Berita Terkini

KPU Cilacap Gelar Rakor Pendaftaran Calon

Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mulai menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan sebagai tahap awal Pilbup Cilacap 2024 hari ini, Kamis (1/8/2024) di Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Hadir dalam rakor ini dari 22 Dinas/instansi/pemangku kepentingan terkait. "Rakor pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada semua pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon, terutama dalam hal persyaratan bakal calon" ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno. Weweng mengatakan, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini tinggal melalui jalur partai politik setelah pada tahapan pendafaran perseorangan tidak ada satupun paslon yang mendaftar, sehingga dipastikan di Cilacap tidak ada calon perseorangan atau independen. Sementara pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cilacap menjelaskan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangam bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ketentuan. "Ketentuannya yaitu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%  (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap," jelas Sinoto Hadi Warno. Selain itu, kata Sinoto, ada beberapa poin persyaratan bakal calon sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. "Adanya persyaratan batas usia, pendidikan terakhir, dan kepastian bahwa para bakal calon bebas dari narkoba, disamping syarat administratif lainnya" imbuhnya.   Reporter: Kendro Editor: Sinoto Foto: Prapto

Hindarkan Laporan Kode Etik

KPU Kab Cilacap mengikuti rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc dengan KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Harris Centraland Semarang, 29-31 Juli 2024. Hadir di acara ini Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Anggota Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas & SDM (M.Muhni) serta kasubbag Hukum dan SDM (Tunggul Hamisena). Satu hal menarik disampaikan narasumber dari DKPP (Hakim Junaedi), yang juga mantan komisioner KPU Jawa Tengah, mengutip pernyataan ahli Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie adalah, "Etika lebih tinggi daripada hukum, etika perlu dengan narasi dalam penegakannya". Agar terhindar dari laporan etika, setiap penyelenggara mesti menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan dan berperilaku sebagaimana peraturan DKPP No 2 tahun 2017. Setiap penyelenggara Pemilu harus menjaga integritas dan profesional dalam menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu Sedangkan penanganan kode etik bagi badan adhoc harus memperhatikan keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Newsabah. 30Juli24)

Perilaku Etika Menarik

KPU Kabupaten Cilacap kembali lakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan  Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan beberapa komunitas. Kegiatan diselenggarakan di balai desa Adiraja, Adipala pada Minggu, 28 Juli 2024. Sinoto Hadi Warno sebagai narasumber dan Forkopimcam setempat hadir membersamai KPU. Komunitas penghayat kepercayaan menjadi sasaran sosialisasi, karena diyakini disamping mempunyai keanggotaan yang relevan banyak, juga karena komunitas tersebut selalu konsisten antara ucapan dan perbuatannya (berintegritas), sehingga diharapkan apa yang disampaikan KPU akan sampai keseluruh anggota dan Masyarakat sekitarnya. "Satu hal yang menarik dari pengamatan kami saat pelaksanaan kegiatan, terlihat anggota komunitas kepercayaan terlihat tertib saat menandatangani daftar hadir dan dibelakangnya antri sampil menggendong tangan" terang Weweng Maretno (Ketua KPU Kabupaten Cilacap) sebagaimana terlihat dalam foto di atas. (Abaheweng 28/7/24)

Target Partisipasi Meningkat, KPU Kabupaten Cilacap Gencarkan Sosialisasi

Bertempat di Kantor Kecamatan Cipari, 26 Juli 2024, KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan Sosilisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan Organisasi Kemasyarakatan atau Komunitas. Weweng Maretno selaku Ketua KPU Kabupaten Cilacap memberikan sambutan sekaligus membuka jalannya acara. Weweng menyampaikan bahwa Kecamatan Cipari dipilih menjadi salah satu titik sosialisasi dikarenakan partisipasinya dalam pemilu kemarin terbilang kecil, oleh sebab itu diharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan meningkat partisipasinya pada pilkada. M.Muhni selaku Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM dan Munjiatun Mukaromah selaku DIvisi Hukum KPu Kabupaten Cilacap memaparkan materi sosialisasi. Muhni dan Munji berharap peserta yang datang pada sosialisasi ini akan membawa dampak positif terhadap masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pilkada yang akan datang. Hadir dalam kegiatan ini, Kunadi selaku Camat Cipari, Polsek Cipari dan Danramil 11 Cipari dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cipari. Kelompok sasaran dalam kegiatan ini adalah Organisasi kemasyarakatan antara lain ada NU, Muhammadiyah, kelompok perempuan, pemilih pemula perwakilan OSIS dari SMA se Kecamatan Cipari, dan kelompok Pemuda.

Benturan Kepentingan Tak Terhindarkan

"Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggungjawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan disekitar undang-undang", demikian cuplikan kata bijak dari Plato yang disampaikan oleh Muslim Aisha divisi hukum KPU Provinsi Jawa Tengah pada rapat kerja KPU se-Provinsi Jawa Tengah. Rapat Kerja yang dibuka oleh Handi Tri Ujiono (Ketua KPU Provinsi Jateng), digelar di hotel Haris Semarang 22-23 Juli 2024 kemarin dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Cilacap.   Bertindak sebagai narasumber utama Muhammad Tio Aliansyah (Anggota DKPP RI), dalam paparannya menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan harus betul ditegakkan, sehingga intisari dari prinsip itu bagi Komisioner dituntut untuk berintegritas dan professional dalam menjalankan tugasnya, demikian juga badan adhoc ditingkat Kecamatan maupun ditingkat desa. Fokuskan bahwa etik yang tertuang pada Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 dapat dipahami oleh semua pihak. Sementara disesi akhir Muslim Aisha menyampaikan Keputusan KPU No. 323 tahun 2020 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU.  Tidak sedikit komisioner menghadapi dinamisasi kejadian tersebut, "kunci agar terhindar dari masalah ini adalah keteguhan sikap dan declair kepada public", terangnya. Salam integritas… News4b4h_6/ Juli 24

50 Caleg Terpilih Dipastikan Telah Menyampaikan Tanda Terima LHKPN

Cilacap - Lima Caleg terpilih dari PKB dan Partai NasDem yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN, pada hari Jum’at 19 Juli 2024 dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap.    Pemanggilan ini untuk yang ketiga kalinya, karena progres kedua partai ini dinilai lambat dan kurang respon.  Saat diidentifikasi oleh divisi Teknis dan Divisi Hukum, teriindikasi bahwa penyampaian pelaporan ke KPK tidak dikerjakan sendiri dan yang bersangkutan tidak memantau progresnya.  Tampak keseriusan caleg yang bersangkutan setelah adanya pemberitaan dimedia pada 17/7 lalu. "Kegiatan ini sebagai upaya fasilitasi dari KPU, dan Alhamdulillah siang tadi (19/7) seluruh Caleg terpilih (50 orang) sudah menyampaikan tanda bukti penyampaian pelaporan LHKPN ke KPU Kabupaten Cilacap", terang Ketua KPU Kab Cilacap (Weweng Maretno).   Salam integritas (News4b4h_5/ Juli 24)