
7,8 Milyar Sisa Dana Hibah Dikembalikan Ke Kas Daerah
KPU Cilacap. Jum’at, 11 April 25 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cilacap beserta kasubag Rendatin serta Kasubag SDM dan Parmas menyampaikan bukti setor sisa dana hibah ke kas daerah dan menyerahkan laporan Penyelenggaraan Pilkada 2024 ke Bupati Cilacap.
Kegiatan penyerahan yang sedianya akan diterima langsung oleh Bupati Cilacap, hanya diterima oleh Pj. Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap (Sadmoko Danardhono) didampingi asissten 3, Inspektur, Kepala Bakesbangpol dan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) diruang prasanda.
Ketua KPU Cilacap (Weweng Maretno) dalam paparannya, bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan pemilihan kepala daerah serentak, berakhir saat Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Disampaikan terkait penggunaan anggaran adalah sebagai berikut ;
Pagu Dana Hibah Sebesar Rp. 63.871.832.000,-
Total Realisasi Hibah sebesar Rp. 56.047.908.080,- setara dengan 87,75%
Sisa dana hibah sebesar Rp. 7.823.923.920,- telah disetor kembali ke kas daerah tanggal 9 April 2025
Pengembalian sisa uang yang bersumber dari Hibah Langsung penarikannya tidak melalui Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) namun dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemda melalui Kas Daerah dengan persyaratan tertentu.