Berita Terkini

PPK Binangun Gelar Rakor Pelaksaan Kampanye

BINANGUN- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat koordinasi pelaksaan kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017. Salah satu rapat koodinasi, dilaksanakan oleh PPK Binangun pada Rabu, 28 Desember 2016, yang berlangsung di pendopo Kecamatan Binangun.

Kegiatan yang berlangsung bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang aturan-aturan yang berlaku selama kampanye pemilihan kepala daerah di Kecamatan Binangun, terkait lokasi alat peraga kampanye terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul dan yang lainnya.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, antara lain Camat Binangun Tarwan, Panwascam Binangun Muhsinun, 17 Kepala Desa se-Binangun, Ketua PPS se-Binangun, dan Polsek Binangun dengan seluruh jumlah peserta sebanyak 51 orang, Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB.

Camat Binangun Tarwan menilai, KPU Kabupaten Cilacap siap menghadapi PILKADA serentak yang akan diadakan pada tanggal 15 Februari 2017, karena merupakan hal yang biasa dan rutin. Tarwan menyakini bahwa KPU Kabupaten Cilacap telah merencanakan dan menyiapkan setiap tahapan pemilihan dengan baik.

Ketua Panwascam Muhsinun, Muhsinun menjelaskan nantinya pemasangan alat peraga kampanye sudah ditentukan oleh pihak KPU dan seluruh timses harus menaati aturan tersebut.

“Timses harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Kalau tak dijalankan ada Panwas yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan,” ujar Muhsinun, Rabu (28/12/2016)

Dalam hal penetapan waktu penyampaian rapat umum kepala daerah dan lokasi alat peraga ini, kita harapkan ini dapat dilakukan secara adil dan profesional. Disamping itu, kita juga akan mengawasi setiap langkah-langkah pelaksanaan kampanye seperti jadwal, lokasi, alat peraga dan tim kampanye, itu nanti akan menjadi titik perhatian kita dari tim Panwascam,” harap Muhsinun menuturkan.

Chanifur Rochman (Ketua PPK Binangun) mengatakan jika ada batasan pemasangan alat peraga yang bisa dilakukan di tiap wilayah seperti Baliho, umbul-umbul dan spanduk.

Dia juga menjelaskan untuk baliho ukuran 4 m x 5 m dengan rincian 5 buah Kabupaten/Kota, Umbul-umbul ukuran 1 m x 5 m 20 buah per-Desa/Kelurahan serta spanduk ukuran 4 m x 0,9 m 2 buah untuk setiap Kecamatan.

Lebih lanjut Chanifur Rochman juga meminta kepada pasangan calon untuk tak memasang alat peraga ditempat yang telah ditentukan seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Selain itu pemasangan stiker di tempat umum seperti pohon dan tiang listrik juga tidak boleh dilakukan,” tutupnya. Acara berakhir pada pukul 15:50 WIB (ade prasetya nugraha)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,167 kali