_res.jpeg)
Koordinasi Data untuk Estimasi Jumlah Pemilih Pilkada Tahun 2024
Cilacap. Senin (21/06/2021).KPU Kabupaten Cilacap yang diwakili oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yaitu Ami Purwandari pada hari ini Senin (21/6/2021) melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Koordinasi dilakukan dalam rangka menyusun perencanaan jumlah pemilih dan TPS pada pilkada 2024 yang rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024 (kesepakatan hasil rapat bersama antara Komisi II DPR, KPU RI, Bawaslu RI dan Kemendagri) sehingga diperlukan data dukung yaitu data potensial pemilih yang berusia 17 tahun sampai dengan tanggal 27 November 2024.
Bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap, Ami Purwandari berkoordinasi dengan Plt. Kabid PIAK yaitu Bapak Suyanto. Dalam koordinasi tersebut disampaikan tentang permohonan data penduduk yang berpotensi menjadi pemilih nantinya yaitu penduduk yang sudah berusia 17 Tahun. Data tersebut akan digunakan untuk perencanaan jumlah TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara pada Pilkada serentak Tahun 2024 nanti. Jumlah TPS tersebut diperlukan karena digunakan sebagai salah satu komponen biaya yang perlu dimasukan dalam RAB Pilkada 2024.
Dalam acara koordinasi tersebut, pihak Disdukcapil menerima Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cilacap dengan tangan terbuka dan ramah. Disampaikan bahwa Disukcapil Kabupaten Cilacap siap membantu menyediakan data yang dimaksud untuk kepentingan bersama. Koordinasi diakhiri dengan kesepakatan bahwa KPU Kabupaten Cilacap dan Disdukcapil Kabupaten Cilacap akan terus bersinergi dalam hal pemenuhan data-data kependudukan yang diperlukan untuk kepentingan Pemilu dan Pemilihan sepanjang tidak menyalahi aturan masing-masing lembaga.
AP