KPU Kabupaten Cilacap Terima Studi Tiru Pengelolaan Server dari KPU Kabupaten Banyumas
Cilacap - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap menerima kunjungan studi tiru dari KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka pemanfaatan dan pengelolaan server, pada hari Kamis, 15 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan data dan sistem digital di lingkungan KPU daerah. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran KPU Kabupaten Banyumas serta menjelaskan tujuan kegiatan studi tiru tersebut sebagai sarana berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait pengelolaan server dan aplikasi pendukung. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cilacap turut memberikan sambutan dengan mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Banyumas atas kehadirannya di KPU Kabupaten Cilacap. Ia menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk belajar bersama terkait pemanfaatan aplikasi yang telah digunakan. Ketua KPU Kabupaten Cilacap juga mempersilakan peserta dari KPU Kabupaten Banyumas untuk mengikuti serta mempelajari arahan teknis yang akan disampaikan oleh operator KPU Kabupaten Cilacap. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari pengelolaan data digital. Ia mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Banyumas masih menghadapi kendala karena sebagian sistem yang digunakan masih berbasis layanan gratis. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat memperoleh wawasan dan referensi dari KPU Kabupaten Cilacap. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan KPU Kabupaten Cilacap menerima kunjungan studi tiru ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh operator KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sesi tersebut, operator memberikan pengdokumenisasi dan penjelasan secara detail mengenai aplikasi Doku, termasuk kebutuhan sistem operasional, domain, serta penyesuaian yang diperlukan. Disampaikan pula bahwa secara umum sistem yang digunakan tidak mengalami banyak perubahan dari sistem sebelumnya. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung sebagai tindak lanjut dari materi yang telah disampaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling bertukar pengetahuan dan pengalaman guna meningkatkan efektivitas pengelolaan data dan sistem digital di masing-masing satuan kerja. ....
Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Cilacap Rapikan Gudang Arsip
CILACAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penataan arsip di gudang serta ruang arsip kantor pada hari selasa (13/01/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi dan memastikan keamanan dokumen negara pasca-penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini difokuskan pada pengelompokan, pendataan, dan penyimpanan dokumen sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Dalam kegiatan tersebut, petugas arsiparis KPU Kabupaten Cilacap melakukan beberapa tahapan antara lain: 1. Penyortiran Dokumen : mengeluarkan dokumen dari container box kemudian memisahkan arsip substantif tahapan pada setiap periode, dimulai dari periode terdekat yaitu tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Setelah pengelolaan arsip substantif selesai dilanjutkan pengelolaan arsip fasilitatif; 2. Pengelompokan Dokumen : dokumen di kelompokkan sesuai dengan jenis dan dijadikan satu untuk setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap; 3. Pembungkusan : proses pembukusan arsip inaktif dengan kertas samson/payung, kemudian diberikan label; 4. Pendeskripsian : menginput data arsip inaktif untuk dimasukan dalam database dan dilanjutkan pencetakan label pembungkus. Pengelolaan arsip ini bukan sekadar rutinitas kebersihan, melainkan kewajiban hukum, karena setiap lembar dokumen di gudang ini adalah bagian dari sejarah demokrasi yang mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk menentukan mana dokumen yang harus disimpan permanen dan mana yang sudah bisa memasuki tahap pemusnahan sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), standar pengelolaan gudang arsip harus memenuhi aspek keamanan dan kemudahan akses (retrievability). Hal ini bertujuan agar sewaktu-waktu data dibutuhkan untuk keperluan audit atau sengketa hukum, dokumen dapat diketemukan dalam waktu singkat. Dengan penataan yang sistematis pada awal tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk mempertahankan predikat lembaga yang transparan dan akuntabel. Gudang arsip yang tertata rapi juga diharapkan mampu mendukung efisiensi kerja staff dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. ....
