Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Series XXI Edisi Perselisihan Hasil Pemilihan KPU Kabupaten Jeneponto

CILACAP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap hadir dalam kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke XXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Kamis (2/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum dan Pengawasan (Munjiatun Mukaromah) secara daring dan Staf Hukum (Aini Auliya dan Zulfan Hikami).

Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 13.00. WIB. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah (Handi Tri Ujiono) Berikutnya di lanjutkan pengantar disampaikan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Upi Hastati).

Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar dengan 2 (dua) narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto (Ilham Hidayat) dan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Karanganyar (Siti Halimatus). Pembahasan kali ini terkait Putusan MK Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024.

Perkara yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Jeneponto adalah gugatan yang di lakukan oleh Pemohon Paslon No urut  3 (tiga) dengan pihak terkait Paslon No Urut 2 (dua) dan pihak terkait adalah KPU Jeneponto dikarenakan adanya dugaan pelanggaran pemunggutan suara pada 15 TPS dan adanya rekomendasi dari bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 TPS.

Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut kemudian memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. Pemohon tidak dapat membuktikan dalil mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto yakni TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak memberikan dampak terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.

Dari sengketa yang terjadi di KPU Kabupaten Jeneponto menjadi Pembelajaran bagimana menyusun jawaban untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi sehingga jawaban meyakinkan dan tidak terjadinya  PSU sebagaimana yang di mohonkan oleh Pemohon. Terakhir adalah arahan dan kesimpulan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng (Muslim Aisha).

Divisi Hukum dan Pengawasan (Aini dan Munji)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali