Pengumuman

Perubahan Jadwal PPK dan PPS

Diumumkan kepada warga masyarakat Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor : 664/PP.05.03-SD/33/Prov/X/2017, dilakukan penjadwalan ulang (perubahan jadwal) Tahapan Pembentukan PPK dan PPS dalam Pilgub Jawa Tengah Tahun 2018. Perubahan Jadwal terlampir dari pengumuman di bawah ini.

Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Th. 2018 di Kabupaten Cilacap

DIUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT LUAS. Hari ini Tanggal 24 Oktober 2017, KPU Kabupaten Cilacap mengumumkan hasil tes tertulis yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 yang lalu. Nama-nama yang lolos tes tertulis dapat Anda unduh di bawah tulisan ini.  Masyarakat dapat memberikan tanggapannya atas peserta yang lolos seleksi tes tertulis tersebut dengan melampirkan foto copy identitas diri yang sah mulai tanggal 24-27 Oktober 2017 melaui Pos ke alamat Kantor KPU Kabupaten Cilacap Jalan MT. Haryono No. 75 Cilacap atau dapat juga melalui fax (0282) 533421. Terima kasih :)

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK Untuk 8 (Delapan) Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Th. 2018

Diumumkan kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan :  Jeruklegi; Kawunganten; Karangpucung; Dayeuhluhur; Cipari; Patimuan; Bantarsari; Kampung Laut; KPU Kabupaten Cilacap memperpanjang pendaftaran untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang belum terpenuhi kuota minimal 10 (sepuluh) pendaftar (dasar surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor: 633/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 perihal Perpanjangan Pendaftaran PPK).  Adapun pengumuman dapat anda unduh di link unduh berkas di bawah ini.

Pengumuman Penerimaan Calon Anggota PPK/PPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Th. 2018

KPU Kabupaten Cilacap membuka kesempatan kepada masyarakat luas khususnya warga Cilacap yang berkeinginan berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau sebagai Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kecamatan atau desa/kelurahan. Adapun pengumuman, syarat-syarat dapat Anda unduh dibawah tulisan ini.

Populer

Belum ada data.