KPU Cilacap Nilai Pegawai Terbaik Tahun 2025
Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), melakukan penilaian Pegawai yang terdiri dari Penilaian pejabat struktural yang dilakukan oleh Komisioner dan Sekretaris sedangkan penilaian kinerja Pelaksana (staff) dilakukan oleh para pejabat struktural. Kegiatan penilaian dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025 melalui forum rapat bersama Komisioner, Sekretarsi dan para pejabat struktural dilingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Indikator Penilaian terdiri dari Kinerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai. Penilaian yang dilakukan meliputi Penilaian Kinerja dan Penilaian Perilaku. Penilain Kinerja terdiri dari aspek disiplin, tanggung jawab, kerjasama, inisiatif, dan kualitas kerja, sedangkan Penilaian Perilaku mencakup aspek Integritas, Pelayanan, Komunikasi, Etika kerja dan Kepemimpinan. Pegawai yang dinilai adalah Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Kasubbag Perencanaan dan Data Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan dan Hukum serta Kasubbag Partisipasi, Hubungan masyarakat dan SDM serta penilaian bagi Pelaksana. Hasil penilain pegawai akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2025. Sebagimana diketahui, KPU Cilacap juga telah melakukan Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 pada tanggal 8-10 Desember kepada Responden yang terdiri dari penggunan layanan, dinas/instansi, partai politik dan masyarakat. KPU Cilacap meneguhkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan berintegritas. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2025 yang menunjukkan capaian sebesar 88,51 persen dengan predikat Bebas dari Korupsi. Kedepannya, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Divisi Sosdiklihparmas & SDM (Muhni) ....
Kekosongan Hukum berakibat PSU pada Kabupaten Boven Digoel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (11/12/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum Hari Sugiharto dan Staf Hukum Aini Auliya, Zulfan Hikami dan Haryono. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro yang menyampaikan PSU ini diakibatkan karena adanya kekosongan hukum, perbedaan pada pengadilan negeri dengan pengadilan militer. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kendal dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel Johana Marie I.A dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Kendal Rizky Kustyardhi. Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024. Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 berkaitan dengan status hukum calon terpilih. Calon Terpilih yaitu Petrus Ricolombus Omba Adalah mantan terpidana pada peradilan militer pada tahun 2004 akan tetapi yang bersangkutan tidak mengungkapnya. KPU Kabupaten Boven Digeol sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilihan sudah berupaya semaksimal mungkin sesuai regulasi dan memeriksa berkas pencalonan sesuai yang diajukan, Petrus mengajukan dokumen pernyataan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri sesuai aturan sudah sesuai. MK kemudian mendiskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak karena MK berpandangan bahwa Paslon tersebut tidak berterus terang mengenai penjatuhan pidana militer (disersi). Kegiatan kemudian dilanjutkan sesi tanya-jawab dan ditutup dengan pengarahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Muslim Aisha). Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini) ....
Penataan Sarana dan Prasarana: KPU Kabupaten Cilacap Siapkan Lokasi Penyimpanan Arsip yang Representatif
Cilacap, 11 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan kualitas penataan sarana dan prasarana kantor serta mendukung pengelolaan arsip yang lebih representatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan kerja bakti pada hari Kamis, 11 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Bapak Dedy Chryswanto. Fokus utama kegiatan ini adalah pemindahan berbagai macam arsip dari lantai atas ke lantai bawah. Langkah strategis ini diambil untuk memusatkan arsip di lokasi penyimpanan baru yang lebih aman, mudah dijangkau, serta mendukung sistem kearsipan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang berlaku. Lokasi penyimpanan yang representatif merupakan kunci penting untuk menjamin keamanan, kemudahan akses, dan pemeliharaan jangka panjang dokumen-dokumen penting kepemiluan dan administrasi kantor lainnya. Kegiatan kerja bakti ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi dari seluruh pegawai, mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang efektif, lingkungan kerja yang tertib, bersih dan tertata rapi untuk mendukung pelayanan publik yang optimal. Dengan adanya penataan sarana dan prasarana ini, KPU Kabupaten Cilacap berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja dan memastikan bahwa seluruh data serta dokumen penting arsip negara khususnya yang berkaitan dengan tahapan dan hasil pemilu dapat terjaga dan terpelihara dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ....
