Berita Terkini

Diskusi Rutin Kamis sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Rabu 28 Mei 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono)  Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang  di buka langsung  oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono)
Kemudian di lanjutkan oleh  Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh  Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi  nomor 47  Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota  KIP  Kota  Sabang.
Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika  yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK  dan serta  bagaimana Penyelesainya.
Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut  3  (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02.

KPU Kota Sabang  sebagai Termohon  di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi  Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon  yaitu menyatakan batal  keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024  dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang  untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang  pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai  mitigasi resiko dan  Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 145 kali