
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Rabu 14 Mei 2025 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Kegiatan yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025. Kegiatan di laksanakan melalui Zoom meeting.
Peserta dalam Kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis dan Hukum dan Para staf hukum dan pengawasan Se Jateng, Adapun KPU Kabupaten Cilacap sendiri hadir Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Kasubag Teknis dan Hukum (Hari Sugiarto), Staf Hukum ( Haryono dan Zulfan).
Kegiatan di mulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan di buka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) kemudian acara di pandu oleh Moderator Kasubag Hukum Provinsi jateng (Imam Zubaidi) kemudian di lanjutkan oleh Narasumber dari KPU Klaten (Samsul Huda) dan dipandu oleh Moderator kasubag teknis dan Hukum KPU Klaten terakhir adalah pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha).
Pembahasan dalam Kajian Rapat “kamis Sesuatu” ini adalah terkait Mereview dan mengkaji Amar Putusan Mahakam Ulu Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang di sampaikan oleh Narasumber dari KPU Klaten.
Selanjutnya diskusi tanya jawab dan di akhiri pengarahan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha).
Tujuan dari kegiatan ini adalah belajar bersama terkait persoalan persoalan yang hadir pada tahapan pemilihan yang terjadi satker KPU lain dan belajar bagaimana srategi penyelesainya serta putusan - putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan cara pandang Hakim dalam memutuskan atas dinamika yg terjadi pada tahapan pemilihan dengan begitu peserta kegiatan akan mengetahui dinamika sengketa yag terjadi pada tahapan pemilihan serta penyelesainya.