Berita Terkini

AUDIENSI DPD PARTAI UMMAT KABUPATEN CILACAP

oleh ; Weweng Maretno,S.Sos

(Div Teknis Penyelenggaraan)

 

Selasa, (28/9) KPU Kabupaten Cilacap kedatangan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat (DPD) Kabupaten Cilacap.

Dalam surat resmi sebelumnya yang disampaikan DPD Partai Ummat ke KPU Kabupaten Cilacap No.002/003.01/IX/2021 tanggal 17 September 2021, meminta waktu untuk audiensi. KPU memberikan waktu dan kesempatan hari ini red pukul 13.00 sd selesai.

Ketua DPD Partai Ummat yang diketuai oleh H. ARIEF ROMDLON, SH.,MH didampingi sekretaris Mohamad Nasuhi, ST menunjukan salinan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditetapkan tanggal 20 Agustus 2021 sekaligus memperkenalkan kepengurusan tingkat Kabupaten. Gambaran kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan hari ini sudah lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten Cilacap dan dalam kepengurusan tersebut tidak lupa pula keterwakilan perempuan yang dipersyaratkan 30% sudah tercukupi.

Dalam paparan yang disampaikan ARIEF ROMDLON, “partai kami berdiri dengan kesederhanaan tapi tidak mengurangi tekad kami untuk bisa menjadi peserta Pemilu bahkan bisa mendulang suara di pemilu 2024 mendatang”, untuk itu kami kulonuwun ke KPU agar kami bisa mengikuti arah dan bimbingan, bagaimana kami harus melangkah kedepan.

Seluruh komisoner hadir dan memberikan paparan, antara lain Weweng Maretno tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, Muhni tentang tahapan pemilu dan Ami Purwandari menyampaikan macam-macam sistim informasi yang dipergunakan oleh KPU, sedangkan Munjiatun Mukaromah paparan tentang Dana Kampanye.

Penting diperhatikan untuk partai Ummat kedepan dalam menghadapi pendaftaran Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu adalah tentang :

  • Pengurus
  • Keterwakilan perempuan
  • Data anggota partai politik

kondisi kantor partai politik ditingkat kabupaten Lolos verifikasi faktual Secara nasional harus :

  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi,
  • Memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen), Jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan
  • Memiliki kepengurusan 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dikabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota, dibuktikan kepemilikan kartu tanda anggota

 

(news 4B4H WWG 26) 28/9/2021

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali