Berita Terkini

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MENDUKUNG SUKSES PEMILU 2024

Persoalan daftar pemilih yang kerap dijumpai di pemilu ataupun pemilihan kepala daerah dinilai berakar pada data kependudukan yang belum tercatat dengan baik. Karena itu, penyusunan daftar pemilih tak bisa lagi hanya bertumpu pada data kependudukan dan dilakukan secara periodik atau menjelang pemilu. Pemutakhiran daftar pemilih harus berkelanjutan yang dilakukan jauh hari sebelum pemilihan berlangsung.

Ketua KPU Cilacap menyampaikan, bahwa sesuai pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Berdasarkan dari Undang-Undang Pemilu tersebut secara teknis, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih". masih kata Handi.

“Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.

Handi menjelaskan bahwa rekapitulasi DPB dilakukan setiap bulan oleh KPU, sementara untuk pleno yang melibatkan stakeholders dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Stakeholders yang dimaksudkan dalam rapat koordinasi adalah Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kemenag, Polres dan Kodim.

"Disdukcapil juga berkomitmen untuk memfasilitasi yang dibutuhkan KPU dalam proses pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sesuai ketentuan perundang-undangan." Kata Suyanto.

Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Juni 2021 sebanyak : 1.464.207 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki: 733.303 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak : 703.904 pemilih.

Untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Cilacap memfasilitasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi untuk memberi tanggapan masukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilih berkelanjutan melalui form isian dengan menggunakan Google Form, yang telah disediakan oleh KPU.

 

Berita KPU

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali