Sidang mahkamah konstitusi dengan agenda pembacaan putusan nomor perkara 65/PHPU.D-X/2012 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2012 pada tanggal 15 Oktober 2012 menolak gugatan yang diajukan pasangan Novita Wijayanti, SE, MM – Mochamad Muslih, S. Sos. MM.
Dalam pendapat Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, gugatan yang diajukan pihak pemohon pasangan Novita Wijayanti, SE, MM – Mochamad Muslih, S. Sos, MM tentang penyalahgunaan wewenang, intimidasi, politik uang, kejanggalan pada ijazah, KTP, akte, kampanye diluar jadwal oleh calon Bupati incumbent dan kejanggalan DPS dan DPT tidak terbukti.
Berdasarkan eksepsi pihak termohon dengan disertai bukti dan keterangan saksi dalam sidang tanggal 4 Oktober 2012 dan 8 Oktober 2012, pihak termohon KPU Kabupaten Cilacap dan Pihak Terkait maka pihak pemohon tidak mempunyai cukup bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan pihak pemohon.
Bantahan terhadap dalil tentang penyalahgunaan wewenang, Pihak Terkait menyatakan bahwa program bangga mbangun desa merupakan program pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikuatkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2011 bertanggal 9 September 2011, sebelum tahapan pemilukada Kabupaten Cilacap tahun 2012. Intimidasi yang didalilkan pemohon bahwa pihak terkait melakukan intimidasi dengan mutasi jabatan dibantah oleh pihak terkait karena tugas Bupati untuk melakukan pembinaan kepegawaian dan melakukan mutasi untuk mengurangi kejenuhan. Tentang kampanye diluar jadwal, mahkamah berpendapat bahwa jikalau benar kegiatan resmi diluar jadwal kampanye digunakan untuk meraih simpati dan dukungan dari masyarakat, Pemohon tidak dapat membuktikan hal tersebut terjadi. Tentang kejanggalan KTP, ijazah dan akte, Termohon maupun pihak terkait menerangkan bahwa kejanggalan yang didalilkan pihak Pemohon sudah mendapat ketetapan dari Pengadilan Negeri Cilacap. Dalil tentang kejanggalan DPS dan DPT, pihak Termohon sudah memberikan kesempatan perbaikan DPS sebelum penetapan. Sedangkan adanya pemilih ganda dalam DPT pihak Termohon sudah melakukan pencermatan menggunakan DPTool dan terhadap hasilnya, Termohon telah memerintahkan kepada PPK dan PPS untuk melakukan pencermatan dan pemeliharaan DPT yang apabila ditemukan pemilih ganda, maka surat undangan memilih hanya diberikan satu saja.
Dengan agenda pembacaan putusan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 9 Oktober 2012 yang diucapkan dalam Sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 15 Oktober 2012 oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai anggota, dengan didampingi oleh Wiwik Budi Wasito sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Termohon/kuasanya dan pihak terkait /kuasanya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU Kabupaten Cilacap akan segera menyerahkan hasil Pemilu Bupati dan wakil Bupati Cilacap tahun 2012 kepada KPU RI, Mendagri, KPK, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bupati Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan tersebut.