Berita Terkini

FGD Studi Pelanggaran dan Kekerasan Pemilu

Hari Senin (15/09/2014) dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) oleh Lembaga NGO “Kemitraan” di Java Resto Jl. DR Soetomo Cilacap yang dihadiri KPU Kabupaten Cilacap, Panwaslu Kabupaten Cilacap dan stakeholder Pemilu. Dalam Term of Reference disebutkan bahwa diskusi dimaksudkan untuk menggali informasi sebagai sumber data penelitian Lembaga Kemitraan dan memberikan rekomendasi terhadap perbaikan penyelenggaraan Pemilihan Umum di masa mendatang. Diskusi dipandu langsung oleh Bp. Heri Susilo yang merupakan peneliti dan Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tiga point Fokus utama pembahasan dalam FGD yaitu pertama, pelanggaran yang terjadi sebelum, selama dan pasca pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, kedua kekerasan Pemilu yang terjadi saat masa kampanye, selama dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara, ketiga adalah penyalahgunaan uang (money politic). Sejauh ini, KPU Kabupaten Cilacap menerima rekomendasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2014, pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu, maupun penyelenggara pemilu. Seluruhnya berupa pelanggaran administratif, sesuai ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemiliham Umum, kami menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan. Contoh pelanggaran seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye , administrasi pencalonan, administrasi pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, serta masalah tertukarnya surat suara, yang mampu diselesaikan dengan baik.” Ujar Handi Tri Ujiono, komisioner KPU Kabupaten Cilacap. Dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Helmy Nur Adiansyah, SE, komisioner Panwaslu Kabupaten Cilacap bahwa selain pelanggaran administrasi, pihaknya juga menerima laporan-laporan pelanggaran termasuk indikasi politik uang, namun demikian banyak input yang tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. ”Sebenarnya banyak sekali laporan yang masuk ke Panwaslu, melalui surat, sms atau disampaikan secara langsung namun tidak semua laporan sesuai dengan ketentuan, sehingga kami kesulitan untuk menindaklanjuti.” Ujarnya. Namun demikian secara umum penyelenggara Pemilu di Kabupaten Cilacap sepaham bahwa komunikasi yang intensif antar lembaga, stakeholder, pihak keamanan dan Pemerintah Daerah serta peserta Pemilu dengan mengedepankan tindakan preventif, menjadi kunci meminimalisir permasalahan maupun pelanggaran sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilu. Dari relawan JPPR menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan indikasi pelanggaran terbentur kepada resources pengawas, sehingga ke depan penguatan diperlukan, disamping itu juga bahwa pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat dinilai belum maksimal. Diskusi ditutup Pukul 12.30 WIB yang menghasilkan beberapa point, guna rekomendasi formula perbaikan guna pelaksanaan Pemilu yang lebih baik kedepan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 204 kali