
Suara Sah Paling Sedikit 6,5% Persyaratan Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Cilacap
CILACAP - Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, membuka acara Rapat Koordinasi (rakor) Kesiapan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Cilacap dan Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada, Sabtu (24/8/2024). Rakor yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, dihadiri Penjabat Bupati Cilacap (Drs. Muhamad Arief Irwanto M.Si) dan jajaran Forkopimda serta pimpinan parpol tingkat Kabupaten.
Setelah menerima surat dari KPU RI No. 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Weweng memastikan, bahwa pengumuman persyaratan pencalonan dan syarat calon telah mengakomodir Putusan MK. No.60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024.
"Kabupaten Cilacap dalam Pemilu 14 Feb 2024 kemarin tercatat DPT lebih dari satu juta, maka partai politik dan gabungan partai politik peserta Pemilu untuk dapat mencalonkan harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dalam Pemilu 2024.
Hari ini, 24-26 Agustus 2024 kami umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap pada beberapa media. Selain di website maupun media sosial resmi, kami juga mengumumkan di media online, radio dan juga surat kabar", jelasnya.
"RSUD Cilacap telah telah memenuhi semua prosedur dan syarat sebagai tempat pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap", tutupnya dalam kesempatan yang sama.
![]() |
Lihat Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2024 |
Pewarta : Ari Sukendro
Editor : Abahewenk 24 Agustus 24