Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persyaratan Pencalonan

Tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tahun 2017 pelaksanaannya pada tanggal 21 s.d 23 September 2017. Sebelum memasuki tahap tersebut, KPU Kabupaten Cilacap mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan partai poliitk, Panwaskab dan stake holder lain yang terkait. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2017 bertujuan menjamin silaturahmi dan penyampaian dalam pelayanan informasi terkait dengan pencalonan dari partai politik/gabungan partai politik. Adapun materi dalam rakor tersebut antara lain: Undang-undang nomor 1 s.d 8 tahun 2015 dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Peraturan KPU Nomor 4 dan 6 tahun 2016 Keputusan KPU Kab. Cilacap tentang tahapan, pencalonan dari perseorangan, pencalonan dari partai politk/gabungan partai politik serta pedoman teknis pencalonan Formulir pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 Selain informasi di atas, disampaikan tentang tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang telah dilaksanakan pada tanggal 6-10 Agustus 2016, dengan hasilnya adalah tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan atau nihil.  

Media Gathering: Membangun Komunikasi dan Berbagi Informasi

Dalam rangka membangun komunikasi dan berbagi informasi dengan wartawan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mengadakan acara Media Gathering. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Agustus 2016 di aula KPU Kabupaten Cilacap, dihadiri oleh para wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Cilacap yang berasal dari, media cetak, elektronik, baik radio maupun televisi dan media online. Materi yang disampaikan dari acara tersebut adalah kegiatan tahapan yang telah dijalani dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, serta informasi penting yang akan dilaksanakan dalam tahapan berikutnya.   Dalam acara tersebut hadir Ketua KPU Kabupaten Cilacap Sigit Kwartianto, SS, anggota divisi teknis Handi Tri Ujiono, S.Sos dan anggota divisi hukum Aniroh S.Ag, M.S.I. Tahapan yang diinformasikan yaitu Pembentukan Badan Penyelenggara (PPK dan PPS) yang telah selesai, Bimtek Penyelenggaraan Pemilihan untuk PPK dan PPS serta Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 juga telah dilaksanakan pada tanggal 6-10 Agustus 2016. Hasilnya tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan atau nihil sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran. Dengan demikian dipastikan bahwa Pilbup Cilacap 2017 tanpa calon perseorangan. Selain itu, informasi tentang perubahan divisi di KPU Kabupaten Cilacap yang mengacu pada Surat KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016. Pembagian divisi yang baru sebagai berikut: - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Sigit Kwartianto, SS ) - Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik (Indon Tjahjono) - Divisi Teknis (Handi Tri Ujiono, S.Sos) - Divisi Hukum (Aniroh, S.Ag, M.S.I) - Divisi Perencanaan dan Data (Akhmad Kholil, S.H)Acara yang berlangsung penuh keakraban ini selain dihadiri oleh para wartawan, hadir juga dari Dishubkominfo Kabupaten Cilacap.

Halal Bi Halal dan Konsolidasi Organisasi KPU Provinsi Jawa Tengah Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Hari Sabtu dan Minggu 30 dan 31 Juli 2017, bertempat di Kabupaten Cilacap, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturami dan Konsolidasi Organisasi yang dihadiri oleh 178 komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota. Kegiatan dimulai Pada Hari Sabtu 30 Juli 2016 Pukul 19.30 WIB. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Cilacap ditengah-tengah kesibukan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap masih berupaya maksimal memberikan pelayanan yang terbaik sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tersebut, tidak lupa mengapresiasi kekompakan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.“Kita telah menunjukan kinerja yang baik selama pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 dan diharapkan bagi 7 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 dapat belajar dari penyelenenggaraan Pilkada serentak 2015. Dengan semangat kebersamaan, KPU se-Jawa Tengah bertekad untuk meningkatkan kinerja pelayanan, memberikan kepuasan publik atas pelakanaan tugas sesuai amanat Undang-Undang” lanjut Joko Purnomo.Selanjutnya dalam amanatnya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, ”sebagai upaya membangun kelembagaan KPU yang profesional secara menyeluruh, perlu dibangun budaya kerja. “Budaya kerja bertujuan untuk membangun Sumber Daya Manusia agar setiap orang sadar bahwa mereka berada dalam hubungan sifat peran sebagai pelanggan, pemasok, dan komunikasi dengan orang lain secara efektif dan efisien serta menggembirakan, sehingga produktivitas kerja meningkat”, tandasnya.Kegiatan dilanjutkan dengan pemutaran Film pendek koleksi Museum Pemilu KPU Kabupaten Cilacap yang bertransformasi menjadi Rumah Pintar KPU Kabupaten Cilacap dimana film tersebut menguraikan tentang sejarah Hasil pelaksanaan Pemilu dari masa ke masa di Kabupaten Cilacap sejak Tahun 1955 hingga Tahun 2014, dan film pendek tentang pariwisata Cilacap. Kegiatan dilanjutkan Halal-Bihalal dan malam keakraban yang diikuti seluruh peserta.Hari Minggu 31 Juli 2016 dilaksanakan pertandingan olahraga futsal dan senam bersama, selanjutnya kunjungan ke beberapa obyek wisata budaya dan sejarah di Kabupaten Cilacap.  Dokumentasi : Menu Galeri

Ekspose Tahapan dan Anggaran Pilbup Cilacap 2017

Di awal Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, genderang ditabuh oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap dengan mengadakan: “Ekspose Tahapan dan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017”. Acara ini dilaksanakan pada hari Kamis 26 Mei 2016 di Gedung Badan Diklat Kabupaten Cilacap Jalan Jenderal Sudirman Cilacap. Hadir Wakil Bupati Cilacap H. Akhmad Edi Susanto ST, mewakili Bupati Cilacap H, Tatto Suwarto Pamuji, wakil dari Muspida Plus/Forkompimda, Panwas Kabupaten Cilacap, Pimpinan SKPD, Camat, Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, dan para wartawan.  Acara ini dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Cilacap, Sigit Kwartianto, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Cilacap akan profesional, jujur dan adil, serta sesuai peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017. Acara ini juga merupakan sosialisasi Tahapan Pemilihan yang sudah dimulai dan bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepada masyarakat berkaitan dengan anggaran yang akan dipakai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cilacap Tahun 2017 yang bersumber dari APBD, dengan penandatanganan NPHD tanggal 20 Mei 2016.  Komisioner KPU Kabupaten Cilacap, Handi Tri Ujiono, S.Sos menyampaikan paparan tentang Tahapan Pemilihan, dari Tahapan Persiapan sampai akhir Tahapan Penyelenggaraan secara runtut dan terjadwal dengan rinci. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Cilacap taat asas dan peraturan perundang undangan, serta betapa panjang Tahapan Pemilihan yang harus dilalui. Komisioner KPU Kabupaten Cilacap yang lain, Akhmad Kholil, SH secara rigit, detail dan terbuka menyampaikan peruntukan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 sebesar Rp 39.265.446.400,- yang merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan juga Pemda Kabupaten Cilacap.   Sedangkan Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Akhmad Edi Susanto ST, menyatakan mendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 agar dapat berjalan dengan sukses dan lancar, serta berharap masyarakat Kabupaten Cilacap dapat berpartisipasi dengan baik, salah satunya dengan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 15 Februari 2017. Disisi lain, Bupati Cilacap mengharapkan aparatur/jajaran Pemda Kabupaten Cilacap dapat bersikap netral dalam Pemilihan ini.  Dalam acara Ekspose Tahapan dan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 ini ditampilkan dalam ruangan berdesain nuansa indah dan menarik, dengan memajang backdrop tentang Tahapan dan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017. Selain itu, sejarah tentang Pemilu, DPR RI, Partai Politik dalam pemilu tahun 1955-2014, serta perolehan suara partai politik di Kabupaten Cilacap dari tahun 1955-2014. Hal ini diharapkan menjadi pendidikan politik, demokrasi, dan kepemiluan, sekaligus sejarah.  Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar agar dapat menjadi Warga Negara Indonesia yang sadar akan demokrasi dan akan menjadi Warga Negara Indonesia yang patriot dalam membela NKRI. Backdrop tersebut merupakan bagian dari upaya membuat Rumah Pintar Pemilu yang akan didirikan di Kantor KPU Kabupaten Cilacap, sebagai sarana pendidikan politik, demokrasi, kepemiluan, dan sejarah bagi generasi muda dan pelajar di Kabupaten Cilacap. Diharapkan setelah ada Rumah Pintar Pemilu, masyarakat Cilacap, terutama generasi muda, pelajar dapat berpartisipasi dengan mengunjunginya. (sig/ndr)

