Berita Terkini

Sosialisasi Informasi Tahapan Pembentukan PPK/PPS

Tahap pembentukkan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa / kelurahan yang akan dilaksanakan dari mulai pengumuman, pendaftaran sampai dengan pelantikan / penetapan, tanggal 21 Juni 2016. Pengumuman pendaftaran secara resmi pada tanggal 21-23 juni 2016, sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan 21-25 Juni 2016. bagi penduduk Kabupaten Cilacap yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cialcap Tahun 2017 untuk mempersiapkan diri, terutama bagi yang telah berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Kesempatan ini terbuka bagi warga Kabupaten Cilacap baik laki-laki dan perempuan, tentu saja dengan melalui persyaratan, ketentuan dan seleksi. Sebagai catatan, bagi yang telah 2 (dua) kali menjadi anggota PPK / PPS dalam Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2007 dan Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2012 pada posisi/tingkatan yang sama, tidak diperkenankan mendaftar pada posisi / tingkatan yang sama dalam pilbup / wabup Cilacap Tahun 2017 ini. Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. Untuk informasi pendaftaran secara resmi dan detail, akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni 2016. Catatan Pembaruan: Berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penjelasan PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali: Periode I (Pilbup Cilacap 2007, Pilgub Jateng 2008, Pileg & Pilpres 2009 dihitung 1 (satu) periode); Periode II (Pilbup Cilacap 2012, Pilgub Jateng 2013, Pileg & Pilpres 2014 dihitung 1 (satu) periode).

KPU Menerima Dana Hibah Pilkada Cilacap 2017

Pemkab Cilacap memastikan dana hibah KPU untuk penyelenggaran Pilkada Cilacap sebesar Rp. 39.265.446.400,- (tiga puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah).   Kepastian didapatkan setelah hari Jumat tanggal 20 Mei 2017, Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD) ditandatangani oleh Bupati Cilacap, H. Tatto Suwarto Pamudji bersama dengan Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Sigit Kwartianto, S.S, sebagaimana tertuang dalam NPHD antara Pemkab Cilacap dengan KPU Kabupaten Cilacap Nomor 270/28/03/2016 dan Nomor 132/KPU-Kab.012.329382/V/2016 tentang Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Cilacap Tahun 2017.  Pemberian hibah bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2016 sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) dan Anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 9.265.446.400,- (sembilan milyar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah). Anggaran dialokasikan untuk pembiayaan kegiatan dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017.   Sebagaimana tahapan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Februari 2017. (htu/ndr)

KPU Kab. Cilacap Menetapkan Minimum Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan syarat minimum dukungan calon perseorangan. Ketetapan ini dituangkan dalam keputusan KPU Kabupaten Cilacap nomor 05/Kpts/KPU-Kab.012.329382/2016.   Di dalam keputusan ini memuat: Rekapitulasi DPT Pilpres tahun 2014 di Kabupaten Cilacap sejumlah 1.484.527 pemilih sebagai dasar penghitungan jumlah minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilbup Cilacap 2017. Jumlah persentase dukungan bakal pasangan calon sebesar 96.495 (6,5% x 1.484.527). Persebaran dukungan sebagaimana di atas tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan, yaitu sebesar 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap. Keputusan KPU Kabupaten Cilacap ini selengkapnya dapat di temukan di bagian regulasi atau dengan mengklik tautan ini

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, KPU Kabupaten Cilacap Melakukan Upacara

Di tahun 2016, hari ini kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang ke-108. Sejarah hari ini tepatnya dimulai pada tanggal 20 Mei 1908 dimana berdiri sebuah organisasi bernama Boedi Oetomo yang dilandasi semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.   Perjuangan Boedi Oetomo yang dipimpin oleh Dokter Wahidin Soedirohoesodo dan Dokter Soetomo kemudian dilanjutkan oleh kaum muda pada tahun 1928 yang kemudian melahirkan Soempah Pemoeda. Sehingga pada akhirnya, melalui perjuangan yang tak kenal lelah, tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia.  Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasonal ini, seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap berkumpul di halaman kantor untuk melaksanakan upacara. Dengan ketua KPU (Sigit Kwartianto, S.S) bertindak sebagai pembina upacara yang dalam amanatnya menyampaikan sambutan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.   Dalam sambutan yang bertema “Mengukir Makna Kebangkitan Nasional Mewujudkan Indonesia yang bekerja Nyata, mandiri dan Berkarakter”, mengajak kepada penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal, menyelenggarakan proses-proses secara transparan dan efisien.

Pembinaan Pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Cilacap

Menindaklanjuti hasil diklat manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah di StarHotel Semarang pada tanggal 10 s.d. 13 Mei 2016, hari ini (17 Mei 2016) KPU Kabupaten Cilacap mengumpulkan seluruh pegawai di ruang Aula. Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa hal yang diantaranya penekanan pada netralitas PNS, sasaran kinerja pegawai serta disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Rekruitmen Anggota Panwaskab, Bawaslu Jateng Mengunjungi KPU Kab. Cilacap

Pada hari Selasa, 12 April 2016 KPU Kabupaten Cilacap kedatangan rombongan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin langsung oleh ketua Teguh Purnomo, SH, MH. Turut serta dalam rombongan ini sekretaris tim seleksi Muhammad Rafiuddin, SHI, M.I.Kom beserta staf yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Sigit Kwartianto, S.S. beserta anggota Handi Tri Ujiono, S.Sos., Akhmad Kholil, SH., Aniroh, S.Ag, M.S.I dan sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Drs. Usnanto.   CILACAP - Kehadiran rombongan dalam kaitannya dengan rekruitmen anggota Panwaslu di Kabupaten Cilacap. Ketua Bawaslu Jawa Tengah dalam pertemuan ini menyampaikan permintaan kepada KPU Kabupaten Cilacap untuk dapat membantu menyebarkan informasi perekrutan anggota Panwaskab kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap. KPU Kabupaten Cilacap menyambut baik kunjungan dan siap bekerja sama untuk menyukseskan kegiatan ini.  Sebagaimana pengumuman yang telah kami muat pada 11 April 2016, Tim Seleksi Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Kabupaten/kota Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang melakukan pendaftaran anggota Panwaslu untuk wilayah kota/kabupaten di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada pada tahun 2017. Kabupaten/kota tersebut adalah Kota Salatiga, Kab. Banjarnegara, Kab. Batang, Kab. Jepara, Kab. Pati, Kab. Brebes dan termasuk diantaranya Kab. Cilacap. Ketujuh kab/kota tersebut akan melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati secara serentak pada hari Rabu, 15 Februari 2017.   Informasi lebih lengkap mengenai rekruitmen Panwas Kabupaten/kota dapat dilihat pada website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang beralamat di http://seleksi.bawaslu-jatengprov.go.id/ (sgt/ndr)