KPU Cilacap Mengawali Kegiatan Di Awali Tahun 2026 dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan
Cilacap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hari ini Rabu, 7 Januari 2026, menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas Dan Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Cilacap, hal ini merupakan agenda rutin setiap awal tahun. Pembeda tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya adalah Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersinergi, dan berintegritas. Acara dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, S.Sos yang diikuti oleh semua Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa untuk memohon kelancaran serta rida dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa agar dalam melaksanakan semua tugas dan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2026 dapat berjalan lancer dan sukses. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2026 diawali oleh Ketua KPU Kabupaten Cilacap, diikuti oleh semua anggota, Sekretaris dan jajaran pejabat struktural serta seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap. Dalam sambutannya, Wewemg Maretno menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dan pegawai KPU Kabupaten Cilacap sepanjang tahun 2025. Beliau menekankan bahwa komunikasi antar divisi sangat penting terutama untuk menjaga kesolidan dan kekompakan, serta bangun budaya kerja yang nyaman dan penuh rasa kekeluargaan dan khusu Rendatin terimakasih sudah menjadi partner support system yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dilanjutkan penyampaian repleksi kegiatan tahun 2025 dan penekanan rencana kegiatan tahun 2026 oleh masing-masing Kadiv pengampu kegiatan. Pada 2026 ini, harus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, profesionalitas, kinerja, dan integritas untuk menyongsong tahapan pemilu dan perubahan-perubahannya serta dengan sepenuh hati dalam melayani dengan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat umum, kemudian Kegiatan ini ditutup dengan harapan besar agar seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Cilacap dapat terus tetap menjada dan mempertahankan soliditas kerja dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai penyelenggara pemilu professional, kredibel dan berintegritas. LarosNK7899 ....
KPU Kabupaten Cilacap Laksanakan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan
Cilacap, 31 Desember 2025 - Hari ini KPU Kabupaten Cilacap Mengumumkan dari 76 Partai Politik Yang Terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Diantara 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Yang Sudah Melakukan Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Di Semester II Tahun 2025. KPU Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa upaya untuk memfasiliasi Partai Politik dalam melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan terus dilakukan secara konsisten. Langkah-langkah yang diambil diantaranya adalah sosialisasi terkait pentingnya pemutakhiran data dan dokumen, koordinasi intensif dengan pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten, termasuk membuka layanan Helpdesk sebagai media konsultasi dan pendampingan teknis dalam menggunakan Sipol, agar proses pemutakhiran data dan dokumen partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan ini meliputi: Kepengurusan Partai Politik, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan Partai Politik, dan Domisili kantor tetap. Setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data dan dokumen, akan dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi KPU Kabupaten Cilacap umtuk pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan di semester II Tahun 2025 ini, dari 76 Partai Politik Yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diantara 18 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 Yang Sudah Melakukan pemutakhiran adalah sebamyak 7 Partai Politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat. Pemutakhiran data partai politik sendiri memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem politik nasional, sekaligus memastikan data kepengurusan serta keanggotaan partai tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. ///LarosNK78/// ....
Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data dan dokumen pemutakhiran Partai Politik, dengan ini disampaikan hasil pemutakhiran data dan dokumen Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui link dibawah ini. Unduh Disini. ....
KPU Kabupaten Cilacap Raih Nilai 91,07 dengan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Tahap III Tahun 2025
Cilacap, 24 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahap III Tahun 2025 yang memperoleh nilai 91,07 dengan predikat “Sangat Baik.” Pelaksanaan survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap mutu dan kualitas layanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Cilacap, khususnya dalam layanan konsultasi/helpdesk serta penyediaan data dan informasi. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. “Hasil penilaian dengan kategori sangat baik ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Dengan capaian ini, KPU Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin berkualitas, mudah diakses, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik. ....
Publikasi
Opini
Menuju 14 Februari 2024, pelaksanaan tahapan Pemilu berjalan on the track. KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati mekanisme pengelolaan negara yang ideal, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar", menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Komisi Pemilhan Umum selaku penyelenggara pemilu bersama peserta pemilu, dalam hal ini partai-partai politik, Pasangan Calon Pilpres dan perseorangan Calon Anggota DPD serta para pemangku kepentingan untuk memiliki komitmen bahwa “Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa”: sebab, dapat menyatukan berbagai perbedaan dengan menyadari bahwa pemilu ataupun pilkada yang merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan. Bahwa perbedaan yang ada dalam masyarakat harus dimaknai sebagai sarana mewujudkan integrasi nasional mewujudkan tujuan Negara sebagaimana alinea ke-4 UUD 1945. Beberapa tahun belakangan ini, fenomena hoax atau disinformasi semakin merajalela, terutama menjelang pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas pemilu dan partisipasi sehat mereka dalam proses demokrasi. Hoax dan berita palsu merusak integritas pemilu. Dalam suasana yang sudah penuh dengan ketegangan dan persaingan politik, berita palsu dapat digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan kekacauan. Informasi yang salah dan menyesatkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini dapat mengarah pada pemilih membuat keputusan yang salah atau memilih berdasarkan informasi yang tidak akurat. Dalam situasi yang lebih parah, berita hoax dapat memicu konflik dan kerusuhan sosial yang berdampak buruk pada stabilitas negara. Hoax dan berita palsu merusak kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Pemilu yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, ketika informasi palsu menyebar dengan cepat dan luas, orang-orang mulai meragukan integritas pemilu itu sendiri. Mereka mungkin merasa bahwa pemilihan itu sudah dimanipulasi atau bahwa pemimpin yang terpilih tidak sah. Ini dapat menciptakan ketidakstabilan politik dan mengganggu proses demokrasi. Hoax dapat memperkuat polarisasi politik dalam masyarakat. Di era digital dan media sosial, informasi dapat dengan mudah menyebar tanpa terverifikasi. Orang-orang cenderung mencari dan mempercayai berita yang sejalan dengan keyakinan dan pandangan politik mereka. Ketika berita palsu membanjiri aliran informasi mereka, mereka akan semakin terpolarisasi dan tidak mau mendengarkan pandangan yang berbeda. Hal ini dapat memperburuk perpecahan dan konflik di masyarakat. Jadi penting bagi kita untuk menghindari pesan-pesan hoax menjelang pemilu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk memerangi penyebaran berita palsu: 1.Verifikasi sumber. Verifikasi sumber sebelum percaya atau membagikan berita apa pun. Silakan periksa kebenaran informasi dari berbagai sumber terpercaya sebelum melompat ke kesimpulan. 2.Tingkatkan literasi media. Mari tingkatkan pemahaman kita tentang cara kerja media dan cara berita diproduksi. Ketahui tanda-tanda berita bohong, seperti tajuk utama yang menarik, salah eja, atau kurangnya sumber yang jelas. 3.Gunakan Sumber yang Terpercaya. Pilihlah sumber yang kredibel dengan reputasi yang baik. Hindari mempercayai atau berbagi informasi dari situs atau akun media sosial yang tidak dikenal. 4.Jaga sikap kritis. Jangan langsung mempercayai setiap berita yang anda baca atau dengar. Gunakan sikap kritis dan evaluasi informasi dengan hati-hati sebelum membuat keputusan atau menarik kesimpulan. Berikut tips bagaimana cara mencegah hoax dan informasi Palsu: a. Hati-hati dengan judul provokatif; b. Cermati alamat situs; c. Periksa fakta kepemiluan dengan akses: www.infopemilu.kpu.go.id, www.kpu.go.id atau sosial media KPU; d. Cek keaslian foto dan video; e. Ikut serta grup diskusi anti-hoax 5.Edukasi orang lain: Mari kita Bagikan pengetahuan kita tentang berita hoax kepada keluarga, teman, dan rekan kerja. Edukasi orang lain tentang bahaya berita palsu dapat membantu mengurangi penyebarannya. Laporkan Hoax dan berita palsu Apabila Anda menemukan berita hoax, sebaiknya Anda segera melaporkan konten tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar berita hoax segera ditindak tegas. Anda bisa melakukan screen capture disertai url link lalu kirim filenya ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Dalam era informasi yang serba cepat seperti sekarang, menjaga integritas pemilu dan partisipasi yang sehat dalam demokrasi menjadi tanggung jawab kita bersama. Artikel ini disarikan dari berbagai sumber oleh Tim SosdiklihParmas dan SDM KPU Kabupaten Cilacap. Sumber gambar ilustrasi: https://tirto.id/dewan-pers-tugas-jurnalis-tercemar-maraknya-berita-hoax-ciD5