Softfile Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK PPS

Sebelumnya kami telah menurunkan tulisan Sosialisasi Informasi Tahapan Pembentukan PPK/PPS. Dalam tulisan itu terdapat syarat-syarat untuk mendaftar calon anggota PPK/PPS.   Melengkapi tulisan tersebut, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Cilacap Nomor 07 Tahun 2016 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap No. 07 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kab. Cilacap, Pembentukan & Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS, masyarakat yang bersiap mendaftar calon anggota PPK/PPS perlu menyiapkan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamatkan wilayah Kabupaten Cilacap yang masih berlaku; Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar; Surat pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp. 6000,-; Fotokopi ijazah SLTA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir; Daftar Riwayat Hidup; Surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- menyatakan:  1)    Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2)    Tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3)    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4)    Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP; 5)    Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS.*) Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir terhitung mulai tanggal pendaftaran (apabila pernah menjadi anggota parpol). Kami telah sediakan softfile formulir yang dapat diunduh di bagian terakhir tulisan ini.  Sebagaimana telah diketahui, Cilacap akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang pemungutannya akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017. UNDUH : Formulir Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS

Sosialisasi Informasi Tahapan Pembentukan PPK/PPS

Tahap pembentukkan Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di desa / kelurahan yang akan dilaksanakan dari mulai pengumuman, pendaftaran sampai dengan pelantikan / penetapan, tanggal 21 Juni 2016. Pengumuman pendaftaran secara resmi pada tanggal 21-23 juni 2016, sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dilakukan 21-25 Juni 2016. bagi penduduk Kabupaten Cilacap yang ingin berpartisipasi sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cialcap Tahun 2017 untuk mempersiapkan diri, terutama bagi yang telah berusia 25 tahun dan berpendidikan minimal SLTA atau sederajat. Kesempatan ini terbuka bagi warga Kabupaten Cilacap baik laki-laki dan perempuan, tentu saja dengan melalui persyaratan, ketentuan dan seleksi. Sebagai catatan, bagi yang telah 2 (dua) kali menjadi anggota PPK / PPS dalam Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2007 dan Pilbup / Wabup Cilacap Tahun 2012 pada posisi/tingkatan yang sama, tidak diperkenankan mendaftar pada posisi / tingkatan yang sama dalam pilbup / wabup Cilacap Tahun 2017 ini. Anggota PPK berjumlah 5 (lima) orang, sedangkan anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang. Untuk informasi pendaftaran secara resmi dan detail, akan diumumkan pada tanggal 21-23 Juni 2016. Catatan Pembaruan: Berdasarkan surat Edaran KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang Penjelasan PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali: Periode I (Pilbup Cilacap 2007, Pilgub Jateng 2008, Pileg & Pilpres 2009 dihitung 1 (satu) periode); Periode II (Pilbup Cilacap 2012, Pilgub Jateng 2013, Pileg & Pilpres 2014 dihitung 1 (satu) periode).