Berita Terkini

Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013

Sehubungan dengan diterbitkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi PKPU Nomor 17 tahun 2013 di Hotel Wijaya Kusuma Cilacap (Kamis, 17/10/2013). Sosialisasi yang dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 dan petugas yang bertanggung jawab terhadap pembukuan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2014 di Kabupaten Cilacap dalam mengelola, mempertanggungjawabkan dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye. Beberapa hal penting yang ditekankan pada peserta sosialisasi bahwa : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 Partai Politik peserta Pemilu wajib menyerahkan nomor rekening Dana kampanye Pemilu atas nama Partai Politik kepada KPU. Pengurus Partai Politik wajib menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya sampai dengan 2 Maret 2013 atau 14 sebelum dimulainya tahapan kampanye dalam bentuk Rapat Umum. Dan apabila tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan. Pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPKD) Partai Politik peserta Pemilu ditutup 7 (tujuh) hari setelah pemungutan dan pengitungan suara (17 April 2014) dan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu 15 (lima belas) hari setelah pemungutan dan penghitungan suara (24 April 2014). Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya Calon Anggota Legislatif menjadi calon terpilih.

Penetapan Kembali DPT Pemilu 2014

Mendasari Surat Edaran KPU Nomor 644/KPU/IX/2013 perihal Perbaikan Pemilih dan Daftar DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap menetapkan kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Aula KPU Kabupaten Cilacap (Minggu,13/10/2013). Penetapan kembali daftar pemilih tetap dilakukan untuk menghasilkan DPT yang lebih akurat, komprehensif dan mutakhir dengan melengkapi data yang belum lengkap (nihil) dari setiap pemilih, membersihkan data ganda, pemilih yang tidak berhak namun telah terekam dalam system informasi data pemilih, serta menata kembali daftar pemilih dari TPS yang jumlah pemilihnya masih lebih dari 500 orang. Dengan ditetapkannya kembali DPT Pemilu 2014 dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Panwas Kabupaten Cilacap, Muspida, partai politik peserta Pemilu 2014 dan PPK se Kabupaten Cilacap diperoleh rekap DPT pemilu tahun 2014 di Kabupaten Cilacap sebanyak 1.477.763 pemilih yang terdiri dari pemilih laki- laki 737.673 orang dan pemilih perempuan 740.090 orang. Selanjutnya penetapan kembali perbaikan DPT dituangkan dalam Berita Acara Rapat pleno terbuka penetapan kembali DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014.

Penetapan DPT Pemilu 2014

Rabu, 11 September 2013 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengadakan rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa unsur antara lain PPK sekabupaten Cilacap sebanyak 24, Panwaslu, Muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat dan 12 pimpinan partai politik peserta pemilu 2014. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap Warsid, S. Pd yang dilanjutkan dengan penjelasan pelaksanaan tugas pemutahiran data pemilih serta pembacaan tata tertib. Dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan DPT Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 sejumlah 1.479.459 pemilih yang terdiri dari laki-laki 738.522 pemilih dan perempuan 740.937 pemilih yang tersebar di 4.404 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sosialisasi dan Penyerahan DPS Pemilu Th 2014

Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan sosialisasi dan Implementasi Peraturan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih serta penyerahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Wijaya Kusuma Cilacap.(15/07/2013) Acara yang diikuti oleh peserta dari unsur parpol peserta Pemilu 2014, Muspida, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan akademisi dan dinas instansi terkait dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap. Kepada peserta sosialisasi, Akhmad Kholil, Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Teknis, Penyelenggaraan dan Humas selaku narasumber menyampaikan materi sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 17.30 Wib diakhiri dengan penyerahan softcopy Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Cilacap kepada Panwaslu Kabupaten Cilacap dan Partai Politik peserta Pemilu Legislatif tahun 2014 sebagai bahan untuk mendapat masukan dan tanggapan.

Persetujuan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Cilacap Th. 2014

DCS bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 akan segera diumumkan ke masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, rancangan DCS Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan Partai Politik sesuai tingkatanya atau petugas penghubung. Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa, 11 Juni 2013 KPU Kabupaten Cilacap mengundang pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 untuk melakukan verifikasi terhadap nomor urut, foto, nama dan kecamatan tempat tinggal bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014. Persetujuan DCS bakal calon yang akan diumumkan pada masyarakat mulai tanggal 13 s.d 17 Juni 2013 dibuktikan dengan paraf dari Ketua atau penghubung partai politik. Acara yang bertempat di Aula KPU kabupaten Cilacap berlangsung mulai pukul 13.00 Wib s.d 14.30 WIB dihadiri oleh 12 penghubung dari partai politik peserta pemilu tahun 2014. Diharapkan setelah diumumkannya DCS bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap tahun 2014 akan mendapat tanggapan dari masyarakat. Tanggapan/masukan dari masyarakat dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Cilacap, Jl MT Haryono Nomor 75 Cilacap atau melalui Fax: (0282) 533421 atau via Surat Elektronik (email): redaktur@kpud-cilacapkab.go.id dengan melampirkan fotocopy KTP (identitas diri lainnya), mencantumkan Nama Calon, Daerah Pemilihan dan isi tanggapan.

Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jateng Th 2013

Sabtu, 1 Juni 2013 KPU kabupaten Cilacap menyelenggarakan rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2013. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Cilacap dihadiri oleh Muspida, Panwas dan saksi dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2013. Dalam rapat pleno yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap dilakukan pembukaan kotak suara yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2013 dari masing-masing PPK. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing PPK yang dibacakan oleh Anggota KPU kabupaten Cilacap tercatat suara sah untuk seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sejumlah 762.781 suara dan perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon adalah pasangan calon nomor urut satu ( Drs. H. Hadi Prabowo, MM-Dr. H. Don Murdono, SH, M. Si) memperoleh 178.180 suara (23,36%), nomor urut dua ( H. Bibit Waluyo-Prof. Dr. H. Sudijono Sastroatmodjo, M. Si) memperoleh 323.240 suara (42,38%) dan nomor urut tiga (H. Ganjar Pranowo, SH-Drs. H. Heru Sudjatmoko, M. Si) memperoleh 261.361 suara (34,26%). Selanjutnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun 2013 dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Anggota KPU Kabupaten Cilacap dan saksi dari masing-masing pasangan calon.