KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Rakor Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026
Cilacap, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, Pada jumat, 30 Januari 2026. Rakor ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dan berintegritas. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU di berbagai tingkatan serta pihak terkait yang memiliki peran dalam implementasi SPIP terintegrasi. Dalam rakor tersebut, KPU RI memberikan sejumlah masukan dan arahan strategis terkait pelaksanaan penilaian mandiri maturitas SPIP di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Masukan tersebut mencakup pemahaman atas indikator penilaian, kesesuaian bukti dukung, serta pentingnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan organisasi. KPU RI juga menekankan bahwa penilaian mandiri bukan semata-mata untuk memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai sarana refleksi dan evaluasi internal guna mengidentifikasi area perbaikan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi. Melalui rakor ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU dapat memiliki pemahaman yang selaras terkait mekanisme penilaian mandiri maturitas SPIP serta mampu menindaklanjuti masukan yang diberikan secara optimal. ....
KPU Kabupaten Cilacap Ikuti Rakor Keterbukaan Informasi Publik 2026
Cilacap – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap hari ini melaksanakan kegiatan Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta sekretariat KPU Kabupaten Cilacap serta pengelola PPID. Pembahasan Daftar Informasi Publik Tahun 2026 ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasikan, serta menetapkan jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Usai kegiatan pembahasan internal, KPU Kabupaten Cilacap melanjutkan agenda dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU Provinsi yang dilaksanakan secara daring. Rakor tersebut mengangkat tema “Peraturan KPU tentang Keterbukaan Informasi Publik”, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se Jawa Tengah terkait implementasi regulasi keterbukaan informasi. Rakor ini menghadirkan Narasumber dari Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Migunani dan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklah Parmas Ibu Akmaliyah. Dalam Rakor tersebut dibahas berbagai ketentuan teknis dan kebijakan terbaru terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU, termasuk mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta strategi peningkatan kualitas layanan informasi publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan, profesional, dan berintegritas. sdm Parmas cilacap ....
Kajian Rutin Kamis Sesuatu dengan Tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2026 dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024: Antara Teknis, Hukum, Politik dan Masalah-Masalah Lainnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (29/01/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno Divisi Hukum dan Pengawasan Munjiatun Mukaromah, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh staf hokum KPU Provinsi Jawa Tengah dengan 2 (dua) narasumber Hepriyadi, S.H.,M.H dan Yusuf Agung Purnama, S.H.,M.H.,CPLA yang keduanya merupakan advokat yang pernah berperkara pada MK berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan. Perkara yang disengketakan pada MK berkaitan dengan PHPU pada tahun 2025 berjumlah 315 perkara dan terdapat 26 permohonan yang dikabulkan. Putusan tersebut meliputi 2 perintah rekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan 24 perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah. Dalam penjelasan narasumber disebutkan bahwa menurut MK tidak semua kesalahan teknis dapat mengakibatkan PSU kecuali kesalahan teknis yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara seperti seperti kesalahan pengisian Form C Hasil, prosedur KPPS yang tidak tepat, hingga perbedaan data antara TPS dan tingkat rekapitulasi di atasnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi penyelenggaara pemilihan pada pemilihan yang akan datang sehingga diharapkan dapat memitigasi resiko yang ada. ....
Pacu Semangat Sambut Februari 2026 KPU Kabupaten Cilacap Tancap gas
Pacu Semangat Sambut Februari 2026. Cilacap – KPU Kabupaten Cilacap tancap gas! Guna memastikan kelancaran seluruh agenda di bulan Februari 2026, KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi perencanaan kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Bapak Weweng Maretno, S.Sos. Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bapak Weweng menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan di bulan Januari yang telah berjalan dengan baik. Beliau juga mengingatkan agar kegiatan yang belum terlaksana segera diselesaikan, demi kelancaran program di bulan berikutnya. "Saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran KPU Kabupaten Cilacap atas pelaksanaan kegiatan di bulan Januari. Mari kita tingkatkan kinerja di bulan Februari, dan segera selesaikan kegiatan yang masih tertunda," ujar Bapak Weweng dengan nada optimis. Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap, Reno Tri Jaya, menyampaikan laporan kegiatan kesekretariatan yang telah dilaksanakan selama bulan Januari. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, keuangan, hingga logistik. "Kami telah melaksanakan berbagai kegiatan kesekretariatan di bulan Januari, termasuk penataan arsip, pengelolaan keuangan, dan persiapan logistik untuk kegiatan mendatang," jelas Reno Tri Jaya. Kadiv Rendatin, Khamilin, memimpin sesi penyusunan perencanaan kegiatan bulan Februari. Dalam paparannya, Khamilin menjelaskan bahwa selain kegiatan rutin, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang akan menjadi fokus utama di bulan Februari. "Di bulan Februari, selain kegiatan rutin, kita akan fokus pada dua kegiatan prioritas, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pendidikan Pemilih," ungkap Khamilin. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Cilacap, sekretaris KPU, serta perwakilan dari berbagai divisi dan sub bagian. Agenda utama rapat meliputi pembahasan jadwal kegiatan, alokasi anggaran, serta pembentukan tim pelaksana untuk setiap kegiatan di bulan Februari. Dengan semangat membara dan koordinasi yang solid, KPU Kabupaten Cilacap siap menyongsong bulan Februari 2026 dengan segudang kegiatan positif demi suksesnya Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. ....
