SMK Boedi Utomo menjadi sasaran KPU Cilacap
Cilacap, 13/4/26 Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Pemilih Pemula, KPU Cilacap melakukan kunjungan dan audiensi dengan salah satu Sekolah ternama di Kota Cilacap yaitu SMK Boedi Utomo. Audiensi dan koordinasi ini untuk menyampaikan maksud dan tujuan KPU yang akan melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula di sekolah tingkat SMA atau sederjat. Audiensi dan koordinasi dilakukan oleh M. Muhni, Anggota KPU Cilacap Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan SDM, didampingi oleh Ari Sukendro, S. Kom, Bangun Priyantoso, S. H. dan Rujak Rafli, S. Ak dari bagian Parhumas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap. Dalam kegiatan Audiensi ini pihak SMK Boedi Utomo di Terima oleh Plt. Kepala Sekolah, Ibu Indri. Dalam audiensi ini membahas tentang rencana kegiatan Pendidikan Pemilih Pemula yang akan dilaksanakan pada Sekolah SMK Boedi Utomo, dan rencana ini disambut baik oleh pihak sekolah dengan mendukung dan mengijinkan kegiatan yang direncanakan KPU dengan terlebih dahulu akan membicarakan dengan pihak internal sekolah. Pihak sekolah berharap kegiatan dapat dilaksanakan dengan lancar. Subbag Parmas & SDM ....
KPU Kabupaten Cilacap Terima Penghargaan dari KPPN pada Forum Konsultasi Publik dan Stakeholder Day 2026
Cilacap, 13 April - KPPN Cilacap menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Stakeholder Day Tahun 2026 pada hari ini. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara KPPN dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perbendaharaan negara. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk satuan kerja mitra, instansi pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap layanan yang telah diberikan oleh KPPN Cilacap. Pada kesempatan yang sama, KPU Kabupaten Cilacap turut menerima penghargaan sebagai peringkat III satuan kerja terbaik kategori penyampaian laporan keuangan tingkat UAKPA Triwulan III Tahun 2025 untuk satuan kerja pagu sedang. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam menjaga kualitas serta ketepatan waktu pelaporan keuangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja layanan publik. Melalui Forum Konsultasi Publik dan Stakeholder Day 2026 ini, KPPN Cilacap berharap dapat terus menghadirkan pelayanan yang responsif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan para pemangku kepentingan. Subbag Keuangan, Umum, & Logistik ....
Data Pemilih Naik-Turun, Uji Petik Bawaslu Jadi Sorotan di Pleno Terbuka KPU Cilacap
Cilacap, 2 April — Di balik angka-angka yang tampak rapi, data pemilih ternyata masih menyisakan dinamika. Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Rabu (2/4), di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, ini bukan sekadar agenda rutin. Di forum terbuka tersebut, berbagai pihak menguji sejauh mana validitas data pemilih yang akan menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu ke depan. Dalam sambutannya, Weweng menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bukan pekerjaan administratif semata, melainkan proses krusial yang menentukan kualitas demokrasi. “Data pemilih itu dinamis—ada yang pindah, meninggal, maupun baru memenuhi syarat. Karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak agar data ini benar-benar akurat,” tegasnya. Paparan teknis disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kamilin. Ia membeberkan bahwa perubahan data pemilih terjadi secara konstan, dipengaruhi oleh mobilitas penduduk yang tinggi serta pembaruan data kependudukan dari instansi terkait. Dalam paparannya, Khamilin merinci proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan, mulai dari pencermatan data, sinkronisasi dengan data kependudukan, hingga penyusunan daftar pemilih terbaru. Ia juga menekankan pentingnya validasi berlapis untuk meminimalisir kesalahan. Namun, sorotan tajam datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap yang hadir dalam rapat tersebut. Melalui hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah catatan yang tidak bisa diabaikan. Beberapa di antaranya adalah ketidaksesuaian data identitas pemilih, potensi data ganda, hingga masih ditemukannya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat namun tetap tercantum dalam daftar. Temuan ini menunjukkan bahwa di balik proses pemutakhiran yang berjalan, masih ada celah yang perlu diperbaiki. Meski memberikan catatan, Bawaslu juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Cilacap yang telah menindaklanjuti data temuan hasil uji petik yang disampaikan oleh Bawaslu serta secara terbuka menyelenggarakan pleno dan melibatkan berbagai pihak. Rapat pleno ini dihadiri oleh pemangku kepentingan yang luas, mulai dari unsur keamanan seperti