Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013

Sehubungan dengan diterbitkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013 di Hotel Wijaya Kusuma Cilacap (Kamis, 17/10/2013). Sosialisasi yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dan petugas yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2014 di Kabupaten Cilacap dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye. Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi bahwa : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Partai Politik peserta Pemilu wajib menyerahkan nomor rekening Dana kampanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Pengurus Partai Politik wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai dengan 2 Maret 2013 atau 14 sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk Rapat Umum. Dan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan. Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPKD) Partai Politik peserta Pemilu ditutup 7 (tujuh) hari setelah pemungutan dan pengitungan suara (17 April 2014) dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu 15 (lima belas) hari setelah pemungutan dan penghitungan suara (24 April 2014). Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota Legislatif menjadi calon terpilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 789 kali