Berita Terkini

Penyampaian LDK Tim Kampanye Tk. Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019 (Selasa, 03/06/2014). Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU. Penyerahan laporan dana kampanye berupa Laporan Penerimaan Dana Kampanye diterima KPU sesuai dengan tingkatannya 1 (satu) hari sebelum dimulainya Kampanye (3 Juni 2014). Berdasarkan tanda terima sampai dengan tanggal 3 Juni 2014, KPU Kabupaten Cilacap telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap Pasangan Calon H. Prabowo Subianto-H.M Hatta Rajasa dan Ir.H. Joko Widodo-H.M. Jusuf Kalla

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 292 kali