
Renstra KPU Cilacap Dibahas Dalam Rapat Pleno
Oleh: M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Cilacap, 6 Oktober 2020
KPU Kabupaten Cilacap melaksanakan rapat pleno membahas tentang rencana strategis (Renstra) tahun 2020-2024, (6/10/2020).
Melalui surat nomor: 165/PR.01.3-Und/3301/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, KPU Cilacap menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan para kasubbag.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono.
Sebelum membuka rapat, Handi memberikan arahan, “bahwa dalam penyusunan dokumen renstra agar mengacu pada standard regulasi yang ada, baik dalam rencana program maupun penyajian dalam tata naskah dinas”. kata Handi.
Pemaparan renstra disampaikan oleh staff sekretariat dari Subbag perencanaan, Laila Isnaeni dan Sri Andriyani.
Diskusi dan pembahasan terjadi dengan sangat baik, dalam proses penyusunan kegiatan dari pokok-pokok program yang direncanakan.
Setiap peserta rapat pleno memberikan tanggapan dan masukan dalam penyempurnaan gagasan dan kegiatan yang direncanakan sehingga mengarah pada kesepakatan yang disetujui bersama.
Renstra yang disusun mengacu pada ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum;
3. Perpres Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
4. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJM Tahun 2020-2024;
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
7. Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024.
Hasil diskusi menyepakati dua program pokok yang akan dilaksanakan, yaitu program dukungan manajemen dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Dari dua (dua) program pokok yang direncanakan, masing-masing memiliki 6 (enam) kegiatan dan 5 (lima) kegiatan.
Rencana program yang disusun dan dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan ini menjadi rencana strategis (renstra) tahun 2020-2024.
Program dukungan manajeman mencakup kegiatan:
1. Pelaksanaan, perencanaan organisasi;
2. Pembinaan sumber daya manusia dan pelayanan administrasi kepegawaian;
3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
4. Penyelenggaraan operasional dan dukungan sarana prasarana kantor;
5. Pemeriksaan dan pengawasan internal wilayah I, II dan III;
6. Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Sedangkan kegiatan dalam Program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi, mencakup:
1. Pelaksanaan dukungan bantuan hukum;
2. Pelaksanaan teknis pemilu/ pemilihan dan PAW;
3. Fasilitasi pelatihan masyarakat dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
4. Pelaksanaan pengelolaan logistik;
5. Pengelolaan data, teknologi dan informasi.
Hasil rapat pleno akan menjadi dokumen strategis dan pedoman pelaksanaan kegiatan KPU Kabupaten Cilacap selama kurun 2020-2024.
Hasil penyusunan dokumen rencana strategis (renstra) selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
Rapat pleno ditutup oleh ketua KPU dengan menyampaiakan pesan untuk realisasi program diawali dari hal-hal teknis dan hal kecil, sehingga terlaksana dengan sistematis dan tertata lebih baik.