KETUA PWI KAB CILACAP BEKALI PEGAWAI KPU KAB CILACAP TERKAIT PENULISAN BERITA
Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penulisan berita dan kehumasan bagi pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pegawai. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SOSDIKLIHPARMAS & SDM), M. Muhni dan Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap Reno Tri Jaya. Dalam sambutannya di sampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pegawai KPU Kabupaten Cilacap dalam menyusun berita dengan baik dan benar. Bimtek ini menghadirkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cilacap sebagai narasumber, Ghayul Dika Wicaksono. Dalam paparannya disampaikan bahwa penulisan berita yang baik harus menggunakan tata bahasa yang terstruktur dan juga memiliki judul yang dapat menarik perhatian bagi pembaca. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga praktek penulisan berita yang hasilnya langsung di evaluasi oleh narasumber. Dengan adanya kegiatan ini harapannya pegawai KPU Kabupaten Cilacap dapat menghasilkan kualitas berita yang lebih baik. ....
Forum Konsultasi Publik Sebagai Komitmen KPU Kabupaten Cilacap Menghadirkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyusunan standar pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (8/12/2025) di kantor KPU Kabupaten Cilacap. Pelaksanaan FKP ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Cilacap dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (SOSDIKLIHPARMAS & SDM), M. Muhni. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa FKP merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati agar dapat menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. “Forum ini merupakan wadah bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, harapan dan masukan. Ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk dapat menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas”. Beliau menambahkan bahwasannya pelaksanaan forum ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya standar pelayanan sebagai acuan dalam menjamin kepastian, transparansi dan juga mutu layanan kepada Masyarakat. Pada forum ini, M.Muhni menjelaskan bahwasannya terdapat 14 komponen utama standar pelayanan publik, antara lain persyaratan, mekanisme dan prosedur, biaya, produk layanan, penanganan pengaduan, dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan layanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja pelaksana. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya untuk dapat selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berintegritas bagi Masyarakat. ....
Rapat Pleno SPIP Bulan November 2025
CILACAP- KPU Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Senin, 8 Desember 2025 yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Cilacap. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno) dengan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, operator SPIP dan Staf Terkait. Rapat Pleno SPIP di pandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum (Hari Sugiharto) dilanjutkan pemaparan progress dan kendala Penyusunan SPIP Bulan November 2025 oleh Operator SPIP (Zulfan Hikami) dan ditutup dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap (Reno Tri Jaya). Rapat Pleno penyusunan Kartu Kendali SPIP yang dilaksanakan setiap bulannya bertujuan untuk pemenuhan kewajiban dalam bentuk pelaporan kartu kendali SPIP. SPIP adalah pengendalian internal yang ada di lingkungan satker, sehingga masing-masing satgas perlu melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur yang ada. Unsur-unsur utama SPIP adalah keuangan, kepegawaian dan aset. Terhadap adet KPU Kabupaten Cilacap telah rutin melaksanakan pemeriksaan secara rutin yang dilaksanakan setiap semester. Terhadap kepegawaian KPU Kabupaten Cilacap telah berinovasi yaitu dengan adanya e-cuti dan absensi secara online. Untuk penyusunan laporan SPIP sendiri di Kabupaten Cilacap berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 60 tahun 2008, PKPU no 8 tahun 2023 dan Kpt no 1356 tahun 2023. Tujuan laporan SPIP adalah sebagaimana tertera pada surat Dinas Sekjed KPU RI no 804 tahun 2025 diantaranya adalah untuk mitigasi resiko minimal atas kegiatan yang berkaitan di bidang Kepegawaian, keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Evaluasi kinerja. Harapan dalam kegiatan ini adalah penyusunan SPIP dapat dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ditentukan. Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini) ....
