
PENYELAMATAN ARSIP PEMILU BERSAMA ANRI
KPU Provinsi mengundang seluruh KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring dalam acara rapat koordinasi penanganan arsip kepemiluan.
Kegiatan rapat ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Juliatno Sudrajat.
Kegiatan rakor ini menghadirkan Narasumber Rudi Anton, S.H., M.H Direktur Akuisisi ANRI.
Hadir secara lengkap KPU Cilacap dalam kegiatan ini yakni seluruh Komisioner, Sekretaris dan para Kasubbag. Ketua KPU tidak bisa mengikuti acara seiring sedang melaksanakan tugas Sosialisasi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan di Kecamatan Gandrungmangu.
Dalam paparan dan penjelasanannya, Rudi Anton menyampaikan ketentuan regulasi yang mengatur tentang tata kelola arsip negara.
Undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan mengatur bahwa, "Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip negara".
Tujuan penyelenggaraan kearsipan:
- Menjamin dan keselamatan dan keamanan arsip;
- Menjamin keselamatan Aset Nasional.
Manfaat arsip yang rapi dan tertib:
- Perencanaan dan pengambilan keputusan;
- Dukungan layanan publik;
- Perlindungan hak keperdataan rakyat;
- Bahan pertanggungjawaban;
- Perlindungan aset dan kelayaan intelektual;
- Pembelajaran bagi generasi;
- Identitas dan memory kolektif;
- Perlindungan eksistensi bangsa;
- Alat bukti hukum.
Arsip pemilu adalah naskah tentang penyelenggaraan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa hal penting:
- Pengelolaan arsip negara sesuai dengan ketentuan secara patuh;
- Penyediaan tim SDM sebagai pengelola arsip;
- Menyerahkan arsip negara kepada Lembaga arsip sesuai dengan ketentuan regulasi retensi.
Berita KPU