
Diskusi Rutin Kamis sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Rabu 28 Mei 2025, KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam kajian rutin kamis sesuatu yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang ikuti oleh peserta Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Sataf Hukum, Untuk KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir yakni Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarti) Staf Hukum (Zulfan Hukami dan Haryono) Melalui Zoom meeting. Kegiatan di mulai pada pukul 09.00 WIB yang di buka langsung oleh Ketua KPU KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono)
Kemudian di lanjutkan oleh Pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU KIP Aceh Kemudian di lanjutkan oleh Narsumber dengan di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum dan pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Imam Zubaedi) dengan Pembahasan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 47 Tahun 2025 tentang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan wakil Walikota KIP Kota Sabang.
Narsumber kali ini yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Sabang dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Magelang kemudian di akhiri dengan pengarahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawsan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha) dan Diskusi tanya Jawab.
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang , Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesainya.
Persoalan yang di hadapi oleh KIP Kota Sabang adalah terkait gugatan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati Tahun 2024 No urut 3 (tiga) di Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02.
KPU Kota Sabang sebagai Termohon di eksepsinya Menolak secara seluruhnya atas pokok perkara yang di dalilkan pemohon tetapi Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian eksepsi Pemohon yaitu menyatakan batal keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 dan Memerintahkan kepada KIP Kota sabang untuk melakukukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KIP Kota Sabang pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai mitigasi resiko dan Pemetaan dalam Potensi Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.