Berita Terkini

Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Dalam rangka Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melakukan pengosongan dan pemindahan eks logistik Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. Eks logistik berupa surat suara dan formulir – formulir yang disimpan dalam kotak tersegel selanjutnya dipindahkan ke karung yang berlabel nama desa/kelurahan, kecamatan dan TPS. Sedangkan sebagian kotak dan bilik suara yang tidak terpakai ditarik ke KPU Kabupaten Cilacap. “Kotak dan bilik suara tidak akan ditarik semua ke KPU Kabuaten Cilacap, tetapi sebagian akan di simpan di Kecamatan sebagai persiapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014”. terang Kholil, Anggota KPU Kabupaten Cilacap. Penarikan sebagian kotak suara dan bilik suara merupakan akibat dari berkurangnya jumlah TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Sebagaimana diketahui berdasarkan penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 8 Juni 2014, KPU Kabupaten Cilacap telah menetapkan TPS pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.232 TPS,. yang berarti berkurang sebanyak 1.172 TPS dari TPS Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 yang berjumlah 4.404 TPS.

KPU Kabupaten Cilacap Mengumumkan Reksus Dana Kampanye

Seluruh tim kampanye peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 pada hari Sabtu, 7 Juni 2014 menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap. Sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye dari Tim Kampanye Tingkat Kabupaten Cilacap dapat dilihat pada web site KPU Kabupaten Cilacap.

Penyampaian LDK Tim Kampanye Tk. Kabupaten Cilacap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019 (Selasa, 03/06/2014). Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU. Penyerahan laporan dana kampanye berupa Laporan Penerimaan Dana Kampanye diterima KPU sesuai dengan tingkatannya 1 (satu) hari sebelum dimulainya Kampanye (3 Juni 2014). Berdasarkan tanda terima sampai dengan tanggal 3 Juni 2014, KPU Kabupaten Cilacap telah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Tim Kampanye Kabupaten Cilacap Pasangan Calon H. Prabowo Subianto-H.M Hatta Rajasa dan Ir.H. Joko Widodo-H.M. Jusuf Kalla

Hasil Audit Dana Kampanye

Laporan hasil audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik selengkapnya dapat diunduh di tautan berikut: 1. Partai NasDem 2. Partai Kebangkitan Bangsa 3. Partai Keadilan Sejahtera 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 5. Partai Golongan Karya 6. Partai Gerakan Indonesia Raya 7. Partai Demokrat 8. Partai Amanat Nasional 9. Partai Persatuan Pembangunan 10. Partai Hati Nurani Rakyat 14. Partai Bulan Bintang 15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id-Hasil pengundian pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (1/6), menetapkan, pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 (satu) dan pasangan Joko Widodo-Yusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 (dua). Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29 Jakarta. Dengan ditetapkannya kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut, Ketua KPU secara khusus menghimbau kepada kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye yaitu pada tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan 5 Juli 2014 dimulai. “Kita masih menyisakan dua hari ke depan sebelum masa kampanye dimulai. Untuk itu, kami (KPU) berharap kedua pasangan capres dan cawapres dan tim sukses masing-masing pasangan untuk tidak melakukan kegiatan kamapanye,” tegas Husni. Ia juga mengharapkan agar masa kampanye tersebut dimanfaatkan secara baik, dan tidak melakukan kegiatan kampanye yang mendiskreditkan atau memojokkan salah satu pasangan capres dan cawapres. “Mari kita bersama-sama menyelenggarakan tahapan pemilu yang tersisa dan kegiatan kampanye dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasil, sehingga dapat memberikan pendidikan politik yang baik dan beretika kepada masyarakat Indonesia” ujarnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2014 dapat download disini (Artikel diambil dari www.kpu.go.id)

Penetapan DPSHP Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 ( Jumat, 16/05/2014). Dalam rapat pleno ditetapkan hal-hal sebagai berikut: JML JML DESA TPS JUMLAH WAJIB PILIH TOTAL LAKI-LAKI PEREMPUAN 24 284 3.232 741.178 743.325 1.484.503 Selanjutnya hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan ditandatangani 5 (lima) Komisioner KPU Kabupaten Cilacap.