Berita Terkini

Pengukuhan Badan Penyelenggara PEMILU 2014

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 pada hari Senin, 1 April 2013 KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan pengukuhan kembali Badan Penyelenggara Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 menjadi Badan Penyelenggara Pemilu tahun 2014. Acara yang berlangsung di Rumah Makan Joglo Jl Dr. Sutomo Nomor 105 Cilacap yang diikuti oleh PPK se Kabupaten Cilacap. Pengukuhan Badan Penyelenggara dilakukan oleh Warsid, S. Pd selaku Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Dalam acara pengukuhan dilaksanakan sumpah janji oleh seluruh PPK terlantik dan penandatanganan Naskah Berita Acara Sumpah Janji oleh perwakilan terlantik Parjo (PPK Cilacap Utara) dan Djoko Wahono, SE (PPK Cilacap Tengah) dengan saksi Suprayitno, S. Sos dan Hari Sugiarto, SH Hadir dalam acara pengukuhan Muspida Kab. Cilacap, Panwas Kab. Cilacap dan Anggota KPU Kab. Cilacap beserta jajaran Sekretariat.

Daerah Pemilihan Kabupaten Cilacap Tahun 2014

Dalam rangka penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2014 KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan usulan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah sejumlah 6 Dapil dan alokasi kursi sejumlah 50 kursi. Hal ini sesuai dengan prinsip-perinsip penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD (kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (Conterminous), kohesivitas, kesinambungan) dan hasil konsultasi publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Cilacap pada tanggl 27 Pebruari 2013, dimana sebagian besar peserta menghendaki untuk jumlah Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu tahun 2014 sama dengan tahun 2009. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 105/kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2014, KPU RI menetapkan 6 Dapil dengan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cilacap sejumlah 50 kursi. NO DAERAH PEMILIHAN KECAMATAN ALOKASI KURSI 2009 2014 1. CILACAP 1 Nusawungu Binangun Kroya Adipala 9 9 2. CILACAP 2 Sampang Maos Kesugihan Jeruklegi 8 7 3. CILACAP 3 Cilacap Selatan Cilacap Tengah Cilacap Utara 6 7 4. CILACAP 4 Kawunganten Kampung Laut Bantarsari Gandrungmangu Karangpucung 9 9 5. CILACAP 5 Sidareja Cipari Kedungreja Patimuan 7 7 6. CILACAP 6 Cimanggu Majenang Wanareja Dayeuhluhur 11 11 JUMLAH 50 50

Penyerahan Rekap DPTb Pilgub Jateng 2013

Bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Cilacap pada hari Kamis, 7 Maret 2013 PPK Pilgub Jateng 2013 menyerahkan rekapitulasi DPTb Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013. Acara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap hadiri oleh 24 PPK bidang Pemutahiran Data dan Daftar pemilih. Dalam sambutanya Ketua KPU menyampaikan beberapa hal terkait Pilgub Jateng 2013 antara lain PPK selaku penyelenggara Pemilu diharapkan ikut serta mencermati tahapan Pilgub Jateng tahun 2013. Terkait temuan Panwas Kabupaten Cilacap Anggota KPU Kabupaten Cilacap bidang Data Pemilih, Akhmad Kholil menyampaikan pentingnya PPK berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu baik dengan KPU Kabupaten Cilacap maupun dengan Panwascam.

Konsultasi Publik Penyusunan Dapil

Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 KPU kabupaten Cilacap mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014. Acara yang pimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Parpol peserta pemilu 2014, Dinas/Instansi terkait, Panwas, LSM dan kalangan akademisi. Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd menyampaikan tentang prinsip penyusunan Dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap ini untuk mendapatkan masukan dari peserta konsultasi publik sebagai bahan usulan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014.

Rekapitulasi DPS dan Jumlah TPS Pilgub Jateng 2013

Jumat, 15 Pebruari 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilgub Jateng 2013. Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap dihadiri oleh anggota KPU dan jajaran sekretariat. Berdasarkan hasil pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP pada tanggal 6 Januari s/d 4 Pebruari 2013, KPU Kabupaten Cilacap melakukan rekapitulasi DPS dan jumlah TPS untuk Pilgub Jateng 2013 dengan rincian: JUMLAH PEMILIH SEMENTARA JUMLAH TPS Laki-laki Perempuan Jumlah 741.363 744.991 1.486.354 3.107 Selanjutnya DPS yang telah ditetapkan oleh PPS, maka sejak tanggal 9 Februari hingga 4 Maret 2013 dilakukan pengumuman DPS di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat-tempat strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat agar disampaikan kepada PPS berkaitan dengan perbaikan informasi pemilih ataupun adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar ataupun sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih.

Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilgub Jateng 2013

Berdasarkan jadwal dan tahapan kegiatan Pilgub JATENG 2013 pada tanggal 6 Januari 2013 s/d 4 Pebruari 2013 PPS dengan dibantu oleh PPDP melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) bahan DPS. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan daftar pemilih yang cermat, akurat dan berkualitas. Pada masa pencoklitan PPDP akan mendatangi rumah pemilih yang tercantum di formulir Model A-KWK.KPU. Setelah melakukan pencoklitan PPDP wajib menyerahkan tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dengan menggunakan Formulir Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih (Model A3.3-KWK.KPU) dan ditempeli stiker untuk masing-masing Kepala Keluarga. Dari hasil pencoklitan yang telah dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2013 PPS menetapkan dan mengesahkan DPS. Untuk selanjutnya pada tanggal 9 Pebruari hingga 1 Maret 2013 dilakukan pengumumuman DPS di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat strategis lainnya guna mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.