Pengumuman

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk 8 (Delapan) Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Th. 2018

Diumumkan kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan :  Jeruklegi; Kawunganten; Karangpucung; Dayeuhluhur; Cipari; Patimuan; Bantarsari; Kampung Laut; KPU Kabupaten Cilacap memperpanjang pendaftaran untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum terpenuhi kuota minimal 10 (sepuluh) pendaftar (dasar surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 633/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK).  Adapun pengumuman dapat anda unduh di link unduh berkas di bawah ini.

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK/PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Th. 2018

KPU Kabupaten Cilacap membuka kesempatan kepada masyarakat luas khususnya warga Cilacap yang berkeinginan berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau sebagai Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kecamatan atau desa/kelurahan. Adapun pengumuman, syarat-syarat dapat Anda unduh dibawah tulisan ini.

Pengumuman KPU Provinsi Jawa Tengah tentang Jumlah Dukungan dan Sebaran Minimal Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilgub Jateng 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan Jumlah Dukungan dan Sebaran Minimal Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, sebagai berikut:  Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Umum/Pemilu terakhir sebanyak 27.409.316 (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus enam belas) pemilih; Persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan paling sedikit 6,5 % (enam setengah persen) dari Daftar Pemilih Tetap; Syarat dukungan bakal calon perseorangan paling sedikit 1.781.606 (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam) pemilih; Jumlah dukungan bakal calon perseorangan paling sedikit tersebar di 18 (delapan belas) Kabupaten/kota di jawa Tengah.  Berkas selengkapnya dapat di unduh di bawah ini

Pengumuman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilbup Cilacap Tahun 2017

Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017.Adapun berkas dapat diunduh melalui lampiran di bawah ini.