Berita Terkini

Verifikasi Administrasi Pencalonan Anggota DPRD Kab. Cilacap Th 2014

KPU Kabupaten Cilacap melakukan verifikasi administrasi berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014. Verifikator yang terdiri dari Anggota dan Staff Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap bersama dinas instansi terkait dari Disdikpora, Kemenag dan RSU Kabupaten Cilacap memeriksa kelengkapan berkas pencalonan yang diajukan Partai Politik peserta Pemilu 2014 pada tanggal 9 s.d 22 April 2013. Kelengkapan berkas berupa fotocopy ijazah diperiksa oleh anggota Tim dari Disdikpora dan Kemenag Kabupaten Cilacap, sedangkan kelengkapan berkas berupa surat keterangan kesehatan jasmani-rohani dan surat keterangan bebas narkoba diperiksa oleh Dokter dari RSU Kabupaten Cilacap. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2013 tentang perubahan ke empat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 8 Mei 2013 KPU Kabupaten Cilacap akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 kepada Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014.

Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Cilacap 2014

Sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran, tanggal 22 April 2013 ada 12 Parpol yang telah mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu tahun 2014. Ke 12 parpol itu yaitu Partai Hanura, PPP, PDI-P, Partai Demokrat, PAN, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKPI, PKS, PKB dan PBB. Terhitung sejak hari pertama pendaftaran tanggal 9 s.d 22 April 2013 ada 516 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap unuk Pemilu tahun 2014 yang didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu ke KPU Kabupaten Cilacap. Selanjutnya sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, pada tanggal 23 April s.d 6 Mei 2013 KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi daftar dan bakal calon.

Partai Hanura Mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Cilacap Th 2014

Ketua DPC Hanura Kabupaten Cilacap, Agung Yosi Wiratmoko, ST pada hari Jumat, 19 April 2013 mendatangi KPU Kabupaten Cilacap untuk menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014. Kedatangan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Cilacap bersama jajaran pengurus Partai Kabupaten Cilacap yang berjumlah 6 orang pada pukul 13.23 Wib diterima Warsid, S. Pd (Ketua KPU Kabupaten Cilacap) dengan didampingi Slamet Iswadi, S. Pd, MSi, Tunut Widodo, S. Ag dan Akhmad Kholil, SH (Anggota KPU Kabupaten Cilacap) . Dalam berkas pendaftaran yang diterima KPU Kabupaten Cilacap, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Cilacap menyerahkan 42 berkas bakal calon yang terbagi di 6 Dapil. Bersama Tim pendaftaran, penghubung parpol di masing –masing dapil memeriksa kelengkapan administrasi pendaftaran. Sebagai bukti telah mendaftar Ketua KPU kabupaten Cilacap menyerahkan tanda terima berkas dengan dilampiri hasil ceklis pemeriksaan administrasi.

Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pilgub Jateng 2013

Bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Cilacap Kamis, 12 April 2013 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013. Acara dihadiri oleh Bupati Cilacap yang diwakili oleh Kabag Tata Pemerintahan Setda Kab. Cilacap, Panwaslu Kabupaten Cilacap, Satpol PP, Dispendukcapil dan Kesbangpol Kabupaten Cilacap, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap yakni, Warsid, S. Pd. Kegiatan rekapitulasi diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Bidang Pemutahiran Data Pemilih dari 24 kecamatan se Kabupaten Cilacap. Dalam tekhnis penetapan rekapitulasi DPT oleh KPU Kabupaten Cilacap dibacakan hasil rekapitulasi DPT masing-masing Kecamatan oleh Ketua PPK. Berdasarkan rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan oleh PPK pada tanggal 5 April 2013 didapati jumlah DPT untuk Pemilu Gubernur Jateng 2013 sejumlah 1.485.599 dengan rincian pemilih laki-laki 740.911 dan pemilih perempuan 744.688 yang tersebar di 3.107 TPS. Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPT Pilgub Jateng oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cilacap.

Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil

Minggu 7 April 2013 KPU Kabupaten Cilacap menyelengarakan gerak jalan sehat Komisi Pemilihan Umum satu tahun menyongsong Pemilu 2014. Kegiatan yang mengambil tema “Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan adil” merupakan program KPU RI yang dilaksanakan secara serentak oleh KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi diseluruh Indonesia. Dilepas oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap gerak jalan diikuti oleh ± 500 peserta yang terdiri dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014, Badan penyelenggara Pemilu, Muspida Kabupaten Cilacap dan Keluarga besar KPU Kabupaten Cilacap. Dengan mengambil star dan finish di Alun-alun Kabupaten Cilacap, rute yang di tempuh peserta adalah Jl. Jend. Sudirman – Jl. S. Parman – Jl. Jend. Suprapto – Jl. Di Panjaitan. Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat mengetahui program dan kegiatan KPU dalam seluruh tahapan Pemilu 2014 yang pada akhirnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014.

Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD

PENGUMUMAN NOMOR: 105/KPU.Kab-012.329382/IV/2013 Tentang PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP PADA PEMILU TAHUN 2014 Dengan ini diumumkan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan: WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN Tanggal : 9 s/d 22 April 2013 Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cilacap Jl. MT. Haryono Nomor 75 Cilacap, Telp (0282) 533420 PERSYARATAN BAKAL CALON Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan : Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Sehat jasmani dan rohani; Terdaftar sebagai pemilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. PERSYARATAN PENGAJUAN Berdasarkan pasal 11 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, bahwa dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, partai politik wajib memperhatikan: Daftar bakal calon paling banyak 100 % (seratus persen) dari jumlah kursi yang di tetapkan pada setiap daerah pemilihan. Daftar bakal calon menyertakan sekurang kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Nama-nama calon dalam bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (Model BA). Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Cilacap (Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1 (satu) asli; 2 (dua) rangkap fotocopy yang dilegalisasi. JADWAL TAHAPAN PENCALONAN Sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, bahwa program dan kegiatan serta jadwal pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut: NO Program dan Kegiatan Jadwal 1. Pengumuman pendaftaran pencalonan 6 s/d 8 April 2013 2. Pendaftaran pencalonan 9 s/d 22 april 2013 3. Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 23 s/d 6 Mei 2013 4. Penyampian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu 7 s/d 8 Mei 2013 5. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Cilacap 9 s/d 22 Mei 2013 6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap 23 s/d 29 Mei 2013 7. Penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 30 Mei s/d 12 juni 2013 8. Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dan persentase keterwakilan perempuan 13 s/d 17 Juni 2013 9. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 14 s/d 27 Juni 2013 10. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 28 s/d 4 Juli 2013 11. Penyusunan klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Cilacap 5 s/d 18 Juli 2013 12. Pemberitahuan pengganti DCS 19 s/d 25 Juli 2013 13. Pengajuan pengganti bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 14. Verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Kepada KPU Kabupaten Cilacap 2 s/d 8 Agustus 2013 15. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Cilacap 9 s/d 22 Agustus 2013 16. Pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Cilacap 23 s/d 25 Agustus 2013 Demikian untuk menjadi perhatian. Cilacap, 06 April 2013 KETUA, ttd. WARSID, S.Pd