Kekosongan Hukum berakibat PSU pada Kabupaten Boven Digoel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono.
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro yang menyampaikan PSU ini diakibatkan karena adanya kekosongan hukum, perbedaan pada pengadilan negeri dengan pengadilan militer.
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kendal dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel Johana Marie I.A dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kendal Rizky Kustyardhi. Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024.
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 berkaitan dengan status hukum calon terpilih. Calon Terpilih yaitu Petrus Ricolombus Omba Adalah mantan terpidana pada peradilan militer pada tahun 2004 akan tetapi yang bersangkutan tidak mengungkapnya. KPU Kabupaten Boven Digeol sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai regulasi dan memeriksa berkas pencalonan sesuai yang diajukan, Petrus mengajukan dokumen pernyataan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri sesuai aturan sudah sesuai.
MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak karena MK berpandangan bahwa Paslon tersebut tidak berterus terang mengenai penjatuhan pidana militer (disersi).
Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini)