Dibutuhkan tenaga yang cukup banyak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap akan segera merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019, pendaftaran akan dibuka mulai sekitar pertengahan Februari 2019 hal ini kami menyapaikan lebih awal agar warga kabupaten Cilacap yang berminat menjadi Petugas KPPS nanti sudah mempersiapkan diri pada saat pendaftaran dibuka. Anggota KPPS yang akan direkrut berjumlah 41.083 orang. Petugas KPPS akan tersebar di 5.869 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing TPS dibutuhkan 7 orang anggota KPPS. Komisioner Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Cilacap Bp. Muhammad Muhni, S.Pd.I mengatakan, untuk menjadi anggota KPPS harus tidak pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode. Bukan hanya pada pemilu tapi juga pemilihan Kepala Daerah. Persyaratan lain, calon KPPS tidak memiliki ikatan pernikahan dengan sesame penyelenggara pemilu pada semua tingkatan. "Penyelenggara pemilu yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP dan jajarannya," Selain itu, harus berusia paling rendah 17 tahun. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah Desa atau Kelurahan setempat. Petugas KPPS juga harus memiliki integritas, non partisan dan bersikap jujur serta adil. KPPS harus pula memiliki kemandirian, kompetensi dan kemauan bekerja. "Integritas adalah harga mati bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan, karena dengan integritas akan menumbuhkan kepercayaan public terhadap penyelenggaraan Pemilu,"
Secara rinci syarat menjadi Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yakni :
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
Warga negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat perryataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Burhani Alrasyid