Berita Terkini

Ujung Jalan Terang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Oleh : M. Muhni (Komisioner KPU Kabupaten Cilacap)

Jadwal pemungutan suara Pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang mengalami tarik ulur antara KPU dan Pemerintah menjadi sesuatu yang menjadi perhatian publik. Proses penentuannya yang dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh usulan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.

Dalam menentukan tanggal pemungutan suara pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bukanlah soal yang sederhana. Harus dilihat bagaimana system pemilunya, Undang—Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, dan regulasi lain yang sesuai. KPU selaku penyelenggara juga harus mempertimbangan kalender, misalnya hari raya keagamaan, hari libur Nasional dan sejenisnya.  Walupun secara kelembagaan, KPU memiliki wewenang untuk mentukan jadwal pelaksaan Pemilu. Dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi dan mengakomodir masukan dari pihak terkait, proses penyusunan Jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dibahas dalam Rapat bersama Pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Pembahasan tentang pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sudah mulai dibahas sejak awal tahun 2021. Alotnya pembahasan tentang penetapan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 antara KPU dengan pemerintah tentu bukan tanpa alasan. Situasi bencana pandemi Covid-19 menjadi salah satu dari beberapa alasan dan pertimbangan dari pemerintah. Kendati KPU selaku penyelenggara pemilu juga telah menyampaikan argumen bahwa pelaksanaan pemilu dalam situasi pandemi telah sukses digelar pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Hajat kedaulatan rakyat ini dapat digelar dengan sukses tentu atas dukungan dari semua pihak, terutama pemerintah dan masyarakat. 

Situasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dampak dari covid-19 yang menjadi prioritas pemerintah tentu tidak serta merta menjadi satu-satunya alasan alotnya penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Faktor politik dan keamanan juga menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan oleh KPU dan Pemerintah.

Usulan jadwal pemilu dan pemilihan tahun 2024

Rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang disusun oleh KPU, dan persiapan-persiapan pendukung pelaksanaan telah dikoordinasikan dengan pihak pemerintah melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat koordinasi yang membahas tentang rencana tahapan yang disusun oleh KPU setidaknya terjadi beberapa kali yaitu pada tanggal 15 Maret 2021, tanggal 24 Mei 2021, konsinyering pada tanggal 10 Juni 2021 dan 16 September 2021.

Dalam forum Rapat Kerja Antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi II DPR dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tentang Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2021, KPU mengajukan 2 (dua) model jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan 1 (satu) model jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Model Jadwal Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, terdiri dari:
    • Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Februari 2024, yakni tanggal 14 Februari 2024;
    • Jadwal Tahapan Pemilu dengan hari Pemungutan Suara di bulan Maret 2024, yakni tanggal 6 Maret 2024.
  2. Model Jadwal Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan November 2024. Pada model ini, telah disusun simulasi dengan hari pemungutan suara pada tanggal 13 November 2024. (Dokumen RDP KPU dengan Komisi II DPR (15/3/2021)

Rapat dengar pendapat antara KPU dengan Pemerintah dengan Komisi II DPR taggal 15 Maret 2021, juga belum menghasilkan keputusan.

Masih dengan tema pembahasan yang sama, dalam forum konsinyering yang berlangsung tanggal 10-12 Juni 2021, antara penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU menyampaikan usulan tentang rencana pelaksanaan pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 21 Februari 2024 dengan tahapan selama 25 (dua puluh lima) bulan, dan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan/pilkada jatuh tanggal 27 November 2024. Forum ini pun masih mengalami kebuntuan.

Pada Rapat Kerja 16 September 2021, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat. Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tidak menyetujui usulan pemilu digelar pada Februari 2024.

Menteri dalam negeri menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat Undang-Undang. Namun, mantan kapolri keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di tahun 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19.

Pemerintah kemudian mengusulkan alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022.

Selaku lembaga yang memiliki kewenangan menentukan jadwal pelaksanaan pemilu dan pemilihan sesuai dengan amanat Undang-Undang, KPU dalam mengajukan usulan tentu sudah mempertimbangan aspek dasar dan pertimbangan sosial. Tidak mengabaikan juga atas saran dan masukan yang diberikan oleh stakeholder sehingga pilihan hari pemungutan suara untuk pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 21 Februari 2024. 

Koordinasi KPU dengan pihak pemerintah intens dilakukan untuk mencari titik persamaan pandangan, termasuk seluruh Komisioner KPU juga menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 11 November 2021. Pertemuan antara KPU dengan Presiden yang didampingi Mensesneg Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Suara.com, 18/11/2021)

Pertemuan antara KPU dengan Presiden nampaknya ada titik terang menuju kesepakatan jadwal yang diusulkan oleh KPU. Jokowi memberikan arahan substansi dalam pelaksanaan pemilu yakni, Presiden memahami rencana tahapan dan jadwal yang disusun oleh KPU pada 21 Februari 2024, KPU diminta untuk menyusun anggaran yang efisien mengingat keterbatasan keuangan negara akibat pendemi dan yang ketiga perkembangan pemikiran pelaksanaan pemilihan untuk di majukan dari bulan November ke bulan September. (Suara.com, 18/11/2021)

Belum ditetapkannya jadwal pelaksanaan pemilu tahun 2024 sampai akhir tahun 2021 menimbulkan pertanyaan dan spekulasi bagi publik. Di tengah alotnya pembahasan usulan jadwal pemilu oleh KPU pada tanggal 21 Februari tahun 2024, muncul isu "Pemilu 212".

"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpandangan, jika pelaksanaan pemilu tanggal 21 Februari ini dikhawatirkan oleh pemerintah atau pihak manapun akan dipolitisir karena bisa disingkat '212' maka ya bisa dipertimbangkan 1-2 hari sebelum atau sesudahnya," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani saat dihubungi beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia 24 Jan 2022)


Ujung Jalan Terang Pemilu 2024

Diawal tahun 2022, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk kembali membahas tentang tanggal pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. Tepatnya Senin, 24 Januari 2022 bertempat di di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum menunjukkan titik kesepakatan terkait waktu pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kedua belah pihak sama-sama menyepakati jadwal Pemilu pada tanggal 14 Februari.

Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR. 

"Dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun dari setiap pemilu," ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI. Hal ini dinilai karena bulan Februari memiliki tingkat risiko yang rendah apabila digelar serentak.

"Pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan serentak dengan pemilihan (kepala daerah) tahun 2024," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak pemerintah yang diwakilkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sepakat dengan usulan pada konsinyering pertama tersebut.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," tutur Tito dalam paparannya. Tito mengatakan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari bisa memberikan ruang atau jeda waktu cukup menuju Pilkada serentak pada November di tahun yang sama.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata mantan Kapolri ini.

Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari. Fraksi-fraksi di DPR yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem, kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. 

Dari paparan yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri serta pandangan dari seluruh Fraksi yang ada di Komisi II DPR RI, "Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.
Adapun isi dari keputusan rapat kerja dan rapat dengar pendapat kali ini adalah:

  1. Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provisni, DPRD kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
  2. Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
  3. Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

Keputusan rapat ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI, H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI, Ilham Saputra dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H,. M.H.
Dengan ditetapkannya hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 masyarakat telah memperoleh kepastian akan pelaksanaan pesta kedaulatan rakyat lima tahunan.
Artikel Website KPU Kabupaten Cilacap.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali