Berita Terkini

KPU Mengadakan Sosialisasi Bagi Pemilih Perempuan

KROYA-  KPU Kabupaten Cilacap terus mensosialisasikan PILKADA Cilacap Tahun 2017. Salah satu caranya adalah sosialisasi terhadap pemilih perempuan di Pendopo Kecamatan Kroya, Cilacap pada hari Sabtu, 26 November 2016. Acara yang dibuka oleh Camat Kroya Drs Muhammad Najib , M.Si dan diikuti sekitar 100 peserta dan 6 PPK yang berasal dari Kecamatan Kroya dan sekitarnya. Dalam sambutannya Camat Kroya mengajak peserta sosialisasikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat terutama pemilih perempuan bisa meningkat hingga 70% di PILKADA 15 Februari 2015 dan mengajak peserta sosialisasi untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 15 Februari 2017 untuk mencoblos. Selanjutnya acara dibawa oleh moderator yang berasal dari Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap Bapak Karsito S.Sos. Dalam kesempatanya bapak Karsito S.Sos juga memperkenalkan 2 orang narasumber yaitu Handi Tri Ujiono, S.Sos selaku Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan Hanifah Muyasarah, S.Ag, M.Si Dosen IAIIG – UNUGHA Kabupaten Cilacap. Sebagai narasumber yang pertama menyampaikan materi sosialisasi Handi Tri Ujiono, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang sudah datang dalam acara tersebut. Menurut beliau tahapan utama pemilihan Bupati Cilacap 2017 sudah dilakukan pada bulan Maret. Bapak Handi juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa pencalonan Bupati harus diusulkan oleh partai politik yang memenuhi persyaratan peroleh paling sedikit 20% jumlah kursi DPRD (10 Kursi) dan paling sedikit 25% dari akumulasi peroleh suara sah dalam Pileg 2014 (hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.   Selanjutnya Hanifah Muyasarah, S.Ag, M.Si sebagai narasumber yang kedua memberikan materi dengan tema “Perempuan Tulang Punggung Perubahan”. Beliau sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Cilacap atas penyelenggaraan Sosisalisasi Pemilih Perempuan di Kecamatan Kroya. Dalam kesempatan tersebut beliau juga memberikan pengertian demokrasi dan mencermati visi misi paslon agar bisa menitipkan persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat serta mengajak kaum perempuan di wilayah Kroya sekitarnya supaya terlibat dalam PILKADA Cilacap Tahun 2017 untuk pembangunan Cilacap kedepan. Dalam acara tersebut juga ada hiburan door prize Boneka Cikura & PIN Cikura yang dibagikan kepada peserta sosialisasi dengan cara menjawab pertanyaan dari moderator bapak Karsito S.Sos dan menyampaikan pertanyaan yang dijawab oleh narasumber. Hal ini menambah antusiasme dan keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab tersebut. Selanjutnya acara diakhiri dengan sesi foto bersama para peserta sosialisasi dengan kedua narasumber Bapak Handi Tri Ujiono, S.Sos dan Ibu Hanifah Muyasarah, S.Ag, M.Si. Camat Kroya Drs Muhammad Najib , M.Si saat dikonfirmasi mengatakan “ Dalam acara ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Kecamatan Kroya, dan antusiasme dari masyarakat Kroya sangat tinggi dan bisa diperkirakan meningkat mencapai 70%, dan saya berterima kasih kepada KPU Kabupaten Cilacap yang telah berkenan hadir dan mengisi acara tersebut.” ujarnya. (ade prasetya nugraha)

Sosialisasi Pemilih Perempuan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017

