Berita Terkini

KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan

Cilacap, 31 Desember 2025 - Hari ini KPU Kabupaten Cilacap Mengumumkan dari 76 Partai Politik Yang Terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Diantara 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Yang Sudah Melakukan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Di Semester II Tahun 2025.

KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa upaya untuk memfasiliasi Partai Politik dalam melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan terus dilakukan secara konsisten. Langkah-langkah yang diambil diantaranya adalah sosialisasi terkait pentingnya pemutakhiran data dan dokumen, koordinasi intensif dengan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten, termasuk membuka layanan Helpdesk  sebagai media konsultasi dan pendampingan teknis dalam menggunakan Sipol, agar proses pemutakhiran data dan dokumen partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan ini meliputi: Kepengurusan Partai Politik, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan Partai Politik, dan Domisili kantor tetap. Setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data dan dokumen, akan dilakukan verifikasi. 

Hasil verifikasi KPU Kabupaten Cilacap umtuk pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan di semester II Tahun 2025 ini, dari 76 Partai Politik Yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diantara 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 Yang Sudah Melakukan pemutakhiran adalah sebamyak 7 Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.

Pemutakhiran data partai politik sendiri memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem politik nasional, sekaligus memastikan data kepengurusan serta keanggotaan partai tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

///LarosNK78///

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali