
Pengumuman: Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Nomor 394 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, dengan ini diumumkan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024, sebagaimana berkas pengumuman yang dapat diunduh di bawah ini.