
Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
PENGUMUMAN NOMOR: 105/KPU.Kab-012.329382/IV/2013 Tentang PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CILACAP PADA PEMILU TAHUN 2014 Dengan ini diumumkan bahwa dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, dengan ketentuan: WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN Tanggal : 9 s/d 22 April 2013 Waktu : 08.00 s.d 16.00 WIB Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cilacap Jl. MT. Haryono Nomor 75 Cilacap, Telp (0282) 533420 PERSYARATAN BAKAL CALON Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan : Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Sehat jasmani dan rohani; Terdaftar sebagai pemilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. PERSYARATAN PENGAJUAN Berdasarkan pasal 11 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, bahwa dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, partai politik wajib memperhatikan: Daftar bakal calon paling banyak 100 % (seratus persen) dari jumlah kursi yang di tetapkan pada setiap daerah pemilihan. Daftar bakal calon menyertakan sekurang kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan. Nama-nama calon dalam bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (Model BA). Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Cilacap (Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain) dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: 1 (satu) asli; 2 (dua) rangkap fotocopy yang dilegalisasi. JADWAL TAHAPAN PENCALONAN Sesuai Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, bahwa program dan kegiatan serta jadwal pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut: NO Program dan Kegiatan Jadwal 1. Pengumuman pendaftaran pencalonan 6 s/d 8 April 2013 2. Pendaftaran pencalonan 9 s/d 22 april 2013 3. Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 23 s/d 6 Mei 2013 4. Penyampian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu 7 s/d 8 Mei 2013 5. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Cilacap 9 s/d 22 Mei 2013 6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap 23 s/d 29 Mei 2013 7. Penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 30 Mei s/d 12 juni 2013 8. Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dan persentase keterwakilan perempuan 13 s/d 17 Juni 2013 9. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 14 s/d 27 Juni 2013 10. Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 28 s/d 4 Juli 2013 11. Penyusunan klarifikasi dari partai politik kepada KPU Kabupaten Cilacap 5 s/d 18 Juli 2013 12. Pemberitahuan pengganti DCS 19 s/d 25 Juli 2013 13. Pengajuan pengganti bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap 26 Juli s/d 1 Agustus 2013 14. Verifikasi pengganti DCS Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Kepada KPU Kabupaten Cilacap 2 s/d 8 Agustus 2013 15. Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Cilacap 9 s/d 22 Agustus 2013 16. Pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Cilacap 23 s/d 25 Agustus 2013 Demikian untuk menjadi perhatian. Cilacap, 06 April 2013 KETUA, ttd. WARSID, S.Pd