Moment haru pengambilan sumpah jabatan fungsional
Cilacap - Sebanyak 9 orang pejabat fungsional di lingkungan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh sekretaris jenderal (sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Pelantikan digelar pada hari Kamis, 22 Januari 2026, dimulai pukul 16.00 wib dan diselenggarakan secara daring melalui platform zoom meeting. Pada kesempatan tersebut, Bernad Dermawan Sutrisno selaku sekjen KPU berpesan agar para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sebaik-baiknya, serta tidak berhenti untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas diri. “Perpindahan dari struktural menjadi fungsional bukanlah hal yang buruk, namun menjadi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas saudara di posisi tersebut. Semua keputusan dan penugasan saat ini, telah melalui berbagai rangkaian pertimbangan secara terukur, baik dari aspek kemampuan teknis maupun etika organisasi. Ini semua demi tujuan kelembagaan dan pemenuhan kebutuhan SDM serta penataan kepegawaian pada setiap satuan kerja,” jelasnya. Selain itu, beliau berharap agar setelah ini para pegawai dapat meningkatkan soliditas, loyalitas dan integritasnya sebagai seorang ASN dan juga penyelenggara pemilu. “Setelah ini harapannya, saudara dapat berkomitmen dalam menjaga nama baik pribadi dan instansi melalui profesionalitas dalam mengemban tugas sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPU” tandas-nya. Acara pelantikan ini juga turut disaksikan oleh Ketua KPU Cilacap, Weweng Maretno dan anggota Munjiatun Mukaromah dan Sinoto Hadi Warno. Serta didampingi oleh sekretaris KPU Cilacap Reno Tri Jaya beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan KPU Cilacap. ....
KPU Kabupaten Cilacap Terima Studi Tiru Pengelolaan Server dari KPU Kabupaten Banyumas
Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima kunjungan studi tiru dari KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan server, pada hari Kamis, 15 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan data dan sistem digital di lingkungan KPU daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran KPU Kabupaten Banyumas serta menjelaskan tujuan kegiatan studi tiru tersebut sebagai sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan server dan aplikasi pendukung. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap turut memberikan sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Banyumas atas kehadirannya di KPU Kabupaten Cilacap. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk belajar bersama terkait pemanfaatan aplikasi yang telah digunakan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap juga mempersilakan peserta dari KPU Kabupaten Banyumas untuk mengikuti serta mempelajari arahan teknis yang akan disampaikan oleh operator KPU Kabupaten Cilacap. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari pengelolaan data digital. Ia mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Banyumas masih menghadapi kendala karena sebagian sistem yang digunakan masih berbasis layanan gratis. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat memperoleh wawasan dan referensi dari KPU Kabupaten Cilacap. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan KPU Kabupaten Cilacap menerima kunjungan studi tiru ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh operator KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sesi tersebut, operator memberikan pengdokumenisasi dan penjelasan secara detail mengenai aplikasi Doku, termasuk kebutuhan sistem operasional, domain, serta penyesuaian yang diperlukan. Disampaikan pula bahwa secara umum sistem yang digunakan tidak mengalami banyak perubahan dari sistem sebelumnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung sebagai tindak lanjut dari materi yang telah disampaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling bertukar pengetahuan dan pengalaman guna meningkatkan efektivitas pengelolaan data dan sistem digital di masing-masing satuan kerja. ....
