
Legal Drafting Seri III - Teknis Penulisan Bahasa Dalam Peraturan Perundang-undangan
Selasa 07 Juni 2022 KPU Kabupaten Cilacap hadir dalam Bimtek Legal Drafting Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang –undangan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM beserta staf, dan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan dibuka oleh Divisi Hukum dan pengawasan (Muslim Aisha) dan di pandu oleh Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah kemudian dilanjutkan narasumber dari Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah (Heni Andriana).
Pembahasan materi dalam acara ini adalah tentang Bahasa Peraturan Perundang-Undangan. Ada tiga pokok bahasan dalam materi ini meliputi
1. Bahasa Peraturan Perundang – Undangan
2. Pilihan Kata atau Istilah
3. Teknik Pengacuan
Bahasa peraturan perundang –undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknis penulisan, maupun pengejaanya. Bahasa Peraturan Perundang-Undangan bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
Bahasa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana bagan berikut ini :
Ada 7 ciri bahasa peraturan Perundang-undangan
1. Lugas dan pasti karena menghindari kesamaan arti/kerancyan
2. Bercorak hemat(sederhana) hanya kata yang di perlukan yang di pakai
3. Obyetif dan menekan rasa subyektif
4. Membakukan makna kata – kata
5. Tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan/maksud
6. Memberikan definisi secara cermat tentang nama, sifat atau kategori hal yang di definisikan
7. Untuk tunggal dan jika jamak selalu di rumuskan tunggal
Sedangkan pilihan kata atau istilah perlu lebih berhati hati untuk menempatkanya karena kemungkinan satu kata berasal dari bahasa asing tersebut mempunyai banya pengertian jika di serap ke dalam bahasa Indonesia. Jika serapan tersebut sudah ada kata pendanaanya yang berassal dari bahasa Indonesia sebiknya menggunakan bahasa Indonesia.
Contohnya kata “Maksimum” misalnya yang sering di gunakan dalam menentukan sanksi pidana, sebaiknya menggunakan kata “paling”. Untuk maksimum pidana penjara, mengggunakan “dipidana penjara paling lama ….” Demikian pula untuk kata “minimum” gunakanlah kata paling sedikit”
Norma dalam peraturan perundang –undangan di pakai dalam ketentuan peraturan perundang –undangan yang siftnya mengikat umum dan di gunakan sebagai penggendali tigkah laku atau sebagai tolak ukur untuk menilai sesuati.
Jenis norma peraturan Perundang –Undangan meliputi :
- Norma Peraturan Perundang-Undangan di muat dalam rumusan Pasal/Ayat
a. Norma tingkah laku;
b. Norma kewenangan
c. Norma Penetapan
- Norma Peraturan Perundang –Undangan terdiri atas
- Ada 4 (empat) tipe norma tingkah laku
a. Larangan – di gunakan kata “dilarang”
b. Perintah – di gunakan “wajib” dan harus”
c. Pembebasan dari suatu laragan (boleh melakukan sesuatu) – di gunakan kata “dapat”
d. Pembebasan dari suatu perintah – biasanya digunakan frasa “kecuali jika” atau frasa “dalam hal”
Perancang (pembentuk) peraturan perundang-undangan harus secermat mungkin untuk memilih kata – kata atau ungkapan, secermat mungkin menyusun kalimat norma dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar .
Dan inilah sepenggal pembahasan materi pada acara hari ini.
Selanjutnya adalah tanya jawab oleh peserta, kemudian kesimpulan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dan terakhir adalah penutup.