Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Perolehan kursi dan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hari ini melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan perolehan suara dan kursi Partai Politik serta penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2014 di setiap daerah pemilihan (Senin, 12/05/2014). Rapat Pleno yang dihadiri oleh 10 (sepuluh) pimpinan dan saksi partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 (Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Panwaslu Kabupaten Cilacap dan Muspida menetapkan hal-hal sebagai berikut: Rekapitulasi jumlah suara sah Partai Politik dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah suara sah setiap Partai Politik dan jumlah suara sah setiap calon Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari masing-masing partai politik disetiap daerah pemilihan. Jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik serta Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) disetiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Nama –nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap untuk setiap daerah pemilihan. Terhadap penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota 10 (sepuluh) saksi dari Partai Politik yang hadir dan Panwaslu Kabupaten Cilacap menerima hasil penetapan tanpa ada keberatan yang disampaikan. Selanjutnya hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 18/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 dan ditandatangani oleh saksi dan 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Cilacap untuk diserahkan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu Legislatif Tahun 2014 tingkat Kabupaten Cilacap dan Panwaslu Kabupaten Cilacap.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pileg 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap pada tanggal 19 s.d 20 April 2014 menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten Cilacap. Acara yang berlangsung di Gedung Graha Pemuda Cilacap dihadiri 12 (dua belas) pimpinan Partai Politik peserta Pemilu Th 2014, Muspida, Panwas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Saksi dari Partai Politik dan DPD. Dalam rapat pleno terbuka dengan disaksikan oleh peserta rapat pleno, Komisioner KPU Kabupaten Cilacap membuka kotak surat suara tersegel yang berisi Berita Acara dan sertifikat rekap hasil penghitungan suara (Formulir Model DA dan DA1). Secara bergantian 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Cilacap membacakan dan menjumlahkan data –data dalam formulir Model DA-1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten dari 24 (duapuluh) kecamatan dan dituangkan dalam formulir model DB-1 DPR/ DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten. Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten Cilacap diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 (formulir Model DB) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tahun 2014 (formulir Model DB-1) oleh KPU Kabupaten Cilacap dan para saksi. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD di Tingkat Kabupaten Cilacap :

Kunjungan Wakil Bupati Cilacap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hari ini menerima kunjungan Wakil Bupati Cilacap, Akhmad Edi Susanto, ST (Selasa, 25/03/2014). Kedatangan Wakil Bupati Cilacap diterima Handi Tri Ujiono, S. Sos dan Sigit Kwartianto, Anggota KPU Kabupaten Cilacap, beserta jajaran Sekretariat di ruang kerja Sekertaris KPU Kabupaten Cilacap. Agenda kunjungan tersebut dalam rangka pemantauan persiapan logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan untuk memberikan support kepada KPU Kabupaten Cilacap agar memiliki kesiapan yang prima menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 April 2014. Dalam kunjungan kali ini Wakil Bupati Cilacap dengan didampingi Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap berkesempatan meninjau gudang logistik KPU Kabupaten Cilacap.

Bimtek Logistik Bagi PPK Se Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Logistik Pemilu 2014 Bagi PPK Se Kabupaten Cilacap. (Senin, 10/03/2014). Acara yang berlangsung di Hotel @HOM Premiere Jl Perintis Kemerdekaan Gumilir-Cilacap diikuti oleh Ketua, Anggota PPK Bidang Logistik dan Sekretaris PPK Se Kabupaten Cilacap. Bimtek yang diselenggarakan selama satu hari ini dilaksanakan sebagai persiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Cilacap dalam pengelolaan logistik pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. “Melalui Bimtek ini diharapkan PPK mengerti tentang pengelolaan logistik mulai dari penggunaan, pengesetan sampai dengan pendistribusian sampul dan perlengkapan TPS sehingga dapat mentransfer pengetahuannya ke PPS dan KPPS,” ujar Akhmad Kholil Anggota KPU Kabupaten Cilacap.

Gerak Jalan Sehat

Ribuan masyarakat mengikuti gerak jalan sehat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap (Minggu, 09/03/2014). Acara diselenggarakan di 3 (tiga) distrik Wilayah Kabupaten Cilacap dipusatkan di Kecamatan Sidareja, Kecamatan Majenang dan Kecamatan Kroya. Kegiatan yang mengambil tema Gerak Jalan Sehat Menuju Pemilu Jujur dan Adil merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Cilacap dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2014. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti arti pentingnya Pemilu bagi masyarakat yang pada akhirnya akan mendorong masyarakat untuk memberikan suaranya pada tanggal 9 April 2014 di TPS” terang Sigit Kwartianto, SS Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Untuk lebih memeriahkan suasana selain peserta diberikan kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang disediakan panitia juga ditampilkan boneka SIKORA.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Sesuai ketentuan pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana Kampanye Pemilu dan rekening khusus dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum. Terhadap Partai Politik yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat 1 bahwa Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Pada hari terakhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye yaitu tanggal 2 Maret 2014, KPU Kabupaten Cilacap menerima 12 (dua belas) pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kabupaten Cilacap. Kedatangan pimpinan partai politik tersebut untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tahap II. Berdasarkan tanda terima berkas tercatat 12 ( dua belas) partai politik telah menyerahkan berkas Laporan Awal Dana Kampanye sebelum batas akhir penyerahan laporan, sehingga 12 (duabelas) Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap berhak sebagai peserta Pemilu Tahun 2014. Terhadap berkas Laporan Dana Kampanye tersebut setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kabupaten Cilacap diketahui terdapat beberapa laporan yang tidak mencakup semua informasi dan data sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 pasal 21 ayat (1), sehingga dikembalikan untuk dapat diperbaiki. Adapun hasil pencermatan KPU Kabupaten Cilacap adalah sebagai berikut: NO NAMA PARTAI STATUS DOKUMEN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN LAPORAN PEMBUKAAN REKENING KHUSUS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE 1. DPD Partai NasDem Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi Dilengkapi dan perbaikan 2. DPC Partai Kebangkitan Bangsa Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 3. DPD Partai Keadilan Sejahtera Perbaikan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 4. DPC PDI Perjuangan Perbaikan Perbaikan Perbaikan 5. DPD Partai Golkar Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 6. DPC Partai Gerindra Dilengkapi dan Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 7. DPD Partai Demokrat Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 8. DPC Partai Amanat Nasional Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 9. DPC Partai Persatuan Pembangunan Tidak ada perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Perbaikan 10. DPC Partai Hanura Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 11. DPC Partai Bulan Bintang Perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan 12. DPK PKP Indonesia Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan Dilengkapi dan perbaikan