
Rapat Pleno Penetapan Perolehan kursi dan Calon Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hari ini melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan perolehan suara dan kursi Partai Politik serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2014 di setiap daerah pemilihan (Senin, 12/05/2014). Rapat Pleno yang dihadiri oleh 10 (sepuluh) pimpinan dan saksi partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 (Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Panwaslu Kabupaten Cilacap dan Muspida menetapkan hal-hal sebagai berikut: Rekapitulasi jumlah suara sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah suara sah setiap Partai Politik dan jumlah suara sah setiap calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari masing-masing partai politik disetiap daerah pemilihan. Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik serta Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) disetiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Nama –nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap untuk setiap daerah pemilihan. Terhadap penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota 10 (sepuluh) saksi dari Partai Politik yang hadir dan Panwaslu Kabupaten Cilacap menerima hasil penetapan tanpa ada keberatan yang disampaikan. Selanjutnya hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 18/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 dan ditandatangani oleh saksi dan 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Cilacap untuk diserahkan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 tingkat Kabupaten Cilacap dan Panwaslu Kabupaten Cilacap.