KPU Kabupaten Cilacap Gelar Rapat Pleno SPIP Bulan Oktober 2025
CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Selasa, 4 Novemer 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) yang menyampaikan adanya regulasi SPIP yaitu adanya perubahan keputusan 433 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Kemudian dipaparkan mengenai progress dan kendala dalam Penyusunan Dokumen Kartu Kendali pelaporan SPIP Bulan Oktober 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami). Berikutnya disampaikan juga berkaitan dengan reviu oleh Inspektorat Laporan SPIP pada Bulan sebelumnya telah mencapai 100%.
Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah ketaatan pada regulasi, Pengendalian intern, Pemantaun dan mitigasi resiko atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan.
Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini&Munji)