Berita Terkini

Tambah Amunisi, KPU Cilacap Makin Solid

KPU Cilacap - Selasa 10 Juni 2025, Ketua didampingi sekretaris  menerima kehadiran empat CPNS dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap sekaligus memberikan pembekalan kerja. Kabupaten Cilacap adalah kabupaten terluas di Provinsi Jawa Tengah, cakupan dan beban  kerja KPU Kabupaten Cilacap menjadi sangat berat terutama saat memasuki tahapan Pemilu.  Kehadiran empat CPNS bagi kami merupakan amunisi baru, sehingga diharapkan kerja-kerja kedepan semakin solid. ‘Kalian saya ibaratkan tiga jenis barang yang direbus dalam air (lingkungan kerja KPU) seperti telor,wortel dan kopi.  Janganlah seperti telor yang dalamnya cair dan lembek tapi ketika direbus menjadi keras, janganlah jadi wortel ketika direbus menjadi lembek itulah karakter yang tidak sesungguhnya diharapkan, kepribadian baik yang dimiliki terpengaruh energi negatif dilingkungan kerja.  Maka kalian jadilah kopi yang dapat mewarnai dilingkungan kerja, karena kalian adalah orang-orang terpilih yang mempunyai kemampuan dan skill yang baik”, ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno,  yang disampaikan dalam Perkenalan dan Pengarahan bagi CPNS di KPU Kabupaten Cilacap.   Abahewenk, 10 Juni 25

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Sesion 4 Tahun 2025

Kamis, 2 Juni 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap  hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiharto), Staf Hukum (Zulfan Hikami dan Haryono) kegiatan di laksanakan secara daring Melalui Zoom meeting. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Anggota  KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Akmaliyah) Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Sumatra Selatan (Meidy Y Tinangon). Kemudian dilanjutkan oleh  Narasumber dengan dipandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 51  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap (Munjiatun Mukaromah) dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Jekmad Wauda) kemudian diskusi tanya jawab dan di akhiri  pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) . Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KPU Kab kepulauan Talaud , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan  oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU  Kab Kepulauan Talaud adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  2  (dua) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Esang KPU Kabupaten Talaud   sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan KPU Kab Kepulauan Talaud  Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati  Kepulauan Talaud Tahun 2024  dan memerintahkan kepada KPU Kab Kepulauan Talaud  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Tahun 2024 sepanjang di Kecamatan Essang, PSU terjadi di 9 TPS dan berada di 8 Desa Kecamatan Essang. Dalil Pemohon yang sebagian di kabulkan yang berdampak pada pembatalan keputusan dan PSU adalah  adanya fakta yang mencolok terkait permainan politik uang yang di lakukan oleh pihak terkait yaitu Paslon no urut 3 pada masa kampanye di kecamatan Essang dan fakta hukumnya adalah adanya bukti vidio yang di putar di persidangan, penyataan dari  pemilih dan pernyataan dari mantan panwaslu Kec Essang dan juga tidak ada bantahan dari Termohon dan Pihak Terkait. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran dan kajian  bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kab Kepulauan Talaud  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran untuk melakukan  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

Keberagaman Bukan Merupakan Ancaman

KPU Cilacap. Kami melaksanakan upacara sesuai Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025. KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan upacara pada Senin tanggal 2 Juni 2025 dihalaman kantor. Tidak sekedar melaksanakan upacara, hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 yang selalu diperingati bersama, bagi kami adalah momen baik utuk menyatukan keberagaman diantara komisioner dan seluruh karyawan yang ada dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap.   Keberagaman yang menjadi pembentuk lahirnya bangsa Indonesia tidak menjadi kehawatiran jika masyarakat telah menjiwai dan berperilaku sesuai pancasila. Perjuangan yang dilakukan oleh para bapak bangsa dalam proses perumusan dasar negara tidaklah semudah yang dibayangkan. Tiga orang tokoh; Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno merupakan bagian dari para bapak bangsa yang mengemukakan gagasan dan pendapatnya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.   Abahewenk, 2 Juni 2025

Diskusi Rutin Kamis sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 47  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota  KIP  Kota  Sabang. Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02. KPU Kota Sabang  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue. Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

KPU Sambangi kantor Dinas P dan K Cilacap

KPU Kabupaten Cilacap – Untuk kesekian kalinya Tim KPU Cilacap pada hari Kamis, 22 Mei 2025 melakukan agenda audensi menyambangi kantor Dinas P dan K Kabupaten Cilacap dan diterima langsung oleh Kepala Dinas P dan K Bapak Luhur Satrio Muchsin, S. Stp, MSi. Pembicaraan resmipun dimulai oleh Ketua KPU Cilacap Bpk Weweng Maretno, S.Sos., terlihat akrab dan santun karena memang sebelumnya sudah terjalin komunikasi yang cukup intens sebelum beliau Kepala Dinas ditugaskan disini (Dinas P dan K) sambil menyeruput kopi dan hidangan ringan yang memang sudah tersaji. KPU Mengucapkan terima kasih atas dukungannya dalam pelaksanaan pemilu dan Pilkada 2024, termasuk sudah mengijinkan para pegawai dan staf dilingkungan Dinas P dan K disemua wilayah kabupaten untuk menjadi bagian dari KPU sebagai penyelenggara adhoc mulai dari KPPS yaitu penyelenggara di TPS, penyelenggara tingkat desa atau PPS sampai penyelenggara ditingkat kecamatan atau PPK, dimana hal ini mendominasi hampir 50% dari seluruh adhoc yang ada dan semoga menjadi jalan karier yang lebih baik lagi atas peran sertanya. Kemudian Bpk. Kepala Dinas pun menyambut dengan rasa bahagia dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Cilacap atas terselenggaranya pemilu dan pemilihan 2024 yang sudah berjalan aman, damai dan kondusif tanpa gugatan. Dilanjutkan penyerahan tanda apresiasi dari Ketua KPU ke Kepala Dinas berupa buku catatan tahapan pemilihan 2024 dan piagam penghargaan dengan diakhiri ucapan-ucapan kata saling mendoakan semoga kita semua selalu dipermudah urusan dan diberikan kesuksesan selalu.   LarosNK7899, 22 Mei  2025

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Kamis Sesuatu adalah Kegiataan Rutin yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meting yang di Ikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se Jateng, Kali Ini Kamis Sesuatu  di laksanakan pada hari kamis sesuai dengan temanya sebelumnya tanggal 14 mei  2025 di laksanakan  di hari Rabu. Nara sumber dalam Kajian Rutin  kamis sesuatu  adalah KPU Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan jadwalnya  oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Pembahasan  mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi pada  Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU)  Pilkada 2024. Pada Kesempatan Hari ini Kamis 22 Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 10.00 WIB dan di buka oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 75 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil KPU  Kabupaten Parigi Moutong yang di sampikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Kota Semarang (Nanda Gultom) serta di hadirkan Narasumber dari KPU Sulawesi Tengah dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parigi Moutong. Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Parigi Moutong, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya. Persoalan yang di hadapi oleh KPU Parigi Moutong adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi   dengan pokok perkara Terkait Kecurangan TSM Pelanggaran TSM Penetapan Pasangan Calon yang tidak memenuhi Syarat KPU Parigi Moutong sebagai Termohon Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon dalam eksepsinya dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu mendiskulifikasi Calon Bupati No Urut 5 (Lima) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024  dan memerintahkan Termohon KPU Parigi Moutong malakukan Pemungutan Suara Ulang secara Keseluruhan Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi pada tahapan Penyelenggaraan, adanya mitigasi resiko adanya Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan.   MM, 22 Mei 2025