Berita Terkini

Konsultasi Publik Penyusunan Dapil

Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 pada hari Rabu, 27 Pebruari 2013 KPU kabupaten Cilacap mengadakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014. Acara yang pimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Parpol peserta pemilu 2014, Dinas/Instansi terkait, Panwas, LSM dan kalangan akademisi. Dalam sambutanya Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Warsid, S. Pd menyampaikan tentang prinsip penyusunan Dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap ini untuk mendapatkan masukan dari peserta konsultasi publik sebagai bahan usulan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilu Tahun 2014.

Rekapitulasi DPS dan Jumlah TPS Pilgub Jateng 2013

Jumat, 15 Pebruari 2013, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap telah melaksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilgub Jateng 2013. Rapat yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap dihadiri oleh anggota KPU dan jajaran sekretariat. Berdasarkan hasil pencoklitan data pemilih yang dilakukan oleh PPS dengan dibantu oleh PPDP pada tanggal 6 Januari s/d 4 Pebruari 2013, KPU Kabupaten Cilacap melakukan rekapitulasi DPS dan jumlah TPS untuk Pilgub Jateng 2013 dengan rincian: JUMLAH PEMILIH SEMENTARA JUMLAH TPS Laki-laki Perempuan Jumlah 741.363 744.991 1.486.354 3.107 Selanjutnya DPS yang telah ditetapkan oleh PPS, maka sejak tanggal 9 Februari hingga 4 Maret 2013 dilakukan pengumuman DPS di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat-tempat strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan dan masukan masyarakat agar disampaikan kepada PPS berkaitan dengan perbaikan informasi pemilih ataupun adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar ataupun sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih.

Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilgub Jateng 2013

Berdasarkan jadwal dan tahapan kegiatan Pilgub JATENG 2013 pada tanggal 6 Januari 2013 s/d 4 Pebruari 2013 PPS dengan dibantu oleh PPDP melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) bahan DPS. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan daftar pemilih yang cermat, akurat dan berkualitas. Pada masa pencoklitan PPDP akan mendatangi rumah pemilih yang tercantum di formulir Model A-KWK.KPU. Setelah melakukan pencoklitan PPDP wajib menyerahkan tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dengan menggunakan Formulir Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih (Model A3.3-KWK.KPU) dan ditempeli stiker untuk masing-masing Kepala Keluarga. Dari hasil pencoklitan yang telah dilakukan pada tanggal 8 Pebruari 2013 PPS menetapkan dan mengesahkan DPS. Untuk selanjutnya pada tanggal 9 Pebruari hingga 1 Maret 2013 dilakukan pengumumuman DPS di Kantor Desa/Kelurahan dan tempat strategis lainnya guna mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Raker Evaluasi Pemutahiran Data Pemilih

Minggu, 13 Januari 2013 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat kerja evaluasi pemutahiran data pemilih. Acara yang diikuti oleh 24 anggota PPK Pilgub Jateng 2013 dipimpin langsung oleh Akhmad Kholil, anggota KPU Kabupaten Cilacap bidang data pemilih. Dalam raker yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap ini anggota PPK menyampaikan laporan sementara Minggu pertama yaitu tanggal 6 sampai dengan 11 Januari 2013 hasil coklit data pemilih yang dilakukan oleh PPS dan dibantu PPDP. Seperti diketahui pada awal Januari tahun 2013 ini sedang dilakukan coklit data pemilih oleh PPDP dari rumah ke rumah. Pelaksanaan coklit yang dimulai tanggal 6 Januari sampai 4 Februari 2013 dilakukan dalam rangka pemutahiran data pemilih. Pada kesempatan kali ini juga disampaikan beberapa kesulitan yang dialami oleh PPS. Permasalahan yang paling sering muncul dilapangan antara lain kesulitan PPS dalam melakukan entri data dalam program SI-INDI Jateng 2013. Walaupun sebenarnya sudah dilakukan Bimtek berjenjang SI-INDI Jateng 2013 oleh KPU Kabupaten Cilacap. Sebagai bekal PPS dan PPDP dalam melakukan coklit untuk pemutahiran data pemilih pada akhir acara anggota PPK mendapatkan poster pemutahiran data pemilih dan CD yang berisi DP Tool dan Up date SIINDI

Sosialisasi Coklit Pemilih Pilgub Jateng 2013

Dalam rangka pemutahiran data dan daftar pemilih PPDP Pilgub Jateng 2013 akan melaksanakan pencoklitan data pemilih. Sesuai dengan tahapan Pilgub Jateng 2013 pencoklitan akan dimulai pada tanggal 6 Januari sampai dengan 4 Februari 2013. Sebagai sosialisasi pada masyarakat, KPU Kabupaten Cilacap dibantu PPK dan PPS Pilgub Jateng 2013 melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “ Nantikan Kunjungan Petugas Kami ( PPDP ) 6 Januari – 4 Februari 2013 ke Tiap Rumah Untuk Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih” Sejumlah 362 spanduk terpasang diseluruh wilayah Kabupaten Cilacap. Dengan lokasi di titik-titik yang mudah dilihat oleh masyarakat, PPK dan PPS melakukan pemasangan spanduk. Setiap PPK mendapat jatah untuk memasang 3 spanduk dan PPS mendapatkan 1 spanduk sosialisasi. Sedangkan KPU Kabupaten Cilacap selaku penyelenggara pemilu tingkat kabupaten selain memasang 6 spanduk sosialisasi terkait kunjungan PPDP juga memasang baliho Tahapan, Jadwal dan Program Pilgub Jateng 2013. Dengan pemasangan spanduk ini diharapkan masyarakat mengetahui adanya kunjungan PPDP ke rumah – rumah penduduk untuk melakukan pemutakhiran data.

Rapat Pleno Terbuka Tentang Pengumunan Hasil Verifikasi Faktual Tahap ke 2

Dengan selesainya verifikasi faktual parpol hasil DKPP di Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu, 29 Desember 2012 KPU Kabupaten Cilacap mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pengurus dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap. Rapat yang berlangsung di Hotel Wijaya Kusuma dihadiri oleh Muspida, Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Ketua dan Sekretaris Parpol Tingkat Kabupaten Cilacap. Ketua KPU Kabupaten Cilacap dengan didampingi sejumlah anggota KPU membacakan hasil verifikasi faktual. Tercatat dari dari 13 parpol yang mengikuti verifikasi, ke 13 parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Parpol tersebut antara lain PBI, Partai Buruh, PDS, PKPB, Partai Karya Republik, PKNU, PKDI, PNI Marhaenisme, Partai Nasrep, PPDI, PPPI, Partai Republik dan Partai SRI. Dalam rapat pleno yang dimulai pada pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib tidak ada satupun partai politik yang mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cilacap. Selanjutnya hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam Berita Acara Nomor 170/BA/XII/2012 tentang Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pengurus dan Anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap.