
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Sesuai ketentuan pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat 1 bahwa Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Pada hari terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu tanggal 2 Maret 2014, KPU Kabupaten Cilacap menerima 12 (dua belas) pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kabupaten Cilacap. Kedatangan pimpinan partai politik tersebut untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahap II. Berdasarkan tanda terima berkas tercatat 12 ( dua belas) partai politik telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye sebelum batas akhir penyerahan laporan, sehingga 12 (duabelas) Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap berhak sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Terhadap berkas Laporan Dana Kampanye tersebut setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Cilacap diketahui terdapat beberapa laporan yang tidak mencakup semua informasi dan data sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 pasal 21 ayat (1), sehingga dikembalikan untuk dapat diperbaiki. Adapun hasil pencermatan KPU Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut: NO NAMA PARTAI STATUS DOKUMEN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE 1. DPD Partai NasDem Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi Dilengkapi dan perbaikan 2. DPC Partai Kebangkitan Bangsa Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 3. DPD Partai Keadilan Sejahtera Perbaikan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 4. DPC PDI Perjuangan Perbaikan Perbaikan Perbaikan 5. DPD Partai Golkar Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 6. DPC Partai Gerindra Dilengkapi dan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 7. DPD Partai Demokrat Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 8. DPC Partai Amanat Nasional Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 9. DPC Partai Persatuan Pembangunan Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 10. DPC Partai Hanura Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 11. DPC Partai Bulan Bintang Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 12. DPK PKP Indonesia Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan