Sosialisasi

Press Release : Verifikasi Administrasi (Vermin) Syarat Keanggotaan Parpol

KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana sebagamana ketentuan pasal 35 PKPU 4 Tahun 2022.

Verifikasi Administrasi (Vermin) dilakukan KPU Kabupaten Cilacap selama 21 hari antara tanggal 16 sd 29 Agustus 2022. Diantara interval ini ada Timeline yang harus dipahami antara KPU dengan Partai Politik tingkat Kabupaten.

Bila dalam proses Verifikasi Administrasi ditemukan adanya Dokumen KTP dan KTA tidak sesuai dengan isian pada Sipol, potensi TMS karena kedapatan ganda identik, ganda antar parpol, usia belum mencukupi dan belum menikah, pekerjaan yang tidak diperkenankan, NIK tidak terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, maka hasil vermin oleh KPU harus di Tindak Lanjuti oleh Parpol dengan mengirim Surat Pernyataan yang diunggah lewat Sipol.  Klarifikasi langsung dilakukan dengan cara menghadirkan anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya.

Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, KPU Kabupaten Cilacap telah berkirim surat ke Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Cilacap bernomor 207/PP06.1-SD/3301/2022 tanggal 19 Agustus 2022. sebagaimana terlampir :


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 484 kali