Publikasi
Opini
Menuju 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan on the track. KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati mekanisme pengelolaan negara yang ideal, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar", menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Komisi Pemilhan Umum selaku penyelenggara pemilu bersama peserta pemilu, dalam hal ini partai-partai politik, Pasangan Calon Pilpres dan perseorangan Calon Anggota DPD serta para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen bahwa “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”: sebab, dapat menyatukan berbagai perbedaan dengan menyadari bahwa pemilu ataupun pilkada yang merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan. Bahwa perbedaan yang ada dalam masyarakat harus dimaknai sebagai sarana mewujudkan integrasi nasional mewujudkan tujuan Negara sebagaimana alinea ke-4 UUD 1945. Beberapa tahun belakangan ini, fenomena hoax atau disinformasi semakin merajalela, terutama menjelang pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas pemilu dan partisipasi sehat mereka dalam proses demokrasi. Hoax dan berita palsu merusak integritas pemilu. Dalam suasana yang sudah penuh dengan ketegangan dan persaingan politik, berita palsu dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan kekacauan. Informasi yang salah dan menyesatkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini dapat mengarah pada pemilih membuat keputusan yang salah atau memilih berdasarkan informasi yang tidak akurat. Dalam situasi yang lebih parah, berita hoax dapat memicu konflik dan kerusuhan sosial yang berdampak buruk pada stabilitas negara. Hoax dan berita palsu merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Pemilu yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, ketika informasi palsu menyebar dengan cepat dan luas, orang-orang mulai meragukan integritas pemilu itu sendiri. Mereka mungkin merasa bahwa pemilihan itu sudah dimanipulasi atau bahwa pemimpin yang terpilih tidak sah. Ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses demokrasi. Hoax dapat memperkuat polarisasi politik dalam masyarakat. Di era digital dan media sosial, informasi dapat dengan mudah menyebar tanpa terverifikasi. Orang-orang cenderung mencari dan mempercayai berita yang sejalan dengan keyakinan dan pandangan politik mereka. Ketika berita palsu membanjiri aliran informasi mereka, mereka akan semakin terpolarisasi dan tidak mau mendengarkan pandangan yang berbeda. Hal ini dapat memperburuk perpecahan dan konflik di masyarakat. Jadi penting bagi kita untuk menghindari pesan-pesan hoax menjelang pemilu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk memerangi penyebaran berita palsu: 1.Verifikasi sumber. Verifikasi sumber sebelum percaya atau membagikan berita apa pun. Silakan periksa kebenaran informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum melompat ke kesimpulan. 2.Tingkatkan literasi media. Mari tingkatkan pemahaman kita tentang cara kerja media dan cara berita diproduksi. Ketahui tanda-tanda berita bohong, seperti tajuk utama yang menarik, salah eja, atau kurangnya sumber yang jelas. 3.Gunakan Sumber yang Terpercaya. Pilihlah sumber yang kredibel dengan reputasi yang baik. Hindari mempercayai atau berbagi informasi dari situs atau akun media sosial yang tidak dikenal. 4.Jaga sikap kritis. Jangan langsung mempercayai setiap berita yang anda baca atau dengar. Gunakan sikap kritis dan evaluasi informasi dengan hati-hati sebelum membuat keputusan atau menarik kesimpulan. Berikut tips bagaimana cara mencegah hoax dan informasi Palsu: a. Hati-hati dengan judul provokatif; b. Cermati alamat situs; c. Periksa fakta kepemiluan dengan akses: www.infopemilu.kpu.go.id, www.kpu.go.id atau sosial media KPU; d. Cek keaslian foto dan video; e. Ikut serta grup diskusi anti-hoax 5.Edukasi orang lain: Mari kita Bagikan pengetahuan kita tentang berita hoax kepada keluarga, teman, dan rekan kerja. Edukasi orang lain tentang bahaya berita palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya. Laporkan Hoax dan berita palsu Apabila Anda menemukan berita hoax, sebaiknya Anda segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas. Anda bisa melakukan screen capture disertai url link lalu kirim filenya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam era informasi yang serba cepat seperti sekarang, menjaga integritas pemilu dan partisipasi yang sehat dalam demokrasi menjadi tanggung jawab kita bersama. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber oleh Tim SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap. Sumber gambar ilustrasi: https://tirto.id/dewan-pers-tugas-jurnalis-tercemar-maraknya-berita-hoax-ciD5