Berita Terkini

Tegakan Integritas dan Berjanji Untuk Bekerja Profesional

Cilacap - Kegiatan rutin KPU Cilacap disetiap awal tahun adalah penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja.  Penandatanganan bertempat di aula yang diawali oleh Ketua KPU, anggota serta para Kasubag dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Cilacap pada Rabu 15 Jan 25.

Dasar pelaksanaan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 5/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan sambutan, ketua KPU memberikan apresiasi kepada 6 karyawan yang lolos menjadi PPPK sedangkan yang lain untuk bersabar menunggu berikutnya.

Disampaikan pula informasi kepada seluruh pegawai bahwa Menpan RB setujui besaran gaji PPPK paruh waktu bagi PPPK paruh waktu se-Indonesia termasuk di Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu maksimal setara upah minimum di suatu wilayah.

 

Editor     : Abahewenk 16 Jan 25

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 200 kali