Publikasi
Opini
Menuju 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan on the track. KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati mekanisme pengelolaan negara yang ideal, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar", menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Komisi Pemilhan Umum selaku penyelenggara pemilu bersama peserta pemilu, dalam hal ini partai-partai politik, Pasangan Calon Pilpres dan perseorangan Calon Anggota DPD serta para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen bahwa “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”: sebab, dapat menyatukan berbagai perbedaan dengan menyadari bahwa pemilu ataupun pilkada yang merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan. Bahwa perbedaan yang ada dalam masyarakat harus dimaknai sebagai sarana mewujudkan integrasi nasional mewujudkan tujuan Negara sebagaimana alinea ke-4 UUD 1945. Beberapa tahun belakangan ini, fenomena hoax atau disinformasi semakin merajalela, terutama menjelang pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas pemilu dan partisipasi sehat mereka dalam proses demokrasi. Hoax dan berita palsu merusak integritas pemilu. Dalam suasana yang sudah penuh dengan ketegangan dan persaingan politik, berita palsu dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan kekacauan. Informasi yang salah dan menyesatkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini dapat mengarah pada pemilih membuat keputusan yang salah atau memilih berdasarkan informasi yang tidak akurat. Dalam situasi yang lebih parah, berita hoax dapat memicu konflik dan kerusuhan sosial yang berdampak buruk pada stabilitas negara. Hoax dan berita palsu merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Pemilu yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, ketika informasi palsu menyebar dengan cepat dan luas, orang-orang mulai meragukan integritas pemilu itu sendiri. Mereka mungkin merasa bahwa pemilihan itu sudah dimanipulasi atau bahwa pemimpin yang terpilih tidak sah. Ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses demokrasi. Hoax dapat memperkuat polarisasi politik dalam masyarakat. Di era digital dan media sosial, informasi dapat dengan mudah menyebar tanpa terverifikasi. Orang-orang cenderung mencari dan mempercayai berita yang sejalan dengan keyakinan dan pandangan politik mereka. Ketika berita palsu membanjiri aliran informasi mereka, mereka akan semakin terpolarisasi dan tidak mau mendengarkan pandangan yang berbeda. Hal ini dapat memperburuk perpecahan dan konflik di masyarakat. Jadi penting bagi kita untuk menghindari pesan-pesan hoax menjelang pemilu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk memerangi penyebaran berita palsu: 1.Verifikasi sumber. Verifikasi sumber sebelum percaya atau membagikan berita apa pun. Silakan periksa kebenaran informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum melompat ke kesimpulan. 2.Tingkatkan literasi media. Mari tingkatkan pemahaman kita tentang cara kerja media dan cara berita diproduksi. Ketahui tanda-tanda berita bohong, seperti tajuk utama yang menarik, salah eja, atau kurangnya sumber yang jelas. 3.Gunakan Sumber yang Terpercaya. Pilihlah sumber yang kredibel dengan reputasi yang baik. Hindari mempercayai atau berbagi informasi dari situs atau akun media sosial yang tidak dikenal. 4.Jaga sikap kritis. Jangan langsung mempercayai setiap berita yang anda baca atau dengar. Gunakan sikap kritis dan evaluasi informasi dengan hati-hati sebelum membuat keputusan atau menarik kesimpulan. Berikut tips bagaimana cara mencegah hoax dan informasi Palsu: a. Hati-hati dengan judul provokatif; b. Cermati alamat situs; c. Periksa fakta kepemiluan dengan akses: www.infopemilu.kpu.go.id, www.kpu.go.id atau sosial media KPU; d. Cek keaslian foto dan video; e. Ikut serta grup diskusi anti-hoax 5.Edukasi orang lain: Mari kita Bagikan pengetahuan kita tentang berita hoax kepada keluarga, teman, dan rekan kerja. Edukasi orang lain tentang bahaya berita palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya. Laporkan Hoax dan berita palsu Apabila Anda menemukan berita hoax, sebaiknya Anda segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas. Anda bisa melakukan screen capture disertai url link lalu kirim filenya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam era informasi yang serba cepat seperti sekarang, menjaga integritas pemilu dan partisipasi yang sehat dalam demokrasi menjadi tanggung jawab kita bersama. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber oleh Tim SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap. Sumber gambar ilustrasi: https://tirto.id/dewan-pers-tugas-jurnalis-tercemar-maraknya-berita-hoax-ciD5