GANDRUNGMANGU-  KPU Kabupaten Cilacap terus mensosialisasikan PILKADA Cilacap Tahun 2017. Salah satu caranya adalah sosialisasi terhadap pemilih perempuan di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap pada hari Kamis, 24 November 2016. Acara yang dibuka oleh Camat Gandrungmangu Luhur Satrio Muchsin, S.STP, M.Si dan diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari Kecamatan Gandrungmangu dan sekitarnya. Dalam sambutannya Camat Gandrungmangu mengajak peserta sosialisasi untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 15 Februari 2017 untuk mencoblos. Selanjutnya acara dibawa oleh moderator yang berasal dari PPK Gandrungmangu M. Muhni. Dalam kesempatanya M. Muhni juga memperkenalkan 2 orang narasumber yaitu Aniroh, S.Ag, M.S.I selaku Komisioner KPU Kabupaten Cilacap dan Hanifah Muyasarah, S.Ag, M.Si Dosen IAIIG – UNUGHA Cilacap. Sebagai narasumber yang pertama menyampaikan materi sosialisasi Aniroh, S.Ag, M.Si mengucapkan terima kasih kepada peserta sosialisasi yang sudah datang dalam acara tersebut. Menurut beliau pemilih perempuan di Cilacap lebih banyak dibanding pemilih laki-laki. Sebagai perbandingan dalam Pilpres 2014 yang lalu pemilih laki-laki sebanyak 741.199 (49,9%) dan pemilih perempuan sebanyak 743.328 (50,1%). Aniroh juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, perempuan mempunyai kontribusi besar dalam PILKADA Cilacap Tahun 2017. Beliau juga menganjurkan untuk tidak terlibat dalam Money Politic. Dalam acara tersebut juga ada hiburan door prize Boneka Cikura & PIN Cikura yang dibagikan kepada peserta sosialisasi dengan cara menjawab pertanyaan dari moderator dan menyampaikan pertanyaan yang dijawab oleh narasumber. Hal ini menambah antusiasme dan keaktifan peserta dalam sesi tanya jawab tersebut. Selanjutnya Hanifah Muyasarah sebagai narasumber yang kedua memberikan materi dengan tema “Perempuan Tulang Punggung Perubahan”. Beliau sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Cilacap atas penyelenggaraan Sosisalisasi Pemilih Perempuan di Kecamatan Gandrungmangu. Dalam kesempatan tersebut beliau juga memberikan pengertian demokrasi serta mengajak kaum perempuan di wilayah Gandrungmangu dan sekitarnya supaya terlibat dalam PILKADA Cilacap Tahun 2017 untuk pembangunan Cilacap kedepan. Ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dalam presentasi beliau diantaranya cermati visi misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dan datang ke TPS pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang. Selanjutnya acara diakhiri dengan sesi foto bersama para peserta sosialisasi dengan kedua narasumber tersebut. Ketua PPK kecamatan Gandrungmangu M. Muhni saat dikonfirmasi mengatakan “ Dalam acara ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih, mengingat partisipasi pemilih di Kecamatan Gandrungmangu khususnya masih sangat rendah, dan saya berterima kasih kepada KPU Kabupaten Cilacap yang telah berkenan hadir dan mengisi acara tersebut.” ujarnya. (gempur wahyudi)

Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen

Hari ini, Sabtu tanggal 1 Oktober 2016, KPU Kabupaten Cilacap telah melaksanakan penelitian persyaratan administrasi dokumen terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap. Sebagaimana diketahui bahwa terdapat tiga bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Cilacap sampai atas nama: H. Tatto Suwarto Pamuji - Syamsul Auliya Rachman, S.STP, M.Si Taufiq Nurhidayat - Faiqoh Subky, SH, M.Pd H. Fran Lukman, S.Sos, MM - Bambang Sutanto Hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan bakal calon tersebut dapat diunduh dalam lampiran di bawah ini

Form Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

Sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf i Peraturan KPU No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa para calon harus melaporkan harta kekayaan pribadi sebagai syarat pencalonan.  Dibawah ini telah disediakan formulir LHKPN yang bersumber dari situs resmi KPK (http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn/formulir-lhkpn) Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya. Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK) Panduan Pengisian  

Sosialisasi TP4D dari Kejaksaan Negeri Cilacap

Dalam rangka pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, KPU Kabupaten Cilacap menggandeng dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap.   Kejaksaan Negeri Cilacap menurunkan tim TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah). Tim tersebut bertugas mendampingi, memberi penerangan dan penyuluhan, konsultasi yang berkaitan dengan kebijakan termasuk pengadaan barang.  Hadir memberikan penyuluhan salah satu anggota Tim TP4D, Agus Suhartanto, SH, MH yang merupakan jaksa senior pada Kejaksaan Negeri Cilacap.   Kegiatan ini merupakan awal dari kerjasama antara KPU Kabupaten Cilacap dengan Kejari Cilacap. Acara sangat menarik, dialogis, partisipatoris dengan menggunakan androgogi, memasukkan internalisasi kesadaran bahwa korupsi harus dihindari, hukum harus ditegakkan dan bersifat adil. Hal yang penting, selama sesuai aturan yang benar dan prosedural, KPU Kabupaten Cilacap tidak ragu untuk menerapkan kebijakan, program kerja yang akhirnya dapat memaksimalkan penyerapan anggaran.

Rapat Koordinasi Persyaratan Pencalonan

Tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2017 pelaksanaannya pada tanggal 21 s.d 23 September 2017. Sebelum memasuki tahap tersebut, KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan partai poliitk, Panwaskab dan stake holder lain yang terkait. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2017 bertujuan menjamin silaturahmi dan penyampaian dalam pelayanan informasi terkait dengan pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik. Adapun materi dalam rakor tersebut antara lain: Undang-undang nomor 1 s.d 8 tahun 2015 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Peraturan KPU Nomor 4 dan 6 tahun 2016 Keputusan KPU Kab. Cilacap tentang tahapan, pencalonan dari perseorangan, pencalonan dari partai politk/gabungan partai politik serta pedoman teknis pencalonan Formulir pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 Selain informasi di atas, disampaikan tentang tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-10 Agustus 2016, dengan hasilnya adalah tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan atau nihil.