Minggu, 9 Juli 2023 pukul 08.00 wib sd 22.36 WIB, KPU Kabupaten Cilacap menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024. Seluruh komisoner KPU Kabupaten Cilacap dan jajaran Bawaslu selalu mengawasi dan mendapingi KPU Kabupaten dalam rangka prosesi penerimaan pengajuan perbaikan ini.
Sebanyak 17 dari 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Ketidak hadirannya telah dikonfirmasi oleh Weweng Maretno selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, menurut ketua PKN Kabupaten Cilacap Dona Prakosa, ST ketidak hadiran untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang sebelumnya berstatus BMS dikarenakan permasalahan internal, para bakal calon tidak mau melengkapi beberapa persyaratan karena keberatan dalam pengurusannya, bahkan ketua PKN itu sendiri tidak mau melanjutkan.
Prosesi penerimaan berjalan lancar dan kondusif dimulai dari jam 08.00 wib sampai dengan pukul 22.36 wib, oleh karena satu parpol belum hadir KPU berkonsultasi ke Bawaslu Kabupaten dan atas sarannya sepakat untuk menunggu sampai batas waktu yang ditentukan pukul 23.59 wib.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon diberikan kesempatan kepada Partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat atau mengganti bakal calon karena (meninggal dunia, mengundurkan diri, diganti oleh DPP) dan pindah dapil.
Disamping Partai Politik harus mempedomani PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dan Keputusan KPU No. 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi dokumen peryaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, agar partai politik juga mengikuti arahan dan saran dari KPU, dimana menjelang batas akhir pengjuan KPU RI telah menerbitkan Surat Edaran No. 690/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten Cilacap memberikan Layanan Help Desk, Komunikasi langsung dengan pengurus, membuat grup WA selama tahapan pencalonan, bahkan kami melakukan monitoring secara langsung ke seluruh Partai Politik di Kabupaten Cilacap sebelum masa pengajuan perbaikan berakhir.
Satu hal menarik bahwa Pemilu sebagai sarana Integrasi bangsa dapat ditunjukan adanya kerjasama operator Partai Amanat Nasional yang sengaja membantu operator Perindo terhadap prosedur yang dilakukan dalam aplikasi SILON untuk perpindahan Dapil dimana Perindo mengalami kesulitan mengerjakannya saat sama-sama akan pengajuan perbaikan.
Harapan kami agar Bakal calon yang diajukan oleh partai politik semuanya lengkap dan benar KPU memberikan tanda terima dan Berita Acara, selanjutnya saat diverifikasi oleh KPU nanti dari tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 harus memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga status yang diberikan akani Memenuhi Syarat (MS).
Weweng Maretno, S.Sos (Anggota KPU Kab Cilacap Divisi Teknis Penyelenggaraan)