
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Dalam Diskusi Rutin Pembahasan Tahapan Pilkada
Oleh : Munjiatun Mukaromah (Div Hukum dan Pengawasan)
Hari ini Rabu 14 Oktober 2020 KPU Kabupaten Cilacap kembali melanjutkan diskusi rutinan pembahasan tahapan pilkada tahun 2024. Diskusi hari ini merupakan diskusi yang ketiga dengan topik pembahasan “Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survai atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan,”
Kegiatan ini di mulai pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB dengan di ikuti oleh Ketua (Handi Tri Ujiono) dan empat Anggota Komisioner KPU Kab Cilacap (M.Muhni, Weweng Maretno, Ami Purwandari, Munjiatun Mukaromah) beserta salah satu staf dari sekretariat sebagai notelensi (Andri)pada diskusi hari ini. kegiatan ini di pimpin oleh salah salah satu Anggota Komisioner dalam hal ini Div Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah).
Sebelum masuk pada pembahasan di sampaikan pemaparan dan review diskusi sebelumnya dari Ketua KPU Cilacap yaitu terkait pembentukan badan penyelenggara Adhoc, ada beberapa catatan yang harus di perhatikan diantaranya terkait memastikan kepemilikan NPWP Badan Penyelenggara Adhoc dan surat keterangan sehat jasmani dan rohan beserta dasar hukumnya untuk kepentingan fasilitasi.
Setelah pemaparan dari ketua kemudian waktu sepenuhnya di serahkan ke pimpinan rapat untuk memimpin jalanya diskusi hari ini. Sedangkan pembahasan terkait “pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survai atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan” di sampaikan oleh anggota Divisi Sosdiklih (M.Muhni).
Pembahasan yang di sampaiakan terkait dasar hukum, alur tahapan pendaftaran , persyaratan pendaftran , Pembentukan Tim dan output kegiatan.
Saat ini ada tiga Dasar hukum yang melandasi dalam pendaftaran pemantau yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosalisasi Pemilihan Gubernur Bupati, dan Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 296 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftran Pemantau Pemilihan dan Lembaga survei atau jajak Pendapat dan Peghitungan Cepat Hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota tahun 2020.
Adapun Tahapan pemberitahuan dan Pendaftaran meliputi tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017 Pendafataran Pemantau wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. Bersifat independen
b. Mempunyai sumber dana yang jelas
c. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dan KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauya
Sedangkan Lembaga Pelaksana Survei atau jajak pendapat dan pelaksana Penghitungan cepat hasil pemilihan wajib mandaftar pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIO Kabupaten /Kota dengan menyerahkan dokumen berupa
a. Akte pendirian /badan hukum lembaga
b. Susunan kepengurusan lembaga
c. Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempel
d. Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatan lembaga pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau jajk Pendapat
e. Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4x6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar
f. Surat Pernyataan
‘’Karena perencanaan yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula.’’