Diskusi Kamis Sesuatu Amar Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Lamandau Kalimantan Tengah
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 96//PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (31/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), Divisi Teknis Penyelengaraan (Sinoto Hadi Warno), Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Khamilin)dan Staf Hukum (Aini Auliya).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Teknis Penyelengaraan (Muhammad Machruz) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Tity Yukrisna).
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sukoharjo dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau (Wagino) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Sukoharjo (Isyadi). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024.
Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Lamandau adalah gugatan yang dilakukan oleh Pemohon Paslon No urut 1 (satu) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Kabupaten Lamandau dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 25 TPS, praktik politik uang, intimidasi dan ancaman dari tim sukses dan keterpihakan bawaslu. Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Nomor 812 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Lamandau menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)