Berita Terkini

Nihil Tanggapan, Pembacaan D.Hasil Kabupaten Cilacap Berjalan Singkat

Oleh Weweng Maretno (Ketua KPU Kab. Cilacap)   Kurang dari satu jam, pembacaan (D Hasil Kabupaten) pada Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Tengah berlangsung sukses dan lancar.   Sebelumnya KPU Cilacap telah melaksanakan rapat pleno Tingkat kabupaten dari tanggal 27 Feb sampai dengan 2 Maret 2024, ada D kejadian yang dibacakan dari beberapa Kecamatan, semuanya dapat diselesaikan dan pada rekap Tingkat Kabupaten Nihil keberatan, maka giliran hari ketiga (8 Maret 23) rekap Tingkat Provinsi Jawa Tengah, pembacaan berjalan singkat. Saat dipertanyakan oleh pimpinan rapat (Handi Tri Ujiono) atas hasil yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) kepada saksi dan bawaslu tidak ada tanggapan, maka seluruh yang dibacakan dinyatakan sah. Kekompakan tim adalah menjadi kunci keberhasilan, kemampuan komunikasi efektif dan fungsi koordinasi Komisioner dan dengan peserta pemilu, Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, serta supporting staff menjadikan pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap berjalan aman dan lancar. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak, ujar ketua KPU Kabupaten Cilacap paska pembacaan rekap Tingkat Provinsi Jawa Tengah.   Salam integritas… News4b4h_1/ Maret 24

KPU Cilacap Tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dalam Pemilu 2024. Dalam rapat pleno yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, hadir seluruh anggota KPU Cilacap Sinoto Hadi Warno, M. Muhni, Munjiatun Mukaromah dan Khamilin serta Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya, Kasubbag Teknis Hari Sugiarto, S.H., M.H. dan jajaran sekretariat. "Proses pendaftaran Calon Anggota Legislatif membutuhkan waktu yang cukup lama dan proses yang panjang, sampai pada akhirnya berujung penetapan hari ini", Ketua KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan dalam pengantarnya. Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebanyak 566 terdiri dari calon laki-laki 353 orang dan perempuan 213 orang. Selengkapnya data dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Daftar Calon Tetap selanjutnya diumumkan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, media sosial dan website laman KPU Kabupaten Cilacap. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Persiapkan Kirab, KPU Rakor Dengan Pihak Terkait

KPU Kabupaten Cilacap hari ini, Rabu (18/10/2023), menggelar Rapat Koordinasi Kirab Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Cilacap bersama pihak-pihak terkait untuk menyambut Kirab Pemilu 2024 yang akan singgah di Kabupaten Cilacap pada bulan November mendatang. Weweng Maretno, selaku Anggota KPU Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kirab akan digelar pada 18 November 2023 di Pendopo Wijayakusuma Sakti Cilacap. “Cilacap nanti akan menerima kirab pemilu dari Kabupaten Kebumen dan menyelesaikan kirab di KPU RI Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara nasional, oleh karenanya kami ingin menggelar kirab ini dengan meriah,” terangnya. Masih dalam acara yang sama, M. Muhni selaku Anggota KPU Cilacap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas menambahkan bahwa kirab nanti akan dimulai di alun-alun Cilacap. "Bendera parpol yang diterima secara estafet dari Kebumen akan dikirab secara meriah melalui rute yang telah ditentukan. Bendera ini akan berada di Kabupaten Cilacap selama 6 hari mulai dari tanggal 18 November 2023. Selama itu juga kami akan mengadakan sosialisasi Pemilu di 6 (enam) Dapil di Cilacap,” tambahnya. Di hari terakhir rangkaian kirab, KPU Kabupaten Cilacap akan membawa bendera ini ke KPU RI di Jakarta. (Mhn/Ndr)

DCS Ditetapkan, 567 Bacaleg DPRD Kabupaten Cilacap Memenuhi Syarat

“KPU Kabupaten Cilacap, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Kabupaten dari 6 Daerah Pemilihan Kabupaten. Mulai 19-23 Agustus KPU Kabupaten Cilacap akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media cetak yang ditentukan dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU Kabupaten dan juga media sosial KPU Kabupaten Cilacap. Sehingga siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan, untuk membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan. Selanjutnya masukan masyarakat ini akan dibuka hingga 28 Agustus 2023. tanggapan masyarakat terhadap DCS melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ , atau persuratan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Cilacap dari tanggal 19-28 Agustus 2023 Pleno diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap dihadiri seluruh Komisioner, PLT Sekretaris, Kasubag KUL, Kasubag TP Parhupmas dan Operator Silon adalah pemenuhan syarat dan Ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU No. 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. KPU Kabupaten Cilacap menuangkan hasil rapat pleno kedalam Berita Acara  dengan nomor 169/PL.01.4-BA/3301/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara. Daftar Calon Sementara yang prosesnya tertuang dalam Berita Acara sebagai dasar untuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Cilacap Nomor 28 Tahun 2023. Dari sejumlah 567 BACALEG DPRD Kabupaten Cilacap yang Memenuhi Syarat terdiri dari 214 Calon Perempuan dan 353 Calon Laki-laki dengan demikian jumlah calon perempuan mencapai 38%.  Kronologi dari jumlah 567 Caleg yang memenuhi syarat, awalnya diajukan oleh 18 Partai Politik di Kabupaten Cilacap pada pengajuan awal 689, pengajuan perpanjangan 695 dan Pengajuan perpanjangan paska Surat KPU No. 505/PL.01.4-SD/05/2023 jumlah 716 dan pengajuan pada masa pencermatan rancangan DCS sejumlah 485. Untuk melihat DCS Anggota DPRD Kab Cilacap kunjungi tautan ini -- Anggota KPU Kab Cilacap - Divisi Teknis Penyelenggaraan Weweng Maretno, S.Sos

Rakor Digelar, Ada Parpol Yang Lega dan Menyesal

Rabu, 12 Juli 2023 Pukul 14.00 wib, KPU Kabupaten Cilacap selenggarakan Rakor persiapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Rakor diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap dihadiri 16 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Cilacap, catatan dalam registrasi, parpol yang tidak adalah Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Martno) tujuan rakor ini adalah Menyampaikan informasi terkait Surat KPU No. 701/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 10 Juli 2023 ditujukan ke Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat. Untuk diketahui, KPU memutuskan membuka kembali akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari pada 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Terselenggaranya rakor terinformasikan dengan jelas beberapa hal, sehingga berharap agar Partai Politik tingkat Kabupaten Cilacap dapat memanfaatkan peluang untuk memperbaiki persyaratan bakal calon yang diyakini tidak memenuhi syarat dengan prosedur yang telah ditentukan. Waktu pengajuan ditunggu sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Jika sampai dengan tanggal tersebut ada partai politik yang memanfaatkan waktu untuk perpanjangan perbaikan maka KPU Kabupaten Cilacap akan menerbitkan tanda terima dan Berita Acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Ungkapan Parpol saat rakor. Mendapatkan angin segar dengan dilaksanakan rakor, kami telah mencermati surat KPU sebelumnya dan kami patuhi ketentuan itu, dan kami akan memanfaatkan masa perpanjangan perbaikan ini ke KPU Kabupaten.   Sebaliknya ada pimpinan parpol yang menyesal karena tidak hadir dalam kurun waktu 26 Juni - 9 Juli 2023 sehingga tidak berkesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa perpanjangan ini.   Ungkapan senada juga disampaikan, kalau tahu demikian, kami akan ajukan semua bakal calon yang menurut kami belum memenuhi syarat karena dokumen persyaratan belum semuanya lengkap, saya akui karena kecepatan/update menerima informasi menjadi kunci semuanya dan kemampuan operator kami juga menjadi pendukung sukses dan tidaknya (ungkap pimpinan Perindo).   Weweng Maretno, S.Sos (Anggota KPU Kab Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Satu Partai Politik Tidak Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon

Minggu, 9 Juli 2023 pukul 08.00 wib sd 22.36 WIB, KPU Kabupaten Cilacap menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024. Seluruh komisoner KPU Kabupaten Cilacap dan jajaran Bawaslu selalu mengawasi dan mendapingi KPU Kabupaten dalam rangka prosesi penerimaan pengajuan perbaikan ini. Sebanyak 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).  Ketidak hadirannya telah dikonfirmasi oleh Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menurut ketua PKN Kabupaten Cilacap Dona Prakosa, ST ketidak hadiran untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang sebelumnya berstatus BMS dikarenakan permasalahan internal, para bakal calon tidak mau melengkapi beberapa persyaratan karena keberatan dalam pengurusannya, bahkan ketua PKN itu sendiri tidak mau melanjutkan. Prosesi penerimaan berjalan lancar dan kondusif dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan pukul 22.36 wib, oleh karena satu parpol belum hadir KPU berkonsultasi ke Bawaslu Kabupaten dan atas sarannya sepakat untuk menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pukul 23.59 wib. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon diberikan kesempatan kepada Partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat atau mengganti bakal calon karena (meninggal dunia, mengundurkan diri, diganti oleh DPP) dan pindah dapil. Disamping Partai Politik harus mempedomani PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi dokumen peryaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, agar partai politik juga mengikuti arahan dan saran dari KPU, dimana menjelang batas akhir pengjuan KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 690/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Cilacap memberikan Layanan Help Desk, Komunikasi langsung dengan pengurus, membuat grup WA selama tahapan pencalonan, bahkan kami melakukan monitoring secara langsung ke seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebelum masa pengajuan perbaikan berakhir. Satu hal menarik bahwa Pemilu sebagai sarana Integrasi bangsa dapat ditunjukan adanya kerjasama operator Partai Amanat Nasional yang sengaja membantu operator Perindo terhadap prosedur yang dilakukan dalam aplikasi SILON untuk perpindahan Dapil dimana Perindo mengalami kesulitan mengerjakannya saat sama-sama akan pengajuan perbaikan. Harapan kami agar Bakal calon yang diajukan oleh partai politik semuanya lengkap dan benar KPU memberikan tanda terima dan Berita Acara, selanjutnya saat diverifikasi oleh KPU nanti dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 harus memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga status yang diberikan akani Memenuhi Syarat (MS). Weweng Maretno, S.Sos (Anggota KPU Kab Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan)