KPU Kabupaten Cilacap Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik kepada KI Provinsi Jawa Tengah
Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2026). Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh M. Muhni, Anggota KPU Kabupaten Cilacap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, didampingi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta staf sekretariat KPU Kabupaten Cilacap.
Laporan Pelayanan Informasi Publik ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait pengelolaan dan pelayanan informasi.
M. Muhni menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Pelaporan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja PPID dalam memberikan layanan informasi publik. “Penyerahan laporan ini merupakan wujud keseriusan KPU Kabupaten Cilacap dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dengan diserahkannya laporan ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat terus bersinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Divisi Sosdiklih Parmas & SDM.