
Koordinasi KPU Dengan Disdukcapil Kabupaten Cilacap Terkait Data Pemilih Berkelanjutan
Rabu, 14 Oktober 2020 - KPU Cilacap melakukan koordinasi kembali dengan Disdukcapil terkait Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi amanat UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan Surat Dinas KPU RI No. 181/PL.02.01-SD/01/KPU/II/2020. Proses Pemutakhiran DPB di KPU Kabupaten Cilacap terus dilakukan setiap bulannya untuk mengupdate daftar pemilih Pemilu 2019 agar terwujud daftar pemilih yang akurat dan bersih dari pemilih-pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilih (meninggal, ganda, pindah keluar, ubah data identitas/status) .
Koordinasi kali ini yang dilakukan oleh Ami Purwandari selaku Divisi Data dan Informasi, Dwipa Tri Budi dan Suprapto selaku Staff Subbag Data/Operator Data Pemilih KPU Kabupaten Cilacap adalah untuk memastikan permohonan data mutasi kependudukan via surat yang sudah KPU Kabupaten Cilacap kirimkan per tanggal 7 Oktober 2020 telah dipenuhi atau belum dan sekaligus mengambil data mutasi kependudukan tersebut jika sudah dipenuhi dan disiapkan. Sementara dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap diwakili oleh Nieke Daryati selaku staff bidang PIAK.
Dalam koordinasi ini disampaikan oleh Ami Purwandari bahwa pleno terbuka penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan September 2020 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Oktober ini.
“Pleno Pemutakhiran DPB periode bulan Oktober 2020 insya allah akan dilaksanakan pada minggu ketiga, antara tanggal 20-22 Oktober 2020”, kata Ami. “Dan bulan ini juga, tepatnya tgl 25 Oktober 2020 akan dilakukan pleno penetapan daftar pemilih berkelanjutan triwulanan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah”, lanjut Ami. Yang selanjutnya direspon oleh Nike Daryati dengan sikap kesiapan dan sebuah pesan untuk mengingatkan terkait MOu tentang akses ke sistem database Disdukcapil.
“Siap, Ibu. Monggo kapanpun Plenonya kami siap hadir”, kata Nieke Daryati. “Terkait MOu Akses ke database Disdukcapil, silakan dikoordinasikan lagi dengan KPU di atasnya agar terwujud DPB yang benar-benar akurat, bersih dan maksimal pengerjaannya”, lanjut Nieke.
Dari Koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cilacap pada hari ini dihasilkan data mutasi kependudukan berupa ;
1. Data kepindahan : 2.970 penduduk
2. Data penduduk berakta
Kematian : 304 penduduk
Data ini akan kami sandingkan dengan DPT Pemilu 2019 untuk memperoleh data dalam daftar pemilih berkelanjutan yang akan kami tetapkan dalam rapat pleno terbuka periode bulan September pada minggu ketiga bulan Oktober 2020 ini.
Terkait dengan data-data yang dibutuhkan untuk bahan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Cilacap tidak hanya mengandalkan data mutasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Cilacap karena tidak semua data mutasi kependudukan dilaporkan kepada Disdukcapil Kacupaten Cilacap, contohnya untuk pemilih yang meninggal dunia. Ahli warisnya melaporkan kematian anggota keluarga mereka kepada Disdukcapil Kabupaten Cilacap hanya ketika membutuhkan Akta Kematian untuk suatu kepentingan saja. Sementara yang merasa tidak mempunyai kepentingan dengan Akta Kematian, rata-rata tidak mengurus Akta Kematian. Alhasil mereka yang meninggal ini tidak terlaporkan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas maka KPU Kabupaten Cilacap sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan tangapan/masukan tentang pemilih-pemilih dalam DPT Pemilu 2019 yang sudah meninggal, alih status dari TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya, pindah keluar ataupun pindah masuk ke Kabupaten Cilacap dari wilayah luar Cilacap maupun masih dalam satu wilayah di Kabupaten Cilacap dan calon pemilih yang baru rekam KTP, melaui form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di bawah berita ini. Kami tunggu partisipasi Anda untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat bersih, dan maksimal. Terima kasih atas partisipasi Anda.
(Ami Purwandari - Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Data dan Informasi )