
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Sesion 4 Tahun 2025
Kamis, 2 Juni 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum se Jawa tengah, Untuk KPU Kabupaten Cilacap hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiharto), Staf Hukum (Zulfan Hikami dan Haryono) kegiatan di laksanakan secara daring Melalui Zoom meeting.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang di buka langsung oleh Anggota KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Akmaliyah) Kemudian di lanjutkan oleh Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Sumatra Selatan (Meidy Y Tinangon). Kemudian dilanjutkan oleh Narasumber dengan dipandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud.
Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap (Munjiatun Mukaromah) dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud (Jekmad Wauda) kemudian diskusi tanya jawab dan di akhiri pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) .
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kab kepulauan Talaud , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.
Persoalan yang di hadapi oleh KPU Kab Kepulauan Talaud adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 2 (dua) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Esang
KPU Kabupaten Talaud sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon yaitu menyatakan batal keputusan KPU Kab Kepulauan Talaud Nomor 1259 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Kab Kepulauan Talaud untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sepanjang di Kecamatan Essang, PSU terjadi di 9 TPS dan berada di 8 Desa Kecamatan Essang.
Dalil Pemohon yang sebagian di kabulkan yang berdampak pada pembatalan keputusan dan PSU adalah adanya fakta yang mencolok terkait permainan politik uang yang di lakukan oleh pihak terkait yaitu Paslon no urut 3 pada masa kampanye di kecamatan Essang dan fakta hukumnya adalah adanya bukti vidio yang di putar di persidangan, penyataan dari pemilih dan pernyataan dari mantan panwaslu Kec Essang dan juga tidak ada bantahan dari Termohon dan Pihak Terkait.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran dan kajian bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kab Kepulauan Talaud pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran untuk melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.