Polresta Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, dan Lanal Cilacap, hingga unsur pemerintahan dan lembaga lainnya seperti Asisten Pemerintahan, Disdukcapil, Kesbangpol, Dispermades, Sekretariat DPRD, Lapas Kelas II B Cilacap, Koordinator Lapas Nusakambangan, Kantor Imigrasi Cilacap, serta perwakilan partai politik. Kehadiran berbagai pihak ini memperlihatkan bahwa urusan data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU semata, melainkan kerja kolektif lintas sektor. Setiap instansi memiliki peran strategis dalam menyuplai dan memverifikasi data, mulai dari data kependudukan, mobilitas warga, hingga kondisi khusus seperti warga binaan pemasyarakatan. Forum pleno juga menjadi ruang terbuka bagi peserta untuk memberikan tanggapan, koreksi, hingga masukan. Dinamika diskusi yang terjadi menunjukkan bahwa transparansi bukan hanya slogan, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan berbagai catatan dan masukan yang mengemuka, pleno terbuka PDPB Triwulan I ini menjadi lebih dari sekadar agenda rutin. Ia menjadi cermin bahwa menjaga akurasi data pemilih adalah pekerjaan yang terus bergerak—dan tak boleh lengah. Dalam rapat pleno terbuka PDPB Triwulan I ditetapkan bahwa jumlah pemilih di kabupaten Cilacap sebanyak 1.582.691 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 796.101 dan pemilih perempuan sebanyak 786.590. Subbag Rendatin ....
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.
KPU Kabupaten Cilacap telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Kamis, (2/4/2026). Untuk informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini. UNDUH DISINI ....
Perkuat Semangat Kebersamaan Pasca Ramadhan 1447 H KPU Cilacap Gelar Halal bi Halal
Cilacap – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca libur hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap menyelenggarakan acara Halal bi Halal yang di hadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan komisioner KPU Cilacap. Acara ini diselenggarakan pada hari senin, 30 Maret 2026 bertempat di aula kantor KPU Cilacap. Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari ketua dan sekretaris KPU Cilacap yang kemudian dilanjutkan oleh pembacaan ayat suci al-quran dan ikrar Halal bi Halal. Dalam sambutannya Weweng Maretno, selaku ketua KPU Cilacap menyampaikan bahwa Idul Fitri sebagai momen titik balik dalam meningkatkan nilai profesionalisme dan integritas kita baik sebagai individu maupun sebagai penyelenggara pemilu. Dalam kegiatan ini juga disampaikan tausiyah agama yang dibawakan oleh M. Muhni selaku ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas). Dalam tausiyah-nya M. Muhni menyampaikan tentang makna Idul Fitri yang berarti kembali suci dan hal tersebut berkaitan dengan adanya kegiatan Halal bi Halal ini yang tujuannya untuk dapat memperbaiki hubungan sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah. Setelah tausiyah, acara diakhiri dengan tradisi saling berjabat tangan antara seluruh pejabat dan staf KPU Cilacap. Hal ini menjadi simbol saling memaafkan dan mempererat kebersamaan antar seluruh anggota keluarga besar KPU Cilacap. Kegiatan ini berjalan dengan khidmat dan penuh kebersamaan, membawa suasana kekeluargaan yang semakin erat di lingkungan KPU Cilacap pasca bulan Ramadhan. ....
BACKATTACK: Pencermatan Nota Dinas PKS dan Dana Hibah Non Pemilihan
Cilacap – Selasa, 17 Maret 2026 KPU Kabupaten Cilacap tetap berkegiatan baik yang Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Office (WFO ). Kegiatan rutin dilaksanakan setiap hari selasa dengan branding “Ngopi Asli”. Ngopi asli hari ini mengambil tema “BACKATTACK”, adalah focus kita untuk mencermati kembali nota dinas perjanjian kerjsasama dan dana hibah non pemilihan. Perjanjian Kerjasama adalah salah satu pintu masuk untuk dapat berkomunikasi dengan Lembaga-lembaga yang ada diwilayah kewenangannya. KPU Cilacap mencatat ada 12 (duabelas) rencana Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi target di tahun 2026 ini. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1068 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, bahwa langkah yang harus dilakukan sekretariat untuk mendukung Perjanjian Kerjasama adalah ; Subagian pengusul kerjsama melakukan koordinasi awal dengan mitra kerjasama Penysusunan naskan dinas surat perjanjian di KPU Kabupaten dilaksanakan oleh subagian perencanaan data dan informasi Dalam penyusunan naskan dapat dibentuk tim yang terdiri dari pejabat structural, funsgsional dan pelaksana dengan memperhatikan lintas subbagian Penandatanganan dapat dilakukan secara desk to desk atau secara seremonial yang dikoordinasi oleh subabag Parmas dan SDM Selanjutnya setiap kegiatan yang dilakukan dilaporkan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi. 17/3/26 ....
