Berita Terkini

Keputusan Penetapan Calon Terpilih Disampaikan Ke KPU RI

Jakarta - Rabu, 12 Februari 2025 Ketua dan anggota KPU Kabupaten Cilacap beserta kasubag Teknis dan Hukum menyerahkan Surat Keputusan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap terpilih ke KPU Republik Indonesia.  

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan tersebut Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 60 Ayat (4) dan Pasal 62 Ayat (4), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat Keputusan penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 kepada KPU Republik Indonesia.

Prosesi penyerahan diterima langsung oleh kasubag pencalonan KPU RI lantai 3 didampingi Ketua KPU Provinsi dan anggota.

Editor : Abahewenk 12 Feb 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 270 kali