Berita Terkini

Rapat Koordinasi Evaluasi Zonasi Kampanye di KPU Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Cilacap melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) kampanye evaluasi zona kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, pada hari Kamis, (29/12/2016). Dalam rakor tersebut dihadiri dengan berbagai pihak antara lain seperti Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Tim Kampanye, Polres Kabupaten Cilacap, Panwas Kabupaten Cilacap, Kesbangpol Kabupaten Cilacap dan Satpol pp. Acara dimulai pada pukul 10.30 yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Cilacap.

“Rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat panwas tanggal 27 Desember 2016 tentang evaluasi zona kampanye”ujar Sigit Kwartianto (Ketua KPU Kabupaten Cilacap). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut Sigit Kwartianto mengatakan bahwa cukup susah dikarnakan dua tim kampanye pasangan calon menghendaki penghapusan zonasi, sedangkan satu tim kampanye menginginkan tetap menggunakan zonasi kampanye.

Tim Paslon 1 mengatakan “Pada waktu ada kesepakatan mengenai zonasi kampanye paslon 1 sepakat, walaupun pada waktu itu sebenarnya kami sepakat apabila ada hari libur. Kemudian seiring berjalannya waktu, sering terjadi pelanggaran zonasi kampanye, oleh karena itu kami sepakat bahwa zonasi itu dihapuskan ternyata banyak pelanggaran dan tidak dijalani”.

Sedangkan tim paslon 2 tetap mengingikan tetap ada zonasi kampanye dengan mengatakan “Pada dasarnya calon nomor 2 yang paling menghormati kesepakatan, saya masih berpendapat sebaiknya diperbaiki saja jadwalnyua karena pasti mengandung resistensi jika dihapuskan, karena pernah ada suara-suara provokatif yang menyebabkan iklim tidak konduksif”.

”Kita tidak harus mengikuti logika paslon lain, karena akan menjadi bias, bagaimana dengan implentasi penegakan hukum oleh panwas, daripada mengambang, maka dari itu lebih baik dicabut saja” tutur paslon 3 menyetujui bahwa zonasi kampanye di cabut.

Dari pernyataan semua tim kampanye paslon bahwa KPU Kabupaten Cilacap menyimpulkan dari paslon 2 tetap menginginkan zonasi, sedangkan paslon 1 dan 3 tetap menginginkan dihapus saja zonasinya, padahal pada waktu rapat di panwas sudah mengkerucut, dan di KPU ini ditinggal mengambil keputusan. Oleh karena itu, kembali dimintakan pandangan panwas, maupun stakeholder lainnya, yang akhirnya dikembalikan kepada semua tim kampanye dengan kesimpulan akhir pencabutan kesepakatan tentang zonasi kampanye. Acara selesai pada pukul 11.30 dengan damai (ade prasetya nugraha)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,173 kali