Berita Terkini

5709 PANTARLIH DITETAPKAN KPU CILACAP

Sejak diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan, KPU Kabupaten Cilacap segera melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK) secara bersama-sama melakukan pemetaan TPS.
Jumlah TPS yang semula direncanakan dengan asumsi per TPS maksimal 500 pemilih terdapat 3.235 TPS, namun hasil rakor dengan KPU dan KPU Provinsi serta arahan lainnya ditentukan bahwa jumlah pemilih maksimal 600 per TPS, sehingga dengan demikian hasil pemetaan terakhir KPU Kabupaten Cilacap menekan jumlah TPS menjadi 3.043 TPS.
Penetapan jumlah TPS tersebut dilakukan dengan mekanisme Rapat Pleno Revisi Penetapan Jumlah TPS dan Pantarlih Pilkada tahun 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 19.00 WIB bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap dihadiri empat Komisioner, sekretris dan Kasubag KUL, kasubag Rendatin serta Kasubag TP Hupmas.
Pleno dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 683 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.  Terbitnya Keputusan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menentukan jumlah pantarlih dalam setiap TPS nya.
Diputuskan dalam rapat, bahwa jumlah TPS sebanyak 3.043 dengan Pantarlih sejumlah 5.709 dengan rincian sebanyak 377 TPS dengan satu orang pantarlih dan 2.666 TPS dengan Pantarlih sebanyak 2 orang. Untuk itu Sekretaris didukung staff diharapkan dapat merevisi anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024.
Selanjutnya KPU Kabupaten Cilacap berencana merekrut Petugas Pendaftaran dan Pencocokan Daftar Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 13 Juni – 19 Juni 2024.  Pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) didesa setempat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 489 kali