
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XX Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah
CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Jumat (26/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cilacap (Weweng Maretno), Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah), dan Staf Hukum (Aini Auliya).
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 09.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah (Paulus Widiyantoro) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Darmiati).
Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Banjarnegara dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai (Budysastra Bahrun) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Banjarnegara (M. Kholil Sa’roni). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK nomor 171 Tahun 2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Ada dua gugatan yang diajukan oleh Pemohon yaitu Pasangan Calon Nomor urut 3 dengan Termohon KPU Banggai dan Pihak Terkait Pasangan Calon Nomor urut . Permohonan kesatu terkait mengenai dugaan adanya pelanggaran TSM, penyalahgunaan APBD, mobilisasi struktur pemerintah dan Pemohonan kdua terkait adanya Pemiliha yang tidak terverifikasi di TPS. Untuk Permohoan yang dikabulkan berkaitan dengan penyalahgunaan kebijakan yang berdampak pada penggunaan APBD dan mobilisasi struktur pemerintah yang kemudian mempengaruhi perolehan suara pada wilayah tertentu.
Terhadap gugatan yang Pemohon MK mengabulkan sebagaian dari permohonan tersebut yaitu menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 dan memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya serta menolak seluruh eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait.
Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai dimana PSU yang terjadi bukan karena pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara melainkan oleh pihak lain. Dari sini bahwa membangun sinergitas dengan semua elemen adalah yang sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas. Selanjutnya juga sebagai gambaran dalam melakukan mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi Masalah Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya agar lebih baik lagi. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).
Divisi Hukum dan Pengawasan (Munji & Aini).