Publikasi
Opini
Pemilu di Indoneisa merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara kesatuan republik Indonesia dan pemerintah. Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat (kedaulatan rakyat), yang dimanifestasikan keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi (Pemilu). Pemilihan umum dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat. Pasca reformasi Tahun 1998, sistem pemilu Indonesia mengalami berbagai perubahan dinamis dan signifikan. Di Indonesia saat ini melaksanakan pemilu yang dilakukan dalam tahapan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (Mahkamah Konstitusi menetapkan dalam putusan Nomor 97/PUU/2013 bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan rezim Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945). Salah satu faktor utama dalam proses dan pelaksanaan demokrasi adalah peran aktif masyarakat pemilih. Pemilu serentak 2019 merupakan terobosan solutif Mahkamah Kostitusi mengeluarkan Putusan Nomor 14/PUU/XI/ 2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi, 2013) yang memiliki konsekuensi pemilu serentak pada Pemilu 2019. Rumusan pemilu yang mampu menjamin terlaksananya efektivitas dan optimalisasi sistem presidensial yang responsif dan partisipatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Poin ini menunjukkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan pemilu. Tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya pemilu tidak memiliki makna. Ukuran partisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu. Pemilu adalah prosedur dan mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi penyelenggara negara lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Yang pertama dan utama yang diperlukan untuk melakukan konversi ini adalah menentukan siapa yang dimaksud dengan rakyat tersebut. Rakyat yang berdaulat dapat diklasifikasi dari segi normatif dan empirik. Tingkat pertama dan yang paling umum adalah secara nominal. Secara nominal yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh warga negara mulai dari bayi yang baru lahir sampai dengan nenek dan kakek yang karena berusia tua tinggal menunggu dipanggil oleh Allah yang Maha Kuasa. Tingkat kedua secara politik. Secara politik yang dimaksud dengan rakyat adalah warga negara yang berhak memilih kalau konstitusi atau undang-undang menggolongkan memilih sebagai hak. Undang-Undang tentang Pemilu di Indonesia menggolongkan memilih sebagai hak. Undang-Undang Pemilu tersebut mendefinisikan rakyat yang berhak memilih adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah menikah, tidak sedang kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan, dan tidak sedang terganggu ingatan. Karena itu rakyat berdaulat tingkat tiga adalah warga negara yang berhak memilih dan terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Kenyataan juga menunjukkan mereka yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT karena berbagai alasan tidak semua menggunakan hak pilihnya. Karena itu muncullah rakyat berdaulat tingkat empat, yaitu mereka yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya. Demikian pula kedaulatan pemilih berdasarkan pengalaman pelaksanaan setiap pemilu, dapat pula disimpulkan bahwa tidak semua pemilih yang menggunakan hak pilihnya dapat dikategorikan sebagai suara sah. Suara yang dinyatakan sah inilah yang akan dikonversi menjadi kursi bagi penyelenggara negara. Namun demikian, dalam undang-undang Pemilu di Indonesia membuat ketentuan yang menyatakan hanya partai politik yang mencapai jumlah suara atau jumlah kursi tertentu saja yang dapat memasuki parlemen (parliamentary threshold). Ketentuan tentang ambang-batas seperti ini menyebabkan suara sah yang diberikan kepada parpol yang tidak mencapai ambang-batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi penyelenggara negara. Dengan demikian, secara empirik terdapat rakyat berdaulat tingkat lima, yaitu suara pemilih yang dinyatakan sah dan diberikan kepada parpol yang mencapai ambangbatas untuk masuk parlemen. Tingkat partisipasi politik pemilih inilah yang dapat dilihat sebagai partisipasi kuantitatif dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui tingkat pertisipasi politik pemilih dalam pemilu khususnya pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap deengan metode penulisan yang digunakan dalam paper jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan didukung oleh data hasil-hasil pemilu dari sumber yang relevan. Penulis: M. Muhni (Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Ini tantangan berat bagi penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait. Tidak mudah menaikkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu karena motivasi pemilih datang ke TPS bukan saja ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Jauh lebih berpengaruh dari itu adalah kualitas peserta pemilu, termasuk daftar calon yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Karena itu, partisipasi pemilih dalam pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kinerja partai politik dan rekam jejak calon/kandidat. Pemilu, disamping merupakan prasyarat demokrasi, juga sebuah pintu masuk atau proses awal dari proses pelembagaan demokrasi. Sebab, hanya dengan pemilu sajalah, lembaga-lembaga negara legislatif dan ekesekutif diakui legalitasnya. Perjalanan panjang Indonesia dalam menyelenggrakan pemilu semenjak tahun 1955, 1971, yang dikenal masa orde lama, pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 yang dilaksanakan pada era orde baru serta pemilu 1999, 2014, 2019, 2014, dan tahun 2019 pada era reformasi telah memberikan referensi kepada kita, bahwa bangsa Indonesia mencoba melaksanakan pemilu dari tahun ke tahun dengan niat yang semakin baik dalam hal sistem, prosedur maupun tata kelola serta hasil pemilu itu sendiri. Pesta demokrasi melalui ajang pemilihan umum legislatif maupun pemilihan langsung yang dilaksanakan cenderung mengalami penurunan angka partisipasi masyarakat, dimana sebanyak empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilukada di berbagai daerah menunjukkan indikasi itu. Pada pemilu Nasional, yaitu pemilu 1999 (92%), pemilu 2004 (84%), pemilu 2009 (71%), pemilu 2014 (73%) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu 2019. Banyak faktor yang menjadikan tingkat partisipasi mengalami tren penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang tinggi, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik yang tidak memberikan perbaikan kualitas hidup, dugaan atas mal administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan anti demokrasi, dan melemahnya kesadaraan masyarakat tentang pentingnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya. Kabupaten Cilacap, sebagai salah satu daerah diwilayah provinsi Jawa Tengah yang merupakan wilayah terluas ke-2 di Jawa Tengah yang terdiri dari 24 Kecamatan, 184 Desa/Kelurahan memiliki catatan perjalanan pemilihan langsung maupun pemilihan legislatif. Dalam catatan perjalanan Pelaksanaan pemilu maupun pemilihan yang dilaksanakan di Kabupaten Cilacap dari pemilu pertama tahun 1955 sampai dengan pelaksanaan pemilu terakhir tahun 2014, mengalami dinamika yang berbeda-beda. Hal ini bisa terjadi karena faktor sosiopolitik dan psikologi politik masyarakat yang berbeda antara pemilu ke pemilu. Dalam jejak data perjalanan hasil pemilu di kabupaten cilacap, tercatat angka partisipasi dalam pemilu legislatif tahun 1971 (96,96%), pemilu tahun 1977 (94,89%), pemilu tahun 1982 (95,77%), pemilu tahun 1987 (94,26%) pemilu tahun 1992 (91,31%), pemilu tahun 1997 (89,75%), pemilu tahun 1999 (96,30%), pemilu tahun 2004 (83,39%), pemilu tahun 2009 (68,49%), dan pemilu tahun 2014 (65,15%). *) *Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.) Sedangkan angka partisipasi untuk Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan tahun 2004 putaran I sebesar (80,23%) putaran II (77,49%), pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 diangka (68,86%), sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 sebesar (65,27%). **) **Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.) Data angka partisipasi hasil pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2008 berada diangka 59,14 persen, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 pada angka 62,89 persen, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2013 partisipasinya pada angka 53,05 persen dan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 sebesar 63,94 persen serta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2018 pada level 65,36 persen. Berdasarkan data angka partispasi pemilih dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Cilacap dikisaran 55-65 persen. ***) ***Sumber data Dokumen Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cilacap.) Pada Pemilu serentak tahun 2019, Kabupaten Cilacap dengan jumlah pemilih 1.488.496 orang, 5.869 TPS Sebanyak 60.942 orang yang terlibat langsung sebagai penyelenggara adhoc Pemilu di Cilacap atau setara dengan 4,09 persen dari jumlah Pemilih terdaftar, yang terdiri dari 264 orang penyelenggara di Kecamatan, 1.988 orang penyelenggara di tingkat Desa/Kelurahan serta 58.690 penyelenggara di tingkat TPS. Tantangan target capaian 77,5 persen skala Nasional pada pemilu tahun 2019 tentu membutuhkan strategi-strategi yang bisa lebih membangkitkan semangat pemilih seiring semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu. Pemilih berhadapan dengan lima jenis surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memastikan tata cara pemberian suara yang benar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih massif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah atau invalid vote dalam pemilu. Hasil pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Cilacap menunjukan arah yang lebih baik dibandingkan dengan perjalanan sejarah pemilu tiga periode sebelumnya. Dari sumber data di KPU Kabupaten Cilacap, dibandingkan dengan empat kali pelaksanaan pemilihan terakhir, Cilacap mengalami peningkatan Partisipasi yang cukup meningkat. Data Pertisipasi Pemilih dalam Pemilu 2019 berdasarkan jenis pemilu No Jenis Pemilu Angka Partisipasi*) 1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 71,86 % 2. Pemilihan Anggota DPR 71,76 % 3. Pemilihan Anggota DPD 71,78 % 4. Pemilihan Anggota DPRD Provinsi 71,76 % 5. Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten 71,72 % *)dihitung berdasarkan data jumlah pengguna hak pilih (DPT+DPTb+DPK) dibagi jumlah pemilih (DPT+DPTb+DPK) dikalikan 100% dari data hasil Pemilu 2019 KPU Cilacap. Angka partisipasi masyarakat mengalami peniingkatan yang cukup signifikan mencapai yakni meningkat 6.57 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 dibandingkan dengan Pemilu Presiden tahun 2014, meningkat 7.24 persen dibandingkan dengan hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 dan naik sebesar 19,53% dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur tahun 2013, yang merupakan pelaksanaan Pemilihan terakhir di wilayah Kabupaten Cilacap. Hasil capaian ini tentu tidak lepas atas peran pentingnya penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan para pelaku politik yang bisa menciptakan sosial politik dan psikologi politik masyarakat berdampak positif terhadap partisipasi simbolik kedaulatan rakyat sebagai legitimasi hasil pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Penulis : M. Muhni (Komisioner KPU Cilacap Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Kedaulatan rakyat banyak diwujudkan melalui proses pemilu. karena itu, Pemilu sebagai wujud demokrasi dan salah satu aspek yang penting untuk dilaksanakan secara demokratis. Semua demokrasi modern melaksanakan pemilihan. Namun tidak semua pemilihan adalah demokratis. Karena pemilihan secara demokratis (kualitatif) bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, jujur dan adil untuk menentukan pilihan penguasa dan pemerintah. Terdapat tiga alasan mengapa pemilu menjadi suatu faktor penting suatu negara yang demokratis, yakni: Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu. Pemilu dalam konteks ini, artinya konflik yang terjadi selama proses pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi. Pemilu merupakan sarana proses penyerahan kedaulatan oleh rakyat kepada peserta pemilu secara langsung sesuai dengan hati nurani dan aspirasi rakyat. Pemilu memiliki fungsi utama, yaitu: Pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah Pembentukan kedaulatan politik rakyat Pergantian pemimpin/penguasa Pendidikan politik dan demokrasi. Pemilu itu penting,,,, Ditungguu lanjutan artikelnya tentang Asas dan Tujuan Pemilu…. Penulis : M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat hubungannya dengan masalah politik dan pergantian pemimpin. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin. Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pada pasal 1 ayat (1) dijelaskan Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan sarana demokrasi. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia. Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan. Penulis : M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM)
Dalam pelaksanaannya, pemilu harus menggunakan beberapa asas, yang dikenal dengan LUBER JURDIL yaitu: 1. LANGSUNG, Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara dan tidak bisa diwakilkan. 2. UMUM, Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain. 3. BEBAS, Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan dan paksaan. 4. RAHASIA, Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun. 5. JUJUR, Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku. 6. ADIL, Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun. Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki tujuan: 1. Pemilu sebagai aplikasi kedaulatan rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini karena rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung. Dengan pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. 2. Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat. 3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali. Sebaliknya, jika rakyat tidak percaya maka pemerintahan tersebut harus berakhir dan berganti. 4. Pemilu sebagai sarana legitimasi pemimpin politik. Pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik terpilih mendapatkan legitimasi politik dari rakyat melalui pemberian suara. 5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat. Melalui pemilu rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Secara singkat, tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislative, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penulis : M. Muhni (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM). Diambil dari beberapa sumber.