
Form Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i Peraturan KPU No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa para calon harus melaporkan harta kekayaan pribadi sebagai syarat pencalonan.
Dibawah ini telah disediakan formulir LHKPN yang bersumber dari situs resmi KPK (http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/formulir-lhkpn)
- Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
- Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun;
- Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
- Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
- Panduan Pengisian
Bagikan:
Telah dilihat 2,919 kali